Sabtu, 21 April 2012

KETENAGAKERJAAN DAN PENENTUAN UPAH

Ketenagakerjaan Dan Penentuan Upah



A.  Pengertian Ketenagakerjaan
Tenaga kerja adalah segala usaha dan ikhtiya yang dilakukan oleh anggota bada atau pikiran untuk mendapatkan imbalan yang pantas.
Tenaga kerja sebagai factor produksi menmpunyai arti yang besar, karena semua kekayaan alam tidak berguna bila tidak diekploitasi oleh manusia dan diolah oleh buruh. Alam telah menberikan kekayaan yang tak terhitung, tetapi tampa usaha manusia semua akan tersimpan. Banyak Negara di Asia Timur, Timur Tengah, Afrika dan Amerika Selatan yang kaya akan sumber alam tapi merika belum mampu menggalinya maka mereka tetap miskin dan terbealakang, oleh karena itu disamping adanya sumber daya alam juga ada rakyat yang berekrja sungguh-sungguh, tekun dan bijaksana agar mampu mengembaikan sumber alam untuk kepentingannya.
Al-Qur’an telah member penekanan yang lebih terhadap tenaga manusia, ini dapat dilihat dari petikan surat An-Najm: 39. Artinya “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang diusahakannya”. (an-Najm: 39).
Semakin bersungguh-sungguh dia bekerja semakin banyak harta yang diperolehnya. “ untuk lelaki ada bagian dari usaha yang dikerjakannya dan untuk wanita ada bagian pula dari usaha yang dikerjakannya (an-Nisa’:32). Siapa yang bekerja keras akan mendaptkan ganjarannya masing-masing yang sewajarnya prinsip trrsebut berlaku bagi individual dan juga Negara, al-Qur’an menunjukan prinsip asas tersebut dalam surat al-Anfaal: “ Demikian itu karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan mengubah suatu nikmat yang telah dianugerahkan terhadap suatu kaum hingga kaum itu merubah apa yang ada pada mereka sendiri dan sessungguhnya Allah maha mendenga lagi maha mengetahui” (Al-Anfaal: 53).
B.  Konsep Islam dalam Menbentuk Tenaga Kerja Berkualitas
Menurut Tholhah Hasan dalam bukunya Islam dan Masalah Sumber Daya Manusia menyatakan bahwa, menurut islam, setiap upanya mengembangkan kualitas manusia memerlukan intervensi nilai, disamping nilai-nilai terutama dilakukan dengan pendidikan, yang mencakup fisik, akal, maupun kalbu. Ada beberapa demensi kualitas manusia yang ditunjuk oleh islam sebagai sasaran   atau target pengembangan (Hasan,2003):
1.      Dimensi keilmuan dan ketakwaan (Q.S al-Hujarat(49):13).
2.      Dimensi kepribadian yang mencakup pandangan dan sikap hidup (Q.S. al-Furqaan 9250: 63-75).
3.      Dimensi kreativitas dan produktivitas (Q.S. an-Nahl (16): 97; Q.S. an-Ashr (103): 1-3) dan banyak hadist-hadist yang mengajak hidup produktif dan kreatif.
4.      Dimensi kesadaran sosial (antara lain dalam Q.S al-Maa’uun (107):1-3. Q.S. adh-Dhuhaa(93: 9-11). Dalam hadist menyatakan : “Sebaik-baiknya orang adalah yang paling banyak memberi mamfaat kepada sesama manusia.”.
Jika keempat ini dikembangkan secara dini, maka akan terwujud tenaga kerja yang berkualitas, sehingga akan menambah aset yang berharga bagi masyarakat. Lembaga keluarga sebagai organisasi pertama yang memproduksi sumber daya manusia berperan sangat domenan dalam membentuk kepribadian yang bijak dan kreatif yang akan meningkat kualitas tenaga kerja dipasar tenaga kerja.[2]
Pasilitas pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan bakat individual akan menumbuhkan kreativitas bagi bagi individu. Kreatif adalah cikal-bakal invensi yang dengan bantuan modal menjadi inovasi yang akhirnya akan menciptakan penguasaha teknologi. Dalam era globalisasi pengosaha teknologi berarti pula daya saing yang tinggi. Pentingnya pendidikan dan pelatihan untuk mengasuh dan menggali kreatifitas menjadikan para filosof muslim menempatkan akal pada kedudukan penting, pentingnya akal diakui secara umum dan empiris dengan adanya tes-tes IQ (Intellegence quotienant) dalam penerimaan karyawan, pintar saja tidak cukup, daya tahan emosi pun penting, berkembanglah EQ (Emotional guotient). Baru pada beberapa tahun terakhir ini SQ (Spirit guotient) disadari berperan penting dalam memberdayakan manusia sehingga ia akan berkembang menjadi manusia seutuhnya (Insan Kamil, the whole-man cansept).
