Kamis, 17 Mei 2012

Akuntansi Syari'ah (Akad Istishna')


PEMBAHASAN
A.     Pengertian Istishna’
Bai’al istishna’ atau disebut dengan akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan  (pembeli/mustashni’) dan pemjual (pembuat/shani’)­-(Fatwa DSN MUI). Shani’ akan menyediakan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dimana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain (istishna’ pararel).
Dalam PSAK 104 Per 8 dijelaskan barang pesanan harus memenuhi criteria:
1.      Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati
2.      Sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized), bukan produk missal; dan
3.      Harus diketahui krakteristik secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya.
B.     Jenis akad istishna’
1.      Istishna’ yang akad jual belinya dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan mustashni dan shani’.
2.      Istishna’ pararel adalah suatu bentuk  akad istisna’ antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna’ dengan pihak lain (subkontraktor) yang dapat memenuhi asset yang dipesan pemesan.
Ø      Syarata akad istishna’pararel, pertama(antara penjual dan pemesan) tidak tergantung pada istishna’ kedua (antara penjual dan pemasok). Selain itu, akad antara pemesan  dan penjual dan akad antara penjual dan pemesan harus terpisah dan penjual tidak boleh mengakui adanya keuntungan selama kontruksi.
C.     Rukun dan Ketentuan Akad Istishna’
Adapun rukun-rukun istishna’ ada tiga, yaitu:
1.      Pelaku terdiri atas pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (penjual /shani’).
2.      Objek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna’ yang berbentuk harga.
3.      Ijab dan qobul/ serah terima[1]
Ketentuan syariah dan (Fatwa No. 06/DSN-MUI/IV/2000)
1.      Pelaku, harus cakap hukum dan baligh.
2.      Objek akad:
a.      Ketentuan tentang pembayaran
1.)    Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa  uang, barang, atau mamfaat, demikian juga dengan cara pembayarannya.
2.)    Harga yang telah ditetapkan dalam akad tidak boleh berubah. Akan tetapi apabila setelah akad ditandatangani pembeli mengubah spesifikasi dalam akad maka penambahan biaya akibat perubahan ini menjadi tanggung  jawab pembeli.
3.)    Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
4.)    Pembayaran tidak boleh berupa pembebasan utang.
b.      Ketentuan tentang barang
1.)    Barang pesanan harus jelas spesifikasinya (jenis, ukuran, motu) sehingga tidak ada lagi jahalah dan perselisian dapat dihindari.
2.)    Barang pesanan diserahkan kemudian.
3.)    Waktu dan penyerahan pesanan harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
4.)    Barang pesanan yang belum diterima tidak boleh dijual.
5.)    Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai dengan kesepakatan.
6.)    Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau mebatalkan akad.
7.)    Dalam hal pemesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat, tidak boleh dibatalkan sehingga penjual tidak dirugikan karena ia telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.
3.      Ijab kabul
Adanya pernyataan dan espresi saling ridha/rela diantara pihak-pihak akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komonikasi mudern.[2]
D.    Fatwa No. 22/DSN-MUI/III/2002. Tentang Jual Beli Istishna’ Pararel
Ø      Ketentuan Umum
1.      Jika LKS melakukan transaksi istishna’, untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah ia dapat melakukan istishna’ lagi dengan pihak lain pada objek yang sama, dengan syarat istishna’ pertama tidak tergantung (Mu’allag) pada istishna’ kedua.
2.      LKS selaku mustashni’ tidak diperkenankan untuk memungut MDC (Margin During Construction) dari nasabah (Shani’) karena hai ini tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Semua rukun dan syarat-syarat yang berlaku dalam akad istishna’ (Fatwa DSN No. 06/DSN-MUI/IV/2000) Berlaku pula dalam istishna’ pararel.
Ø      Ketentuan Lain
1.      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan  diantara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah Tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.      Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata dapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagai mestinya.[3]
E.     Berakhinya akad Istishna’
Kontrak istishna’ bisa berakhir berdasarkan kondisi-kondisi sebagai berikut:
1.      Tidak terpenuhinya kewajiban secara formal oleh kedua belah pihak.
2.      Persetujuan kedua belah pihak untuk menhentikan kontrak.
3.      Pembatalan hukum kontrak. Ini jika muncul sebab ia masuk untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing masing pihak dapat membatalkannya.[4]
F.      Landasan Hukum
a.        Al-Qur’an
“Hai orang-orang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”(QS. Al-Baqoroh:283).
b.      Al-Hadist
Amir bin Auf berkata: “Perdamaian dapat dilakukan diantara kaum muslim kecuali perdamaian yang mengharumkan yang halal dan menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.” (HR.Tirmidzi).
“Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum denga tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.”(HR. Ibnu Majjah).[5]
Wiroso (2005: 168-187) menjelaskan bahwa sesuai dengan pengertian istishna’, maka mekanisme pembayaran transaksi istishna’ yang disepakati  dapat dalam akad dapat dilakukan dengan tiga cara; yaitu:
1.      Pembayaran Dimuka Secara Keseluruhan
Proses pembayaran ini dilakukan dengan cara keseluruhan harga barang pada saat akad sebelum aktivita istishna’ yang dipesan pada pembelian akhir. Cara pembayaran seperti ini sama dengan pembayaran dalam transaksi salam.
2.      Pembayaran Secara Angsuran Selama Proses Pembuatan
Proses pembayaran dilakukan oleh pemesan secara bertahap atau secara angsuran selama proses pembuatan barang. Cara pembayaran memungkinkan adanya pembayaran dalam beberapa termin sesuai dengan perkembanga proses pembuatan aktiva istishna’.
3.      Pembayaran Setelah Penyelesaian Barang

