Selasa, 27 Maret 2012

Contoh Surat Lamaran Kerja di Bank


Pamekasan 07 February 2012
Hal : Lamaran Pekerjaan

Kepada Yth.,
Manajer PT.BANK BTPN, tbk
Jl.raya Panglegur (jl.Pahlawan.km.4)

Dengan hormat,
Berdasarkan imformasi yang saya terima mengenai lowongan pekerjaan diperusahaan PT.BANK BTPN,tbk.
Dengan ini saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama
Tempat & tgl. lahir
Pendidikan Akhir
Alamat
Telepon, HP, e-mail
Status Perkawinan
: Husna
: sungai kunyit hulu,19-01-1989

: S1. Perbankan Syari’ah.
: sungai kuyit hulu. Kec.sungai kunyit. Pontianak.
: 087750097566/085334300366. husna_alfiani@yahoo.co.id
: Belum Menikah
Dengan  bermudalkan pada prinsip kejujuran, ketelitian, keuletan, dan Do’a serta mampu siap bekerja, menjadi bagian dari tim /pun individu untuk kesuksesan perusahaan.
Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan :
  1. Daftar Riwayat Hidup.
  2. Foto copy KTP
Besar harapan saya untuk diberi kesempatan wawancara, dan dapat menjelaskan lebih mendalam mengenai diri saya. Seperti yang tersirat di resume (riwayat hidup), saya mempunyai latar belakang pendidikan, pengalaman potensi dan seorang pekerja keras.
Demikian saya sampaikan. Terima kasih atas perhatian Bapak.
Hormat saya,


Husna

Hukum 'Iddah

By: Husna alfiani, Mahasiswi STAIN Pamekasan Madura, Prody Perbankan Syari'ah, Sekarang Masih Semester 6.
Pembahasan
A.Pengertian ‘iddah.
‘Iddah berasal dari kata al’adad yang artinya bilangan dan menghitung, yaitu hari yang dihitung dan dipergunakan bagi  seorang perempuan selama ia suci dari haid. Dalam syara’ iddah artinya menunggu dan dilarang kawin, setelah seseorang ditinggal mati atau diceraikan suaminya (thalaq).
Bilangan iddah dimulai sejak adanya penyebab ‘iddah yaitu meninggal suaminya atau dicerai suaminya (thalaq). Iddah sudah dikenal sejak zaman jahiliyah, kemudian setelah islam datang, ‘iddah ini dilanjutkan karena bermamfaat. Ulama’ sepakat bahwa ‘iddah itu wajib.[1]
Menurut KHI pasal 117, Thalaq adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab nya putusnya perkawinan dengan cara sebagai mana yang dimaksud  dalam pasal 129, 130 dan 131.
B. Macam-Macam ‘iddah.

1.    Iddah Perempuan Yang Masih Berdarah Haid Yaitu Tiga Kali Haid.

Apabila seorang perempuan masih berdarah/keadaan haid di ceraikan oleh suaminya , maka ia ber  iddah tiga kali haid.
 Menurut firman Alloh SWT:


Artinya : “perempuan-perempuan yang ditalaq hendaknya menahan diri  (ber’iddah ) dengan tiga kali quru ’’.(Q.S 2 Al-Baqoroh: 228)
Menurut pendapat yang lebih kuat, quru’ artinya heid, meskipun quru’ juga berarti suci, yaitu masa suci diantara dua kali haid. Pendapat ini telah di tarjihkan oleh Allamah ibnul Qayyum, ia berkata : lafal quru’ tidak dipergunakan dalam firman alloh selain untuk arti haid, dan tidak ada satupun penggunaan kata quru’ untuk arti suci, makna yang terkandung dalam ayat diatas lebh tepat, bahkan nabi SAW pernah bersabdah, menjelaskan makna quru’ kepada perempuan yang kena istihadhah :


“tinggalkanlah salat pada hari-hari kamu mengeluarkan darah”.
Demikianlah , Rosulullah SAW, menyampaikan pelajaran dari ALLah SWT, dengan bahasa kaumnya, yaitu bahasa arab (Bahasa Al-Quran).[2]