Banyak sekali insentif yang disediakan manusia untuk bekerja, ahmad mengelompokan nya kedalam tiga kata gori:
1.      Janji pahala. Al-Qur’an mendesak kerja keras dan menjanjikan pertolongan Allah dan petunjuk-Nya bagi mereka yang berjuang dan berlaku baik. Dalan banyak ayatnya, Al-Qur’an ,menjanjikan pahala yang berlimpah bagi seseorang yang bekerja dengan memberikan mereka tuntutan insentif untuk mrningkatkan kualitas dan kuantitas kerjanya.
2.      Anjuran untuk terampir dan mengoasai teknologi. Al-Qur’an menganjurkan pada manusia untuk memiliki keterampilan dan menguasai teknologi dengan menyebutnya sebagai fadhl (keutamaan, kaarunia) Allah. Al-Qur’an juga mendesak mereka untuk mempergunakan besi dengan sebaik-baiknya, yang dalam pandangan al-Qur’an memiliki sebuah sumber kekuatan yang signifikan dan memiliki banyak mamfaat bagi manusia (Q.S. al-Hadiid (57): 25).
3.      Respek terhadap kerja dan pekerja.
Menurut Qordhawi dalam bukunya Daurul Qiyam Wal Akhlaq fil Iqtishadil Islami yang diterjemahkan dengan judul Norma dan Etika Ekonomi Islam menyatakan: “tidak kita temukan dalam ajaran agama namapun, sanjungan terhadap pekerjaan yang lebih tinggi daripada agama kita”(Qardhawi,2001:112). Demikian kerasny dorongam islam terhadap kerja, belajar dan inovasi, sehingga seharusnya dalam komonitas seperti ini tidak akan ditemukan pengannguran. [3]
C.  Etos Kerja
Etos kerja didefinisikan menurut Mochtar Buchari adalah sikap dan pandangan terhadap kerja, kebiasaan kerja yang dimiliki seseorang atau kelompok manusia atau suatu bangsa.[4] Etos kerja adalah sifat, watak, kualitas kehidupan bathin manusia, moral dan gaya estetik serta suasana batin mereka.
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang beraktivitas dalam melakukan sebuah kegiatan, tapi tidak semuanya aktivitas manusia dikatagorikan  bentuk pekerjaan, karena didalam aspek pekerjaan terkandung dua aspek yang harus dipenuhi secara nalar.
1.      Aktivitasnya dilakukan karena ada dorongan yang untuk mewujudkan suasana sehingga tumbuh rasa bertanggung jawab untuk menghsilkan karya yang berkualitas, bekerja bukan sekedar mencari uang, namun salah satu ibadah karena ada panggilan untuk memperoleh ridho Allah SWT.
2.      Apa yang dilakukan tersebut karena kesengajaan, direncanakan, karenanhya terkandung didalamnya gaerah, semangat, untuk menggerahkan seluruh potensi yang dimilikinya, sehingga apa yang dikerjakan memiliki kepuasan dan mamfaat.[5]
D. Kontrak (Akad) Kerja
Ketentuan yang sesungguhnya antara kaum majikan dan kaum buruh mengenai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan syarat-syarat, diselesaikan dengan persetujaun dua belah pihak dan kerelaan mereka. Namun demikian pemerintah wajib menetapkan dasar-dasar keadilan dan saling pengertian dalam hal ini, seperti tingkat minimal dari upah dan gaji yang didapatkan oleh seorang buruh, batas maksimal jam kerja jaminan social lainnya (al-Maududi, 1980). Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kontrak kerja:
1.      Pengukuan akad, artinya kontrak ini harus syah apakah itu dengan adanya sanksi atau dengan menterai atau dengan notoris.
2.      Penjelasan secara terperinci dan jelas tentang pekerjaan, jadi semacam job des-cription yang cukup lengkap.
3.      Cara pembayaran, apakah setiap minggu, setiap bulan, tunai atau transfer bank, atau setiap jasa pekerja tadi digunakan dan bermacan variasi lainnya[6].