Prosese pembayaran dilakukan oleh pemesan kepada lembaga keuangan syaria’ah setelah aktiva istishna’ yang dipesan diserahkan kepada pembeli akhir, baik pembayaran secara keseluruhan maupun pembayaran secara angsuran. Cara pembayaran istishna’ seperti ini sama dengan cara pembayaran transaksi murabahah.[6]
G.    Teknis Penghitungan Transaksi Istishna’
1.      Transaksi istishna’ pertama
Untuk mengembangkan klinik Ibu dan Anak nya yang dikelolahnya, dr.Niken berencana menambah  satu unit bangunan seluas 100 M  khusus untuk rawat inap disebelah barat bangunan utama klinik. Untuk kebutuhan itu, dr.Niken memghubungi Bank Berkah Syari’ah untuk menyediakan bangunan baru sesuai dengan spesifikasi yang diinginkannya setelah serangkaian negosiasi beserta kegiatan survey untuk menghasilkan desain bangunan yang akan dijadikan acuan spesifikasi barang, pada tanggal 10 february  ditandatangangilah akad transaksi istishna’ pengadaan bangunan untuk rawat inap. Adapun kesepakatan antara dr.Niken dengan Bank Berkah Syari’ah adalah sebagai berikut:
·        Harga Bangunan : Rp 150.000.000
·        Lama penyelesaiannya : 5 bulan (paling lambat tanggal 10 juli)
·        Mekanisme penagihan : 5 termin sebesar Rp 30.000.000  pertermin mulai tanggal 10 agustus
·        Mekanisme pembayaran : setiap 3 hari setelah tanggal penagihan
Penjurnalan Transaksi Istishna’
a.       Transaksi biaya pra akad (Bank sebagai penjual)
Misalkan : pada tanggal 5 february, untuk keperluan survey dan pembuatan desain bangunan yang akan dijadikan acuan spesifikasi barang, Bank Berkah Syari’ah telah mengeluarkan Kas Hingga RP 20.000.000. maka jurnal untuk transaksi ini adalah sebagai berikut:
Tanggal
Rekening
Debet  (Rp)
Kredit (Rp)
5/2/
beban praakad ditangguhkan
20.000.000


             Kas

20.000.000

b.      Penandatanganan akad dengan pembeli (Bank sebagai penjual)
Misalkan, kasus dr. Niken dengan Bank Berkah Syari’ah diatas, transaksi istishna’ jadi disepakati pada tanggal 10 february, maka jurnal pengakuan beban perakad menjadi biaya istishna’ adalah sebagai berikut
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/2/
Biaya istishna’
20.000.000


      Beban praakad ditangguhkan

20.000.000
c.       Penagihan piutang istishna’ pembeli
Misalkan pada kasus diatas, penagihan oleh bank kepada pembeli akhir dilakukan dalam 5 termin dalam jumlah yang sama yaitu Rp 30.000.000, setiap tanggal 10 mulai bulan agustus. Maka jurnal untuk mengakui 5 kali penagihan piutang istishna’ kepada pembeli dan penerimaan pembayaran  dari pembeli tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/8
Piutang istishna’
30.000.000


         Termin istishna’