2.    Iddah perempuan yang telah berhenti (putus) haid atau perempuan yang belum pernah haid karena masih kanak-kana, yaitu tiga bulan.
Perempuan yang tidak haid lagi, demikian puala perempuan yang masih kanak-kanak belum baligh atau perempuan yang tidak haid, baik yang tidak pernah haid maupun yang sudah putus haid maka masa iddah nya tiga bulan.
Sebagaimana  Firman Alloh :


Artinya : ‘’perempuan-perempuan yang sudah tidak haid lagi dari istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (mengenal masa iddahnya ), maka iddah mereka adalah tiga bulan, begitu pula perempuan-perempuan yang tidak bias haid (Q.S Ath-thalaq:4).
Ada perbedaan mengenai usia perempuan yang sudah tidak bisa haid lagi :
1. yang paling mashur adalah 62 tahun.
2. Ada yang mengatakan 50 tahun.
3. Ada yang mengatakan 90 tahun.
4. Al-Sarkhasi mengatakan : ‘’kami pernah melihat perempuan yang masih haid pada usia 90 tahun”.[3]                                                                                                                     
3.  ‘iddah perempuan yang ditinggal mati suaminya, lamanya empat bulan sepuluh hari apabila ia tidak hamil.
     Perempuan yang ditinggal mati suaminya, apabila ia tidak hamil masa iddah nya ialah empat bulan sepuluh hari, baik ia masih berdarah haid ataupun sudah putus haid.
Berdasarkan firman Allah SWT :


Artinya : “orang- orang yang meninggal dunia diantara kamu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri-istri itu ) ber’iddah empat bulan sepuluh hari”.(Q.S 2. Al-Baqoroh:234).
     Perlu diketahui, ‘iddah wafat ( ditinggal mati oleh suaminya ) adalah khusus untuk nikah sah, seandainya perempuan menikah  dengan nikah yang rusak/tidak sah, lalu suaminya meninggal dunia sebelum  bersetubuh, maka tidak ada iddah. Kalau sesudah persetubuhan, lalu suaminya meninggal  dunia atau keduanya bercerai, maka si istri wajib menjalani iddah seperti ‘iddahnya perempuan yang disetubuhi secara subhat.[4]
4.    ‘iddah nya perempuan yang sedang hamil, yaitu sampai perempuan itu melahirkan anaknya.
Firman Allah SWT :

Artinya : “perempuan yang sedang hamil iddah nya ialah sampai ia melahirkan kandungan nya,” (Q.S 65. Ath-thalaq)
Firman Allah diatas menunjukan, bahwa apabila seorang perempuan mengandung bayi lebih dari satu , maka iddahnya belum habis sebelum ia melahirkan bayi yang terakhir, begitu juga dengan permpuan yang beristibra’ (membersihkan kandunganbagi budak perempuan setelah dicampuri oleh tuannya ), iddahnya juga sampai melahirkan kandungannya. Ayat di atas juga menunjukkan bahwa  ‘iddah itu berakhir dengan lahirnya kandungannya dengan jalan apa saja, baik bayi itu hidup atau mati, sempurna bentuk nya atau tidak, sudah bernyawa  ataupun  belum bernyawa.
Para ulama’ berpendapat  bahwa tidak salah apabila seorang perempuan menikah setelah selesai melahirkan meskipun ia masih mengeluarkan darah asalkan ia tidak dicampuri terlebih dahulu, sampai ia suci. Tetapi pendapat ini sangat berlebih-lebihan.
Perlu diketahui, bahwasanya perempuan yang bersuami ada yang sudah dicampuri oleh suaminya ada juga yang belum dicampuri oleh suaminya. Perempuan yang belum dicampuri oleh suaminya tidak perlu ber’iddah ( bagi perempuan yang diceraikan ).
berdasarkan firman Allah :



Artinya: “hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu menceraikan mereka sebelum kamu  mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakan (Q.S, 33,Al-Ahzab; 49).
Sedangkan apabila perempuan itu ditinggal mati oleh suaminya, sebelum kedua suaminya sempat berhubungan kelamin, maka istri wajib ber’iddah seperti perempuan yang sudah pernah bercampur.[5]
C. Hak perempuan dalam ‘iddah.
1. perempuan yang taat dalam raj’iyah berhak menerima tempat tinggal (rumah), pakaian dan segala keperluan hidupnya, dari yang menelaqnya (bekas suaminya), kecuali yang durhaka, tidak berhak menerima apa-apa.
Sabda rosulullah saw :