E.  Pengertian Upah
Upah menurut pengertian Barat terkait dengan pemberian imbalan kepada pekerja tidak tetap, atau tenaga buruh lepas, seperti upah buruh lepas di perkebunan kelapa sawit, upah pekerja bangunan yang dibayar mingguan atau bahkan harian. Sedangkan gaji menurut pengertian Barat terkait dengan imbalan uang (finansial) yang diterima oleh karyawan atau pekerja tetap dan dibayarkan sebulan sekali. Sehingga   dalam pengertian barat, Perbedaan gaji  dan upah itu terletak pada Jenis karyawannya (Tetap atau tidak tetap) dan sistem pembayarannya (bulanan atau tidak).  Meskipun titik berat antara upah dan gaji terletak pada jenis karyawannya apakah tetap ataukah tidak.
Upah atau Gaji biasa, pokok atau minimum dan setiap emolumen tambahan yang dibayarkan langsung atau tidak langsung, apakah dalam bentuk uang tunai atau barang, oleh pengusaha kepada pekerja dalam kaitan dengan hubungan kerja”  (Konvensi ILO nomor 100).2
Menurut Dewan Penelitian Perupahan Nasional : Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan akan dilakukan, berfungsi sebagai jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi dan penerima kerja
Islam melihat Upah sangat besar kaitannya dengan konsep Moral, sementara Barat tidak.  Kedua, Upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi (kebendaan atau keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan, yakni berdimensi akherat yang disebut dengan Pahala, sementara Barat tidak. Adapun persamaan kedua konsep Upah antara Barat dan Islam adalah; pertama, prinsip keadilan (justice), dan kedua, prinsip kelayakan (kecukupan).
Tabel 1. Konsep Upah antara Barat dan Islam
No
Aspek
Barat
Islam
1
Keterkaitan yang erat antara UPAH dengan MORAL
Tidak
Ya
2
Upah memiliki dua dimensi : Dunia dan akherat
Tidak
Ya
3
Upah diberikan berdasarkan Prinsip Keadilan  (justice)
Ya
Ya
4
Upah diberikan berdasarkan prinsip Kelayakan
Ya
Ya

ü      ADIL
Organisasi yang menerapkan prinsip keadilan dalam pengupahan mencerminkan organisasi yang dipimpin oleh orang-orang bertaqwa.  Konsep adil ini merupakan ciri-ciri organisasi yang bertaqwa.  Al-Qur’an menegaskan :
Berbuat adillah, karena adil itu lebih dekat kepada Taqwa”. (QS. Al-Maidah : 8).
ADIL bermakna JELAS dan TRANSPARAN
“Hai orang-orang yang beriman, apabila   kamu   bemua’malah   tidak     secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.  Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar.  Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.  Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.  Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu.  Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang  perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.  Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka di panggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya.  Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mua’malahmu itu), kecuali jika mua’malah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, (jika) kamu tidak menulisnya.  Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan.  Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertaqwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah : 282)
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”(QS. Al-Maidah : 1).

ü      ADIL bermakna PROPORSIONAL
“Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan.” (QS. Al-Ahqaf  :  19).
“Dan kamu tidak dibalas, melainkan dengan apa yang telah kamu kerjakan.”(QS. Yaasin : 54).
ü      LAYAK
Jika Adil berbicara tentang kejelasan, transparansi serta proporsionalitas ditinjau dari berat pekerjaannya,   maka  Layak  berhubungan dengan besaran yang diterima
ü      LAYAK bermakna CUKUP PANGAN, SANDANG, PAPAN
Jika ditinjau dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah s.a.w bersabda :
“Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Mustawrid bin Syadad Rasulullah Saw. bersabda:
“Aku mendengar Nabi Muhammad saw bersabda :  „Siapa yang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan istri untuknya; ; seorang pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk pembantunya. .  Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal. Abu   Bakar   mengatakan:
Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad bersabda  : Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri” (HR Abu  Daud).
F.   Perselisian dalam Tingkat Upah
Masalah yang sering terjadi dala, ketenagakerjaan adalah perselisian dalam tingkat upah yang memiliki konsekuensi yang luar jika tidak ditandatangangi dengan efektif. Kebiasaanyan dalam bidang SDM yang berasal dari barat pada umumnya memilki peraturan yang disepakati oleh pemebri kerja dan perwakilan buruh untuk bernegoisasi jiak ada masalah dan konflik diantara meneka, bentuk ini dikenal dengan collective bargaining. Jika bernigoisasi tidak menghasilkan kesepakatan maka kedua belah pihak akan mengambil pihak ketiga.
Dalam ekonomi islam, rute yang sulit dapat dihindarkan , karena pekerja dan pemberi kerja sepakat tentang upah sebelum disimpulkan dalam kontrak kerja. Nabi menjelaskan, sia