30.000.0000

*150.000.000/5 termin=30.000.000/pertermin.



d.      Penerimaan pembayaran piutang istishna’ dari pembeli
Pembayaran piutang istishna’ oleh nasabah dilakukan setelah menerima tagihan istishna’ dari bank. Oleh karena termin istishna’ merupakan pos lawan dari piutang istishna’, maka pada waktu pembayaran piutang bank sebagai penjual perlu menutup termin istishna’.
Misalkan, dalam kasus diatas, pembayaran oleh nasabah pembeli dilakukan 3 hari setelah menerima tagihan dari bank sebagai penjual. Maka jurnal untuk mengakui setiap penerimaan pembayaran dari pembeli adalah sebagai berikut:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
13/8
 Kas/rekening nasabah pembeli istishna’
30.000.000


            Piutang istishna’

30.000.000

Termin istishna’
30.000.000


    Asset istishna’ dalam penyelesaian

30.000.000

2.      Transaksi Istishna’ kedua
Untuk membuat bangunan sesuai dengan keinginan dr.Niken pada tanggal 12 February , Bank Berkah Syari’ah memesan kepada kontraktor PT.Thariq kontruksi dengan kesepakatan adalah sebagai berikut:
·        Harga bangunan : Rp 130.000.000
·        Lama penyelesaianya : 4 bulan 15 hari (paling lambat 27 juni) Mekanisme  penagihan kntraktor tiga termin pada saat penyelesaian 20%,     50% dan 100%.
·        Mekanisme pembayaran oleh Bank : dibayar tunai sebesar tagihan oleh kontraktor.
Penjurnalan Transaksi Istishna’
Pembuatan akad istishna’ pararel dengan pembuat barang (Bank Sebagai pembeli)
Berdasarkan PSAK No 104 paragraf 29 disebutkan bahwa biaya perolehan istishna’ pararel terdiri dari
ü      Biaya perolehan barang pemesan sebesar tagihan produsen atau kontraktor kepada entitas.
ü      Biaya tidak langsung yaitu biaya overhead termasuk biaya akad dan praakad.
ü      Semua biaya akibat produsen atau kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, jika ada.
a.       Penerimaan dan pembayaran tagihan kepada penjual (pembuat) barang istishna’
Dalam kasus diatas, disebutkan bahwa mekanisme pembayaran dilakukan dalam tiga termin yaitu pada saat penyelesaian 20%, 50% dan 100%. Misalkan dalam perjalanannya, realisasi tagihan ketiga termin tersebut ditunjukan dalam table berikut:
  
No termin
Tingkat penyelesaian
Tanggal penagihan kontraktor
Jumlah
Penagihan
Tanggal pembayaran
Jumlah pembayaran
I
20%
1 April
26.000.000
8 April
26.000.000
II
30%
15 Mei
39.000.000
22 Mei
39.000.000
III
50%
25 Juni
65.000.000
2 Juni
65.000.000

b.      Lanjutan transaks diatas
Missal pada tanggal 1 april, PT.Thariq kontruksi melesaiakan 20% pembangunan dan menagih pembayaran termin pertama sebesar Rp 26.000.000 (20%X Rp 130.000.000) kepada Bank Berkah Syari’ah. Jurnal penagihan pembayaran oleh pembuat barang adalah sebagai berikut:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
¼
Asset istishna’ dalam penyelesaian
26.000.000


    Hutang istishna’

26.000.000

c.       Lanjutan transaksi diatas
Misalkan tagihan kedua diterima pada tanggal 15 mei dan diikuti dengan pembayaran oleh bank pada tanggal 22 mei.  Jurnal untuk transaksi berikut adalah sebagai berikut: 

Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
15/5/
Asset istishna’ dalam penyelesaian
39.000.000


      Hutang istishna’

39.000.000*

*(50%-20%) X Rp  130.000.000 = 39.000.000


22/5/XA
Hutang istishna’- pembuat barang
39.000.000


        Kas/rekening nasabah pemasok

39.000.000
d.      Lanjutan transaksi diatas
Missalkan, tagihan ketiga tanggal 25 juni  dan dibayarkan pada tanggal 2 juni . Jurnar untuk transaksi adalah:
tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)


25/6
Asset istishna’ dalam penyelesaian
65.000.000


       Hutang istishna’