Artinya : Dari Fatimah binti Qois “Rosulullah SAW. telah bersabda, kepadanya,”perempuan yang berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari bekas suami nya yaitu apabila bekas suaminya berhak rujuk kepadanya .” (Riwayat Ahmad dan Nasai).
2.Perempuan yang dalam ‘iddah bain, kalau ia mengandung, ia berhak juga atas kediaman, nafkah, dan pakaian.
          Firman Allah SWT,:

Artinya : “Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalaq) itu sudah hamil, maka berikannlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.”(At-Talaq :6).
3.perempuan dalam iddah bain yang tidak hamil, baik bain dengan talaq tabus atau talaq tiga, hanya berhak mendapatkan tempat tinggal, tidak yang lainnya.
Firman Alloh SWT :
Artinya :”tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuannya.” (At-Talaq :6).
Sebagian ulama’ berpendapat bahwa bain yang tidak hamil, tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal.
Sabda Rosulullah SAW :    


Artinya :”fatimah binti qais, dari nabi SAW, mengenai perempuan yang ditalaq tiga, rosulullah saw bersabda “ia tidak berhak atas tempat tinggal dan tidak pula atas nafkah.” (Riwayat Ahmad Muslim).
Adapun firman alloh dalam surat at-talaq ayat 6 tersebut diatas , menurut mereka hanya berlaku untuk perempuan yang dalam ‘iddah ra’iyah.
4.perempuan yang  dalam ‘iddah wafat, mereka tidak mempunyai hak yang sama sekali meskipun dia mengandung, karena dia dan anak yang berada dalam kandungannya telah mendapat hak pusaka suaminya yang meninggal dunia.
Sabda Rosulullah SAW :
         
Artinya : “janda hamil yang kematian suaminya tidak berhak mendapat nafkah,” (Riwayat Daruqutni).[6]
D. Undang –Undang ‘Iddah Menurut KHI di Indonesia.
PASAL 153
1.bagi seorang istri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qabla  al-dhuqul dan perkawinannya bukan karena kematian suami.
2.waktu tunggu bagi seorang  jaanda adalah ditentukan sebagai berikut:
a. apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al-dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh hari).
b.apabila perkawinan putus karena perceraian , waktu tunggu bagi yang haid ditetapkan 3.(TIGA) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari,
c.apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
d.apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
3.tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya qobla al-dukhul.
4.bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu dihitung sejak kematian suami
5.waktu tunggu bagi istri yang pernah heid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga kali waktu haid.
6. dalam hal keadaan ayat 5 bukan karena menyusui, maka iddahnya selama satu tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia haid kembali, maka iddahnya menjadi tiga kali suci.
Pasal 154
Apabila istri tertelak raj’I kemudian dalam waktu iddah sebagaimana yang di maksud dalam ayat (2) huruf b, ayat (5) dan ayat (6) pasal 153, ditinggal mati oleh suaminya, maka iddahnya berubah menjadi empat bulan sepuluh hari terhitung saat matinya bekas suaminya.
Pasal 155
Waktu iddah bagi janda yang putus perkawinannya karena khuluk, fasakh dan li’an berlaku iddah talak.[7]
E. Undang-Undang  Kewajiban Suami Istri Selama ‘Iddah Menurut KHI di Indonesia.
Pasal 149
            Bilamana perkawinan putus karena thalaq, maka bekas suami wajib:
a.       Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istrinya tersebut qobla al-dukhul.
b.       Member nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talaq ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
c.       Melunasi hutang yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al-dukhul.
d.       Membeirikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

Pasal 150
            Bekas suami berhak melakukan ruju’ kepada bekas istrinya yang masih dalam ‘iddah.
Pasal 151
Bekas istri selama dalam ‘iddah wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.[8]


[1] .Al-hamdani, Risalah Nikah. Halan:299
[2] Ibid. Halm 302
[3] .Taqiyudin Al-iman, Abu Bakar Al-Husaini. Khifayatul Akhyar 2. Halam:578
[4] .Ibid :Halam 573
[5] .Al-Hamdani, Risalah Nikah, Halam: 300
[6] .Rasjid Sulaiman, FiQih Islam. Halam : 416-418
[7] .Al-Hamdani, Risalah Nikah. Halam:376-377
[8] .Ibid,Halam:375-176