[2] Masyhuri, Teori Ekonomi Dalam Islam. (Yogyakarta Kreas Wacana. 2005), Hlm: 177-178
[3] Ibid:181-182
[4] Mochtar, Bukhory, Penelitian Pendidikan dan Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: IKIP Muhammadiyah,2002)6
[5] Djakfar Muhammad, Etika bisnis  perpektif islam. (Malang, pres,2007)hlm.65
[6] Ibid: 193-195                        


















SEWA GUNA USAHA (LEASING)


SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Ada beberapa pengertian leasing (Sewa Guna Usaha) yang dikemukakan oleh beberapa sumber yaitu:
Financial Accounting Standard Board (FASB 13)
Leasing adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang mudal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
The International Accounting Standard (IAS 17)
Leasing adalah suatu perjanjian dimana pemilik aset atau perusahaan sewa guna usaha (Lessor) menyediakan barang atau aset dengan hak penggunaan kepada penyewa guna usaha (lessee) dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka tertentu.
The Eguipment Leasing Association  (ELA-UK)
Leasing adalah suatu kontrak antara lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang atau aset tertentu  secara langsung, dari pabrik atau agen penjual oleh lessee. Hak kepemilikan barang tersebut tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditetapkan.[1]
Kepusan Mentri Keuangan Nomor 1169/KMK.O1/I991 Tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Leasing adalah kegiatan pembiayan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara leasing dengan hak opsi (finance lease ) maupung leasing tampa hak opsi atau sewa guna usaha biasa (Operating Lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan berkala. Yang dimaksud dengan finace lease adalah kegiatang leasing dimana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sedangkan yang dimaksud dengan operating lease adalah kegiatang leasing dimana lessee pada akhir kontrak tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing.[2]
Ciri-ciri kegiatan leasing dari pangdangan hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
ü      Perjanjian antara pihak lessor dengan pihak lessee.
ü      Berdasarkan perjanjian leasing, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee.
ü      Lessee menbayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang atau aset.
ü      Lessee mengembalikan barang/aset tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.
Pada prisipnya, leasing mengandung pegertian yang sama, yaitu memeiliki unsur-unsur:
ü      Pembiayaan perusahaan
ü      Penyediaan barang-barang modal
ü      Jangka waktu tertentu
ü      Pembayaran berkala
ü      Ada hak pilih atau hak opsi
ü      Adanya nilai sisa yang disepakati bersama.[3]
B.     Mekanism Leasing
Dalam transaksi leasing, sekurang-kurangnya melibatkan 5 pihak yang berkepentingan, antara lain:
1.      Lessor
Yaitu perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Dalam finance lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan.
2.      Lessee
Yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3.      Pemasok
Merupakan perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
4.      Bank atau Kreditor
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.[4]
5.      Asuransi
Sebagai halnya bank, asuransi juga bukan sebagai pihak yang secara langung terlibat dalam perjanjian sewa guna usaha. Asuransi adalah lembaga pertanggungan sebagai perusahaan yang akan menanggung resiko terhadapt hal-hal yang diperjanjikan antara lessor dan lessee.[5]
C.     Kegiatan Leasing
Dalam surat keputusan mentri keuangan nomor 1169/KMK,01/1991 Tanggal 21 November 1991. Kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara:
1.      Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (Finance lease).
 Ciri-cirinya memenuhi persyaratan:
a.       Jumlah pembayan leasing dan selama masa leasing pertama kali, ditambah nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang di leasikan dan keuntungan bagi pihak lessor.
b.      Dalam perjanjian leasing memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
Kemudian dalam praktek transaksi finance leasing dibagi lagi kedalam bentuk-bentu sebagai berikut:
1.      Direct finance lease
Ini dikenal dengan nama true lease, dalam transaksi ini pihak lessor menbeli baranf modal atas permintaan lessee dan sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessee.
2.      Sales dan lease back
Proses ini dilakukan dimana pihak lease menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak leasing atas barng tersebut, antara lessee dengan lessor.
2.      Melakukan sewa guna usaha dengan tampa hak opsi bagi lessee (operating lease).
Ciri-cirinya memuat persyaratan sebagai berikut:
a.       Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
b.      Didalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.
Sedangkan dalam praktek transaksi operating lease, dimana pihak lessor sengaja membeli barang modal untuk kemudian dileasekan kepada pihak lessee. Biaya yang dikenakan terhadap lessee adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut bunganya.[6]
D.    Penggolongan Perusahaan Leasing
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan leasing dapat digolongkan kedalam tiga kelompok, antara lain:
1.      Independent Leasing Company
Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing dimana perusahaan ini berdiri sendiri atau independen dari pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Selain itu, perusahaan dapat membelinya dari berbagai pemasok atau produsen yang kemudian disewa kepada pemakai. Lembaga keunagan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, adalah bank, perusahaaan asuransi dan lembaga keunagan lainya yang disebut sebagai lessor independen.
2.      Captive Lessor
Sering disebut dengan two party lessor, yang menyediakan dua pihak, yaitu:
ü      Perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary)
ü      Lessee atau pemakai barang.
Capital lessor ini akan tercipta apabila pemasok atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk menbiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak pemasok menyediakan pembiayaan leasing sendiri, maka akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional.
3.      Lease Broker Atau Packager
Befungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi bease broker ini tidak memilik barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
E.     Pembayaran Leasing (Sewa Guna Usaha)
Besarnya uang sewa yang dibavarkan oleh lessee terdiri dari dua unsur, bunga dan cicilan pokok, jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran sewa dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :[7]
1.      Pembayaran dimuka (payment in advence)
Pembayaran ansuran pertama dilakukan pada saat realisasi. Ansuran ini hanya mengurangi utang pokok karena saat itu belum dikenakan bunga.
2.      Pembayaran sewa dibelakang ( paymen in arrears)
Ansuran dilakukan pada prode berikutnya setelah realisasi. Angsuran ini mengandung unsur bunga dan cicilan pokok.
Besarnya pembayaran sewa pada setiap priode ditentukan oleh beberapa faktor:
a.      Nilai barang modal
Adalah total nilai harga barang modal dengan nilai sisa pada akhir masa kontrak.
b.      Simpanan jaminan
Simpanan ini dilakukan atas permintaan lessor sebagai security deposit yang besarnya tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Semakin besar besar simpanan jaminan maka semakin sedikit besarnya uang sewa priodik.
c.       Nilai sisa
Adalah pemikiran yang wajar atas nilai suatu barang modal yang ditransaksikan dalam kontrak lease pada akhir masa kontrak.
d.      Jangka waktu
Jangka waktu kontrak leasing dikaitkan dengan jangka waktu kegunaan ekonomis atau mamfaat barang modal tersebut.
e.      Tingkat bunga
Yang digunakan dalam penghitungan pembayaran leasing adalah tingkat bunga efektif yang diterapkan lessor yang dihitungkan berdasarkan besarnya biaya dana ditambah dengan tingkat keuntungan yang diharapkan.
F.      Perjanjian Leasing
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessor disebut “lease agrement”, didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontraknya yang dibuat secara umum antara lain:
1.      Nama dan alamat lessee
2.      Jenis barng modal diinginkan
3.      Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
4.      Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya
5.      Biaya-biaya yang dikenakan
6.      Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji
7.      Dan lain-lain[8]
G.    Fleksibilitas Dalam Leasing
Aktivitas sewa guna dapat menberikan kemodahan fleksibilitas  bagi pihak lessee. Fleksebilitas tersebut dapat menbuat skema-skema khusus dalam pemniayaan sewa guna usaha, antara lain:
1.      Step lease
Adalah suatu kontrak leasing yang menungkinkan pihak lessee mealkukan pembayaran baik dalam rangka untuk meningkatkan (step up lease) maupun mengurangi (step down lease)  jangka waktu leasing guna mengatasi keterbatasan arus kas lessee.
2.      Skipped payment lease
Adalah perjanjian/kontrak leasing yang menghendaki pihak lessee untuk melakukan pemabyaran selama periode atau bulan-bulan tertentu tahunnya.
3.      Swap lease
Memungkin lessee untuk melakukan penukaran atas barang yang disewa apabila barang tersebut rusak atau memperbaiki dan penggtian komponen tertentu, selama barang tersebut diversis untuk menghindari penambahan biaya pemeliharaan dan penundaan.
4.      Upgrade lease
Memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi lessee yang memungkinkan untuk meninta tambahan barang leasing guna meningkatkan kualitas efesiensi.
5.      Master lease
Lessor memberikan lease line kredit yang memungkinkan lessee untuk menambah barang/peralatan untuk disewa dengan persyaratan yang sama seperti kontrak sebelumnya.
6.      Short term or experimental lease
Perjanjian atau kontrak leasing kadang-kadang dilakukan dalam jangka waktu yang relatif pendek atau diberikan masa percobaan penggunaan barang yang disewa.[9]
H.    Mamfaat Leasing
Leasing mempeunyai beberapa mamfaat:
1.      Menghemat modal
Leasing ini menghemat modal kerja dalam memulai usaha, tidak perlu menyiapkan dana yang besar untuk menyiapkan barang-barang. Dana yang tersedia bisa dialokasikan untuk kebutuhan yang lain urgent.
2.      Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
Adanya sumber pembiayaan selain bank akan memberikan keluasan dan anternatif untuk membiayai usahanya tampa khawatir adanya kebijaksanaan pengertian ekspansi kredit perbankan yang akan membahayakan kelanjutan usahanya.
3.      Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel
Perjanjiannya tidak seketat bank, meskipun lessor mempertimbangkan resiko yang biasanya dilakukan melalui princing  dari suatu kontrak leasing dengan penyesuaian atas keuntungan-keutungan yang diinginkan.
4.      Biaya lebih murah
Pengguna barang, peralatan melalui metode leasing lebih murah dibandingkan dengan kredit bank berdasarkan perhitungan nilai sekarang.[10]
5.      Resiko Pemutusan Kontrak
Lessee diberi hak berupa kemudahan untuk memutuskan kontrak, tetapi lessor juga  dapat menjual barang modal kapan saja dengan harga yang dapat menutupi bahkan melebihi dari sisa utang lessee.
6.      Pembukuan yang lebih mudah
Pembukuannya lebih mudah dan menguntungkan bagi perusahaan lessee. Bahkan cukup reasonable pula jika transaksi leasing dimasukan sebagai pembiayaan secara off balance sheet.
7.      Pembiayaan penuh
Tidak jarang pula pembiayaan sewa guna usaha diberikan sampai 100% (full pay out). Hal ini membantu lessee yang baru berdiri.
8.       Perlindungan dampak kemajuan teknologi
Lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa ketinggalan mudel karena pesatnya teknologi.[11]