65.000.0000*

*(100%-50%) X Rp 130.000.000=65.000.000


2/7
 Hutang istishna’-pembuat barang
65.000.000


      Kas/rekening nasabah pemasok

65.000.000
Kesimpulan
Dari latar belakang dan isi makalah diatas, dapat lah saya ambil kesimpulan bahwah akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pesanan pembuatan barang tertentu dengan  criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat /shani’).
Walaupun istishna’ adalah akad jual beli, tetapi memiliki perbedaan dengan salam maupun morabahah. Istishna’ lebih kekontrak pengadaan barang yang ditangguhkan dan dapat dibayar secara tangguh pula.
DAFTAR REFRENSI
ü      Muhammad,Rifqi, Akuntansi Keuangan Syari’ah Konsep dan Implementasi PSAK Syari’ah. Edisi 1, Yokyakarta : P3EI Press, 2008.
ü      Nurhayati, Sri, Wasilah. Akuntansi Syari’ah di Indonesia Edisi 2 Revisi, Jakarta : Salemba Empat, 2011.
ü      Rizal Yaya, Aji Eerlangga Matawireja, Ahim Abdurahim. Akuntansi Perbankan Syari’ah : Teori dan Praktek Kontemporer. Jakarta : Salemba Empat, 2009.


















[1] Sri Nurhayati-Wasilah, Akuntansi Syari’ah di Indonesi (Jakarta : Salemba Empat, 2011), hlm. 210-213.
[2] Ibid.
[3] Rifqi Muhammad, Akuntansi Keuangan Syariah konsep dan implementasi PSAK Syariah, (Yogyakarta: P3EI Press, 2008), hlm.233-234.
[4] Sri Nurhayati-Wasilah, Akuntansi Syari’ah di Indonesi (Jakarta : Salemba Empat, 2011), hlm. 214.
[5] Ibid.232-133.
[6] [6] Rifqi Muhammad, Akuntansi Keuangan Syariah konsep dan implementasi PSAK Syariah, (Yogyakarta:  P3EI Press, 2008), hlm.231-232.






















Kertas Kerja (Auditing)