Resenzi Buku SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM


RESENSI
Disusun Dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kulyah
“SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM”
Yang dibina oleh Ibu:
Sakinah, MEI
Judul Buku:
“Pemikiran Tentang Pembanguna Ekonomi dan Politik Masa Orde Baru”
Penulis:
A.A.Baramuli
penerbit:
Pustaka Manikgeni (Anggota IKAPI)
Cetakan:
1 Mei 1998
Tebal:
XXIII,265 Halaman
Pen Resensi:
Husna ( 180 922 196 )



“ISI SINGKAT BUKU”
Buku ini menceritakan sejarah orang indonesia datang kemerika serikat adalah untuk memperkuat jalinan hubungan politik, ekonomi, dan kebudayaan menciptakan kerja sama kedua belah pihak. Untuk menciptakan dunia yang damai memiki masa depan yang cerah antara negara amerika dan indonesia, yang berhabung dalam Asia Pacipic Economic Cooperation(APEC).Wajah ekonomi indonesia dewasa ini.
Sesuai dengan penetapan dalam GBHM pada tahun 1979 telah ditentukan bahwa sistem ekonomi untuk indonesia yang dipilih adalah sistem demokrasi ekonomi pancasila berdasarkan UUD 1945. Namun demikian, karna sistem ekonomi pancasila masih bersifat normatif ideal, maka sistem ekonomi campuran, terdapat masih golongan berlaku sebagai golongan prilaku ekonomi, yakni perusahaan negara, swasta dan koprasi.
 Disebut ekonomi campuran (mixed economy) karna disatu pihak ada perencanaanperekonomian dari atas yakni pemerintah, dan dilin pihak ada sistem perekonomian pasar, yang mana mekanisme penaikan harga tidak ditentukan oleh pemerintahan, namun diserahkan secara bebas kepada para prilaku ekonomi yang bekerja atas dasar hukum penawaran dan permintaan (supply and demand) yang berlaku dipasar. Menurut Dr.Mudyanto. sistem perekonomian diindonesia itu adalah memberikan anternatif sendiri dalam perkembangannya, yang dapat dan harus dicari landasan idealnya dalam pancasila sebagai dasar hidup negara bangsa indonesia.
Dr Emil Salim pada seminar hukum nasional pada tahun 1979 pernqh memberi penjelasan, bahwa dalam sistem ekonomi campuran hasil perencanaan ditingkat makro ekonomi yang dilakukan diindonesia  tidak akan mampu berkemban menjadi rencana yang akan membatasi satuan ekonomi individual sebagai pelaku ekonomi tetap bebas dalam melakukan usahanya berdasarkan keterangan dan petunjuk yang diperoleh dari perusahaannya dan dari mekanisme pasar yang menentukan harga-harga.
Walaupun secara normatif tetap berpegang pada sistem ekonomi pancasila, namun pada kenyataan tidak ada pilihan lain selain secara realistis mengikuti sajasistem ekonomi campuran yang berlaku dan merupakan wajah ekonomi indonesia. Namun bagaimanapun sistem ekonomi mixed economy secara positif dalam kenyataannya mendorong terlaksanaannya program dalam proses mempecepat pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya, dengan adanya undang undang PMA dan PMDN kiranya sulit bagi sistem ekonomi pancasila sebagaimana diinginkan oleh Dr.Mudyanto diberlakukannya secara oprasional dalam waktu dekat ini, mengingat hak milik perorangan tidak berkenakan bersifat terlalu bebas, yang tentunya bertentangan dengan motif ekonomi yang menggerakkan para investor asing maupun nasional menanam modalnya dengan mengambil resiko. Mereka jelas tidak menerima konsepsi Dr.Mubyarto yang mengatakan dalam sistem ekonomi pancasila maka kepentingan masyarakat harus ditempatkan diatas kepentingan pribadi, dalam hal ini kepentingan mudal investor.
Peraturan peraturan dan perizinan beserta fasilitas fasilitas yang diberikan oleh BKPM kepada para investor PMA dan PMDN pada dasarnya harus mampu menarik lebih besar dan lebih banyak realisasi penanaman mudal untuk dapat mengakserelasi mudernisasi nasional. Pengaruh Resesi dan Inflasi Dunia 1981 1982 terhadap perekonomian indonesia.
Negara Thailand  pada saat itu menghadapi kesulitan dengan pihak mafia yang menguasai bisnis di Bangkok dan di daerah lain di luar Bangkok. Selain dari itu mereka juga terlibat dengan masalah pembatasan dengan Vietnam.