[1] Triandaru sigit, Budisantoso Toto, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat 2009), hlm 190.
[2] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Revisi (Jakarta; RajaWali Pers, 2009), hlm 274.
[3] Triandaru sigit, Budisantoso Toto, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat 2009), hlm 190-191.
[4] Ibid        
[5] Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan (Jakarta: Sinar Grafika,2008), hlm,55.
[6]  Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Revisi (Jakarta; RajaWali Pers, 2009), hlm, 277-278.
[7] Ibid:198-199
[8] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Revisi (Jakarta; RajaWali Pers, 2009), hlm,279.
[9] Triandaru sigit, Budisantoso Toto, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat 2009), hlm 199-200.
[10] Ibid.196
[11] Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan (Jakarta: Sinar Grafika,2008), hlm,52-53.

Senin, 09 April 2012

Penjadwalan Proyek


Definisi Proyek

            Sebuah proyek merupakan suatu usaha / aktfitas yang kompleks, tidak rutin, di batasi oleh waktu, anggaran, resources dan spesifikasi performasi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Sebuah proyek juga dapat diartikan sebagai upaya untuk atau aktifitas yang diorganisasikan untuk mencapai tujuan, sasaran-sasaran dan harapan-harapan yang penting dengan menggunakan anggaran dana serta sumber daya yang tersedia, yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.