MERIKSAAN AKUNTAN KERTAS KERJA
A.Latar Belakang
            Penulis ingin mencoba memberikan penjelasan-penjelasan tentang  “Kertas Kerja pemeriksaan akuntan”, dimana kertas kerja ini mata rantai yang menghubungkan catatan klien dengan audit. Oleh karena itu kertas kerja sangat penting sekali dalam profesi akuntan publik. Untuk pengumpulan dan pembuatan bukti itulah auditor membuat kertas kerja. Kertas kerja memberikan panduan pada auditor dalam penyusunan kerja dalam auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
 Ini membahas mengenai pengertian kertas kerja, dan membahas mengenai kepentingan dalam pembuatan kertas kerja yang baik, isi kertas kerja dan hal-hal yang lainya, yang berhubungan dengan kertas kerja pemeriksaan akuntan.
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Kertas Kerja
Kertas kerja adalah kertas-kertas yang dikumpulkan atau dibuat selama proses pemeriksaan, yang meliputi semua bukti pemeriksaan yang dikumpulkan oleh akuntan untuk memperlihatkan pekerjaan yang telah dilaksanakannya, metode dan prosedur pemeriksaan yang diikuti nya, serta kesimpulan-kesimpulan yang telah dibuatnya. Kertas kerja yang dibuat atau diperoleh akuntan dapat berupa memo, analisis, surat komfirmasi, surat representasi manajemin, komentar yang dibuat atau diperoleh akuntan, tembusan dokumen-dokumen penting serta daftar daftar, baik yang dibuat oleh akuntan maupun yang diserahkan oleh klien dan di verifikasi oleh akuntan. Dalam melakukan pemeriksaanya akuntan harus diberi kebebasan oleh klien untuk memperoleh imformasi yang diperlukannya.
Adapun tujuan-tujuan pembuatan kertas kerja adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap pemeriksaan.
Pemeriksaan akuntan terdiri dari berbagai tahap pemeriksaan yang dilaksanakan dalam berbagai waktu, tempat, dan pelaksana. Setiap tahap menghasilkan berbagai macam bukti yang dicamtumkan dalam kertas kerja. Koordinasi dan pengorganisasian berbagai tahap pemeriksaan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan kertas kerja.
2.      Untuk mendukung pendapat akuntan atas laporan keuangan yang diperiksannya.
Norma pemeriksaan yang ketiga mengsyaratkan akuntan memperoleh bukti yang sangat cukup dan kompeten sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksanya. Kertas kerja dapat digunakan oleh akuntan untuk mendukung pendapatannya dan merupakan bukti bahwa akuntan telah melaksanakan pemeriksaanya yang memadai.
3.      Untuk menguatkan kesimpulan-kesimpulan akuntan dan kompetensi pemeriksaannya.
Dikemudian hari jika ada pihak-pihak yang memerlukan penjelasan mengenai kesimpulan atau pertimbangan yang telah dibuat oleh akuntan dalam pemeriksaannya, ia dapat kembali memeriksa kertas kerja yang telah dibuat dalam pemeriksaannya. Pembuatan seperangkat kertas kerja yang lengkap merupakan syarat yang penting dalam pembuktian telah dilaksanakannya pemeriksaan yang baik.
4.      Untuk pedoman dalam pemeriksaan berikutnya.
Dalam pemeriksaan yang telah berulang terhadap klien yang sama dalam priode akuntan yang berlainan, akuntan memerlukan imformasi mengenai sifat usaha klien, catatan dan sistem akuntan klien, pengendalian intern klien, dan rekomendasi perbaikan yang diajukan kepada klien dalam pemeriksaan yang lalu,  jurnal-jurnal adjustment yang di sarankan untuk penyajian secara wajar laporan keuangan yang lalu.
B.     Faktor-Faktor Yang Harus Diperhatikan Dalam Pembuatan Kertas Kerja Yang Baik.
Ada lima faktor yang harus diperhatikan:                  
1.      Lengkap
a.       Berisi semua imformasi yang pokok, menentuakn komposisi semua data penting yang dicamtumkan dalam kertas kerja.
b.      Tidak memerlukan tambahan penjelasan secara lisan. Artinya kertas kerja harus jelas dapat berbicara sendiri, harus berisi imformasi yang lengkap, tidak berisi imformasi yang belum jelas atau pertanyaan yang belum dijawab.
2.      Teliti
Dalam pembuatan kerja, akuntan harus memperhatikan ketelitian dalam penulisan dan perhitungan sehingga kertas kerjanya bebas dari kesalahan tulis dan perhitungan.
3.      Ringkas
Kertas kerja harus dibatasi pada imformasi yang pokok-pokok saja yang relevan dengan tujuan pemeriksaan yang dilakukan serta disajikan dengan ringkas . untuk menghindari rincian-rincian yang tidak perlu. Analisis yang perlukan oleh seorang akuntan harus merupakan peringkasan dan penapsiran data dan bukan hanya merupakan penyalinan catatan klien kedalam kertas kerja.
4.      Jelas
Kejeasan dalam imformasi kepada pihak-pihak yang akan memeriksa kertas kerja perlu diusahakan oleh akuntan. Penggunaan ini istilah yang menimbulkan arti ganda perlu dihindari. Penyajian imformasi secara sistematik perlu dilakukan.
5.      Rapi
Kerapian dalam pembuatan kertas kerja dan keteraturan penyusunan kertas kerja akan membantu akuntan senior dalam menela’ah hasil pekerjaan stafnya serta memudahkan memperoleh imformasi dari kertas kerja tersebut.
C.     Tipe Kertas Kerja
1.      Program Pemerisaan (Audit Program)
Merupakan daftar prosedur pemeriksaan untuk struktur rinci untuk mengumpulkan tipe bukti pemeriksaan tertentu yang harus diperoleh pada saat tertentu dalam pemeriksaannya.
2.      Working Trial Balance
Suatu daftar yang berisi saldo-saldo rekening buku pada akhir tahun pemeriksaan dan pada akhir tahun sebelumya, kolom-kolom adjustment dan penggolongan kembali yang diusulkan oleh akuntan, serta saldo-saldo yang telah dikoreksi akuntan yang akkan nampak dalam laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan.
3.      Ringkasan Jurnal Adjustment
Dalam proses pemeriksaannya, akuntan mungkin memnjumpai kesalahan-kesalahan dalam laporan keunagan dan catatan –catatan akuntan kliennya, untuk memperbaiki membuat draft jurnal adjustment yang nantinya akan dibicarakan dengan kliennya, dan disamping itu akuntan membuat penggolongan kembali, untuk unsur, yang, meskipun tidak salah dicatat oleh klien, tetapi demi kepentingan penyajian laporan keuangan yang wajar harus digolongkan kembali.
4.      Daftar Utama (Lead Schudule atau Top Schudule)
Adalah kertas kerja yang digunakan untuk meringkas imformasi yang dicatat dalam daftar pendukung untuk rekening-rekening yang berhubungan. Ini digunakan untuk menggabungkan rekening-rekening buku besar yang sejenis, jumlah saldonya akan dicamtumkan didalam laporan keuangan dalam satu jumlah.
5.      Daftar Pendukung (Supporting Schedule)
Dalam daftar pendukung ini harus mencamtumkan pekerjaan yang telah dilakukan oleh akuntan dalam memverifikasi dan menganalisis unsur-unsur yang telah dicamtumkan dalam daftar tersebut, metode verifikasi  yang digunakan pertanyaan yang timbul dalam pemeriksaan, serta jawaban atas pertanyaan tersebut.
D.    Pemberian Indeks Pada Kertas Kerja
Setiap auditor mempunyai cara sendiri dalam memberikan indeks kertas kerja. Faktor-faktor yang yang harus diperhatikan dalam pemberian indeks kertas kerja adalah sebagai berikut:
1.      Setiap kerja harus diberi indeks, dapat disudut atas atau disudut bawah
2.      Peencamtuman indeks silang (cross index) harus dilakukan sebagai berikut:
a.       Indeks silang dari skedul pendukung ke skedul utama.
Rincian yang tercantum dalam suatu skedul pendukung diberi indeks silang dengan menunjukan indeks skedul utama yang berkaitan yang memuat jumlah tersebut.
b.      Indeks silang dari skedul akan pendapatan biaya.
Sering kali analisis akun nerasa berhubungan dengan analisis akun laba-rugi. Oleh karena itu kertas kerja yang berhubungan dengan akun nerasa harus diberi indeks silang dengan kertas kerja yang berhubungan dengan akun laba-rugi.
c.       Indeks silang antar skedul pendukung.
Sering kali skedul pendukung tertentu memuat imformasi yang berkaitan dengan imformasi lain yang tercantum dalam skedul pendukung lain. untuk saling menghubungkan imformasi diperlukan indeks silang antar skedul pendukung.
d.      Indeks silang dari skedul pendukung ke ringksan jurnal adjustment
Seperti jurnal adjusment yang dicatat dalam kertas kerja ringkasan jurnal adjustment harus diberi indeks silang, dengan cara mencantumkan indeks skedul pendukung dibelakang jurnal adjustment yang dicamtumkan dalam ringkasan jurnal adjustment tersebut.
e.       Indeks silang dari skedul utama ke working trial balance.
Indeks skedul utama dicamtumkan pada working trial balance agar memudahkan pencarian kembali imformasi yang lebih rinci dari working trial balance  ke skedul utama.
f.        Indeks silang dapat digunakan pula untuk menghubungkan program audit dengan kertas kerja.
Indeks kertas kerja dicamtumkan pada program audit untuk menunjukan dikertas kerja mana hasil pelaksanaann audit tersebut dapat ditemukan.
3.      Jawaban komfirmasi, pita mesin hitung, print-out komputer, dan sebagainya tidak diberi indeks kecuali jika dilampirkan dibelakang kertas yang berindeks.
E.     Metode Pemberian Indeks Kertas Kerja
1.      Indeks angka
Kertas kerja utama, skedul utama, dan skedul pendukung diberi kode angka. Kertas kerja utama dan skedul utama diberi indeks dengan angka, sedangkan skedul pendukung diberi subindeks dengan mencamtumkan nomor kode skedul utama yang berkaitan.
2.      Indeks kombinasi angka dan huruf.
Kertas kerja diberi kode yang merupakan kombinasi huruf dan angka. Kertas kerja utama dan skedul utama diberi kode huruf, sedangkan skedul pendukungnya diberi kode kombinasi huruf dan angka.
3.      Indeks angka berurutan.
Kertas kerja diberi kode angka yang berurutan.
F.      Susunan Kertas Kerja
Akuntan senior yang me-review kertas kerja biasanya menghendaki susunan kertas kerja dalam urutan sebagai berikut:
1.      Draft laporan audit (audit report)
2.      Laporan keuangan auditan.
3.      Ringkasan imformasi bagi reviewer.
4.      Program audit
5.      Laporan keuangan atau lembar kerja (work sheet) yang dibuat oleh klien
6.      Ringkasan jurnal adjustment
7.      Working trial balance
8.      Skedul utama
9.      Skedul pendukung
10.   
G.     Pengarsipan Kertas kerja
Ada dua macam:
1.      Arsip kini (current file)
Arsip kini berisi kertas kerja yang imformasinya hanya mempunyai mamfaat untuk tahun yang diaudit saja.
2.      Arsip permanen (permanent file)
Arsip parmanen ini berisi sebagai berikut:
1.      Copy anggaran dasar dan anggaran rumah tangga klien.
2.      Bagan organisasi dan luas wewenang serta tanggung jawab para manajer.
3.      Pedoman akun, pedoman prosedur, dan data lain yang berhubungan dengan pengendalian intern.
4.      Copy surat perjanjian penting yang mempunyai masa laku jangka panjang.
5.      Tata letak pabrik, proses produksi, dan produk pokok perusahaan.
6.      Copy notulen rapat direksi, pemegang saham, dan komete-komete yang berbentuk klien.
Pembentukan arsip pamanen mempunyai tiga tujuan yaitu:
1.      Untuk mengsegar ingatan auditor mengenai imformasi yang akan digunakan dalam audit tahun-tahun mendatang.
2.      Untuk memberikan ringkasan mengenai kebijakan dan organisasi klien bagi staf yang baru pertama kali menangani audit laporan keuangan klien tersebut.
3.      Untuk menghindari pembuatan kertas kerja yang sama dari tahun ketahun.
Kesimpulan
            Dari latar belakan dan isi makalah diatas dapatlah saya ambil kesimpulan bahwa,
Kertas kerja adalah catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai produser audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, imformasi yang diperolehnya, dan kesimpulan yang dibuatnya sesuai dengan auditnya. Kerta kerta merupakan mata rantai yang menghubungkan catatan akuntansi klien dengan laporan audit yang dihasilkan oleh auditor.
Ada empat tujuan penting dalam pembuatan kertas kerja,
1.      Untuk mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap pemeriksaan.
2.      Untuk mendukung pendapat akuntan atas laporan keuangan yang diperiksannya..    
3.      Untuk menguatkan kesimpulan-kesimpulan akuntan dan kompetensi pemeriksaannya..
4.      Untuk pedoman dalam pemeriksaan berikutnya.