Proyek selalu melibatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, senantiasa dibutuhkan pemberdayaan sumber daya yang tersedia, yang diorganisasikan untuk mencapai tujuan, sasaran dan harapan penting tertentu. Aktivitas kegiatan-kegiatan pada proyek merupakan sebuah mata rantai, yang mulai sejak dituangkan ide, direncanakan, kemudian dilaksanakan, sampai benar-benar menberikan hasil  yang sesuai dengan perencanaannya semula.

Pengertian Penjadwalan Proyek

            Penjadwalan proyek adalah kegiatan menetapkan jangka waktu kegiatan proyek yang harus diselesaikan, bahan baku, tenaga kerja serta waktu yang dibutuhkan oleh setiap aktivitas.

            Berikut ini adalah sumber daya proyek yang yang berkaitan dengan penjadawalan proyek:

Ø      Manusi. sumber daya manusia ini biasanya diklasifikasikan berdasarkan keahliannya terkait dengan proyek. Contohnya, programmer, engineer mesin, tukang les, pengawas, derektur pemasaran dll.

Ø      Material. Material Proyek mengcakup spektrum luas : misalnya bahan-bahan kimia untuk proyek ilmiah, pondasi untuk proyek konstruksi. survei data untuk pemasaran, dll.

Ø      Peralatan, yang biasanya digunakan untuk menunjukan tipe, ukuran dan jumlahnya, dalam beberapa kasus, peralatan dapat ditukar tempatkan untuk perbaikan jadwal, tetapi tidak selalu. Peralatan sering dianggap sebagai pembatas. Kesalahan yang paling sering adalah asumsi adanya sumber daya berlebi dalam proyek.

Ø      Modal Kerja, dalam stuasi proyek tertentu seperti kontruksi, modal kerja di perlukan sebagai sumber daya karena jumlahnya yang terbatas. Jika modal kerja udah tersedia, menejer proyek dapat bekerja pada beberapa pekerjaan secara bersamaan.

            Berkaitan dengan factor ketersediaan sumber daya, hal lain yang perlu di perhatikan adalah fluktuasi penggunaan tenaga kerja dan peralatan, untuk menghindari kebutuhan yang naik dan turun secara tajam, adalah dengan mengadakan pemerataan sumber daya. Dalam penerapannya, metode penjadwalan recources dapat dikukan melalui (Tjolia, 1990) :

Ø      Metode Trial and Error : yaitu untuk proyek kecil

Ø      Komputerisasi : yaitu untuk proyek besar

Ø      Metode Trial And Error

            Ditempuh dengan menggunakan pergeseran-pergeseran kegiatan pada bat chart sesuai dengan batas-batas float hingga ditemukan keadaan oftimal. Dikenal dua prosedur penjadwalan secara trial and errol yakni :

*      Metode Serial

Meliputi pergeseran bar/kegiatan berdasarkan pengaturan, pengelompokan menerus jenis kegiatan, kemudian penjadwalannya masing-masing dilakukan berdasarkan waktu kemungkinan paling capat (EPT+ Earliest Probability Time) dari tiap resources. Misal dalam satu proyek, pengecoran beton pada bagian pekerjaan lain dalam satu proyek.

*      Metode Paraleru

Penjadwalan dilaksanakan dangan tindakan step by step dalam satuan waktu sepanjang proyek. Setiap kegiatan diproyeksikan terhadap waktu sepanjang proyek. Hal ini sangat erat kaitannya dengan keterbatan sumber daya.

Tahapan-tahapan pengaturan sumber-sumber dalam metode trial and errol:

Ø      Memeriksa kebutuhan sumber;sumber pada pelaksanaan selurun proyek.

Ø      Mengambil data-data pada jaringan kerja ke dalam bentuk bar chart yang menunjukan saling ketergantungan dari tiap kegiatan serta float yang dimilikinya.

Ø      Berdasarkan diagram tersebut dapat digambarkan kebutuhan tiap jenis sumber-sumber dengan skala waktu dan jumlahnya.

Ø      Meninjau sejauh mana kemungkinan yang didapat untuk menunda kegiatan yang mempunyai float.