DAFTAR REFRENSI

ü      Mulyadi, Pemeriksaan Akuntan, Edisi 4. Cetakan ke 1, Jogyakarta :  Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 1992.
ü      Mulyadi, Auiting, Edisi 6, Buku 1, Jakarta: Salemba Empat, 2002.




























Kesuksesan Itu Apa..?????


Kesuksesan itu apa ya ???
Bagi siapa saja yang mempunyai pendapat tentang kesuksesan itu sendiri, kami persilahkan untuk mengmentari, mengartikan arti sukses itu sendiri. Banyak orang sukses tapi tidak mengetahui arti kesuksesan itu sendari, cerita sedikit ya,, pengalaman kami waktu sekolah aliyah di Al-Qomar dulu pernah membaca buku yang berjudul “SUKSES TAMPA BATAS”, Yuuuups… Sorry kami lupa Nama pengarangny.  Mengatakakan bahwa Kesuksesan adalah keseimbangan dalam berbagai peranan yang kita jalani, keseimbangan dalam mencari pemecahan atas segala masalah yang kita hanangan hati dan dapi, keseimbangan perbuatan yang bisa mnghasilkan ketenangan serta kedamaian dan ketenangan hati. Dan ada lagi defisinisi kesuksesan dalam judul buku yang sama bahwa sukses itu sifat mendahulukan urusan yang emang harus didahulukan. Dapat kami ambil kesimpulan bahwa orang sukses itu bukan orang yang banyk hartanya akan tetapi kesuksesan itu ketenangan, ketentraman dan kedamaian hati seseorang.
Banyak orang yang sukses dikarenakan kesungguhannya, perjuangannya sehingga apa yang ia ingin kan bisa tercapai dan mengakibatkan hati dan jiwanya selalu tenang dalam kehidupannya. Adakalanya orang sukses tampa usaha yaitu karena kemujuran, umumnya kesuksesan yang seperti ini tidak akan kekal karena hanya sementara aja. Lain halnya sukses dalam berusaha, itu bukanlah didapat dengan kebetulan saja akan tetapi harus berusaha, memproses dan memenijeminkan strategi perusahan dll.
Bagi orang menuntut ilmu jika ingin berhasil maka dianjurkan untuk menuntut ilmu kemanapu seja supaya mendapatkan kesuksesan dan keberhasilan, keterang dan hadist Nabi SWT “Orang yang pandai tidak akan menetap disuatu tempat untuk mendapatkan ketenangan tinggalkan negrimu dan pergilah berangkatlah, niscaya engkau akan mendapat ganti untuk semua yang engkau tinggalkan.” Dan bersusah payahlaah sebab kenikmatan hidup ada dalam bersusah payah.









