Ø      Melakukan pergeseran kegiatan non-kritis untuk meratakan dan menyesuaikan kebutuhan sumber-sumber tersebut.

*      Metode Burgess

            Digunakan untuk peralatan pemakaian fasilitas/tenaga kerja. Prinsip pemerataan pemakaian pasilitas/tenaga kerja berdasarkan minimum jumlah kuadrat pemakaian tenaga kerja.

a. Pemberian nomor lingkaran kejadian dan pemberian kode kegiatan dimulai dari kiri kekanan. Tuliskan semua total float dan free untuk tiap kegiatan setelah diisikan waktu pekerjaan, saat mulai dan akhir pelaksanaan kegiatan.

b. Buatlah suatu daftar  disusun menurut urutan pekerjaan, yaitu  kegiatan yg harus dikerjakan terlebih dahulu disimpan diatas kegiatan yang mengikutinya.

c. Gambar bar chart, disertai daftar yang menggambarkan penjadwalan tiap kegiatan  seawal mungki., serta tiap float dimilikinya.

Manfaat Penjadwalan Proyek

Ø      Menunjukkan hubungan tiap kegiatan lainnya dan terhadap keseluruhan proyek.

Ø      Mengidentifikasikan hubungan yang harus didahulukan di antara kegiatan.

Ø      Menunjukkan perkiraan biaya dan waktu yang realistis untuk tiap kegiatan.

Ø      Membantu penggunaan tenaga kerja, uang dan sumber daya lainnya dengan cara hal-hal kritis pada proyek

Faktor-faktor Penjadwalan Proyek

Ø      kebutuhan dan fungsi proyek tersebut. Dengan selesainya proyek itu proyek diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Ø      keterkaitannya dengan proyek berikutnya ataupun kelanjutan dari proyek selanjutnya.

Ø      alasan social politis lainnya, apabila proyek tersebut milik pemerintah.

Ø      kondisi alam dan lokasi proyek.

Ø      keterjangkauan lokasi proyek ditinjau dari fasilitas perhubungannya.

Ø      ketersediaan dan keterkaitan sumber daya material, peralatan, dan material pelengkap lainnya yang menunjang terwujudnya proyek tersebut.

Ø      kapasitas atau daya tampung area kerja proyek terhadap sumber daya yang dipergunakan selama operasional pelaksanaan berlangsung.

Ø      produktivitas sumber daya, peralatan proyek dan tenaga kerja proyek, selama operasional berlangsung dengan referensi dan perhitungan yang memenuhi aturan teknis.

Ø      cuaca, musim dan gejala alam lainnya.

Ø      referensi hari kerja efektif.

Estimasi Waktu

Goldratt berpendapat bahwa ada kecenderungan alami bagi indivdu untuk menambahkan waktu pengalaman terhadap estimasi waktunya. Pengestimasian waktu memberikan ketepatan peluang tercapainya penyelesaian proyek.

Goldrattb memberikan beberapa  penjelasan yakni :

Ø      Parkinson’s law: pekerjaan menyesuaikan diri dengan waktu yan tersedia. Mengapa memaksa untuk menyelesaikan ini, ketika tugas tersebut dapat selesai hingga besok?

Ø      Self-protection: peserta tidak menyelesaikan tepat waktu karena khawatir pihak menejemin meminta meningkatkan standar waktu pada masa mendatang.

Ø      Dropped baton : penyelesaian yang cepat tidak menjamin melaksanakannya kegiatan selanjutnya  karena individu yang di tugaskan  tidak siap melakukan melakukan kegiatan selanjutnya tidak siap memulai pekerjaan diawal waktu.

Ø      Excessive multitasking : melakukan rangkap kegiatan. Phenomena ini menambah waktu penyelesaian tugas-tugas.

Ø      Resource bottlenecks :keterlambatan dikarenakan terbatasnya sumber daya kritis yang tersedia.

Ø      Student syndrome :adanya kecenderungan menunda nunda pekerjaan kecuali jika karena benar-benar diwajibkan.

Daftar Refrensi

Ø      PERT (Project Evaluation and Review Technique), dan CPM (Critical Path Method).

Ø      Nurhayati, Manajemin Proyek. Yogyakarta , Graha Ilmu. 2010.