Perbedaan Bank Konversional dan Bank Syariah


Perbedaan Bank Konversional dan Bank Syari’ah
Ø      Pengertian Bank
Dalam pengertiannya bank  Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1Tanggal  10 november 1998. Yang dimaksud Bank adalah “Badan usaha yang memghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit fan atau bentu-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banya”. Contohnya Bank BRI, BNI,BCA,BTN dll.
Sedangkan pada umumnya  Bank Syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang  yang beroprasi disesuaikan dengan syari’at. Contonya Bank Muamalah, BNI Syaria’ah dll
Sumber Dana Bank Konversional
Ø      Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Ø      Dana yang berasal dari masyarakat luas
a.       Simpanan giro
b.      Simpanan tabungan
c.       Simpanan deposito
Ø      Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Secara umum kegiatan penghimpun dana ini dibagi menjadi tiga jenis:
1.      Simpanan Giro (Demand Deposit)
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun Tanggal  10 november 1998. Dijelaskan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan”.
2.      Simpanan tabungan (Saving Deposit)
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun Tanggal  10 november 1998. Simpanan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakat, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat laiinya dipersamakan dengan itu.
3.      Simpanan deposito (Time Deposit)

Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun Tanggal  10 november 1998. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Sumber Dana Bank Syari’ah
1.      Al –wadiah
Al-wadiah dalam segi bahasa dapat diartiakan sebagai meninggalkan atau meletakan, meletakan sesuatu pada orang lain untuk diperihara dan dijaga. Dari aspek teknis , wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki.
Landasan Hukum: dalam Al-     Qur’an (Q.S .an-Nisaa (4):58). Dan Al-Bagoroh (9) (283).
2.      Al –mudharabah
Dalam mengaplikasikan mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelolah). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah atau ijarah.
Jenis –jenis mudharabah
a.      Al- mudharabah mutlaqoh
Penerapan ini dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis himpunan dana yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
b.      Mudharabah muqayyadah on balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusu dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat –syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Misalkan disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, disyaratkan untuk akad tertentu atau untuk nasabah tertentu.
c.       Mudharabah mugayyadah off balance sheet
Ini merupaka penyaluran dana mudharabah lansung kepada pelaksana usahanya , dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usahanya yang akan dibiayai dan pelaksanaan usahanya.
Table (Perbedaan Bank Syari’ah dan Bank Konversional)
No
Perbedaan
Bank syari’ah
Bank konversional
1
Falsafah
Tidak berdasarkan bunga, spesikasi, dan ketidak jelasan.
Berdasarkan bunga
2
Operasionalisasi
Dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil jika diusahakan terlebih dahulu.
Penyaluran pada usaha yang halal dan menguntungkan.

Dana masyarakat berupa simpanan yg harus dibayar bunganya pd saat jatuh tempo.
Penyaluran dana sector yang menguntungkan aspek halal tdk menjadi pertimbangan utama
3
Aspek Sosial
Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam misi dan visi.
Tidak diketahui secara tegas.
4
Organisasi
Haru memiliki Dewan Pengawas Syari’ah.
Tidak memilki Dewan Pengawaas Syari’ah.

Perbedaan Lain Bank Syarsi’ah dan Bank Konversional
No
Bank syari’ah
Bank konversional
1
Menjual barang pada nasabah.
Member kredit (Uang) pada nasabah.
2
Hutang nasabah sebesar harga jual (tetap) selama jangka waktu murabahah.
Hutang nasaba sebesar kredit + bunga (berubah-ubah).
3
Ada analisa supplier
Tidak ada analisa supplie
4
Margin berdasarkan mamfaat/value added bisnis tersebut.
Bunga berdasarkan rete  pasar yang berlaku.

Daftar Refrensi

ü      Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainya, Edisi-Revisi. Jakarta : Pajawali Pers, 2009.
ü      Tim Pengembangan Perbankan Syari’ah Institut Bankir Indonesia, Konsep Produk dan Implementasi Oprasioanal Bank Syari’ah. Jakarta : Djambatan, 2001.
ü      Sudarsono,Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta : EKONISIA,2005 .