Kelebihannya:
BUKU INI, menjelaskan masalah pemikiran ekonomi dan politik dalam rangka upaya untuk memajukan pertumbuhan ekonomi kita di indonesia ini, yang disajikan dalam berbagai ceramah dan forum ilmiah dibidang ekonomi dan politik, analisanya yang tajam, mendalam dan jernih. Tidak berlebihan jika buku ini dapat memberikan sumbangan pemikiran yang cukup besar kepada negara Kesatuan Republik Indonesia. Disamping itu buku ini menerangkan tentang sejarah pemikiran perkembangan ekonomi di indonesia dengan cara bergabung, kerja sama, dengan orang asing (Luar Negara) seperti amerika serikat, jepang dll.
Kekurangannya:
Dari pengetahuan saya, kekurangan isi buku ini hanya ada pada pembahasannya aja yang kurang mendetail dan cara penulisan yang sangat kecil. Selebinya saya tidak bisa menilai dengan sempurna mungkin.
Pesan:
Saya sebagai pen intervew buku ini, hanya bisa memberi pesan sesingkat mungkin, setelah membaca buku tersebut bahwasanya, manusia khususnya kita dalam membangun perekonomian yang berkembang dengan tujuan mensejahterakan dan memakmurkan rakyat, industri yang kita bangun hendaknya berkapasitas besar, sehingga dengan pproduk yang besar dan biaya yang murah menghasilkan harga barang yang konpetitif didalam negri dengan harga yang wajar dan diluar negri mempunyai daya saing internasional. Pemerintah hendaknya harus tekad bulat menarik mudal-mudal dari pasaran mudal internasional dan menyalurkannya kepada usaha-usaha swasta, dan selalu memberi motivasi kepada para ahli-ahli, produsen, petani dll, supaya tetap semangat dalam mengembangkan perekonomian.

SEKIAN



PASAR MUDAL SYARI'AH

BY:Husna Alfiani. Mahasiswi STAIN Pamekasan Madura, Prody Perbankan Syari'ah, Semester 6.



PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pasar Mudal
Pasar mudal (capital market) merupakan pasar untuk baerbagai instrument keuangan jangka panjang yang biasa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun dalam bentuk  mudal sendiri. Kalau pasar mudal merupakan pasar untuk surat berharga jangka panjang, maka pasar uang (money market) pada sisi yang lain merupakan pasar surat berharga jangka pendek. Baik pasar mudal maupun pasar uang merupakan bagian dari pasar keuangan (Financial Market). Jadi di pasar mudal diperjualbelikan instrument keuangan seperti saham, obligasi, waran, Right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk diperjualbelikan antara lain Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Commercial Paper Note, Call Money, Repurcbase Agreement, Tresury Bills, dan lain lain.[1]
Prinsip instrument pasar mudal syari’ah berbeda dengan pasar mudal konvensional. Jumlah instrument syari’ah di pasar mudal sudah diperkenalkan di masyarakat, misal saham yang berprinsipkan syari’ah dimana kareteria saham syari’ah adalah saham yang dikeluarkan perusahaan yang melakukan usaha yang sesuai dengan syari’ah. Demikin juga, usaha untuk merealisasikan praktek obligasi syari’ah atau obligasi yang berprinsip syari’ah.[2]
Menurut Fakhruddin (2001:1) mendefinisikan pasar mudal sebagai berikut: “Pasar mudal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bias diperjual belikan baik dalam bentuk mudal ataupun modal sendiri”.[3]
Sedangkan arti kedua dari pasar mudal syari’ah dari Syari’ah nya itu sendiri yakni peraturan-peraturan yang mengandung bentuk hokum yang telah digariskan oleh Allah SWT, atau telah digariskan pokok-pokoknya dan dibebankan kepada kaum muslimin supaya mematuhinya, sebagai penghubung manusia dengan Allah swt.[4]
Dalam undang-undang  Umum yang telah ditetapkan oleh Dewan syari’ah nasional No: 40/DSN-MUI/X/2003, pasal 1.
1.      Pasar mudal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdaganga efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
2.      Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
3.      Epek syari’ah adalah efek sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar mudal yang akad, pengelolahan perusahaan, maupun cara penerbitannya  memenuhi prinsip-prinsip syari’ah.
4.      Shari’ah Compliance Officer (SCO) adalah pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai prinsip-prinsip syari’ah di pasar mudal.
5.      Pernyataan kesesuaian syari’ah adalah pernyataan tertulis yang diKeluarkan oleh DSN-MUI terhadap suatu efek syari’ah bahwa efek tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah.
6.      Prinsip-prinsip syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI, baik ditetapkan dengan fatwa ini maupun dalam fatwa lainnya.[5]
B.     Sejarah Pasar Mudal
Aktivitas pasar mudal dimulai  sejak tahun 1912 dijakarta. Efek yang  yang diperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi, aktivitas ini berhenti pada perang dunia ke dua.memasuki era kemerdekaan bursa efek diaktifkan kembali dengan menerbitkan obligasi pemerintah RI tahun 1950, yang didukung oleh UU Darurat tentang bursa No 13 tahun 1951 yang kemudian diterapkan dengan UU No. 15 tahun 1952.
Pemikiran untuk mendirikan pasar mudal syari’ah dimulai sejak munculnya instrument pasar mudal yang menggunakan prinsip syari’ah yakni reksadana syari’ah. Peresmian pasar mudal direncanakan pada awal nupember 2002, namun ternyata Badan Pengawasan Pasar (Bapepam) dan Dewan Syari’ah Nasional (DSN) merasa belum siap. Hal ini berkaitan dengan banyaknya kendala yang belum tuntas dibicarakan. Akhirnya pada tanggal  14 maret 2003 pasar mudal syari’ah di resmikan oleh ketua Bapepam Herwidayatmo, wakil dari MUI, wakil dari DSN pada direksa SRO, direksa perusahaan Efek, pengurus organisasi pelaku, dan asosiasi profesi di pasar mudal Indonesia.[6]
C.    Fungsi Pasar Mudal Syari’ah
Adapun fungsi dari keberadaan pasar mudal syari’ah menurut MM.Merwally adalah sebagai berikut.
1.      Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam keggiatan bisnis dengan memperoleh bagian keuntungan dan resikonya.
2.      Memungkinkan para pedagang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3.      Memungkinkan perusahaan meningkatnya mudal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4.      Memisahkan oprasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan cirri umum pada pasar mudal konversional.
5.      Memungkin investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.[7]

D.    Karakter Pasar Mudal Syari’ah
Karakter yang dipelukan dalam pembentuk struktur pasar mudal syari’ah adalah sebagai berikut:
1.      Semua saham harus diperjual belikan pada bursa efek.
2.      Bursa perlu dipersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjual belikan melalui pialang.
3.      Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan pada bursa efek diminta menyampaikan imformasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komete manajemin bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
4.      Komete manejemin merupakan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap peusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
5.      Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST.
6.      Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
7.      HST ditetapkan dengan rumus sebagaiberikut
8.      Komete menejemin harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti praktek standar akuntansi syari’ah.
9.      Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu, priode perdagangan, setelah menentukan HST.
10.  Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST.


Tabel
Prinsip Pasar Modal Syari’ah
Penyebab Harga Transaksi
Implikasi di Pasar Modal
Li Dhairihi

Efek yang diperjual belikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal.
Li Ghairihi (karena selain zat nya)
Tadlis
1.keterbukaan/transparasi informasi.
2.larangan terhadap imformasi yang menyesatkan

Taqrir
Larangan terhadap transaksi yang mengandung ketidak jelasan nya objek , disisi pembeli/penjual.

Riba’ fadhl
Larangan pertukaran efek yang sejenis dengan nilai nominal yang berbeda.

Riba’ Nasiah
Larangan terhadap perdagangan efek fiscal income yang bukan representasi ‘ayn.

Riba’ jahiliyah
Larangan atas short selling yang menetapkan bunga atas pinjaman.

Bai’ Najasy
Larangan melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntangan diatas laba normal, dengan cara menciptakan false demand.

Ikhtikar
Larangan rekayasa permintaan untuk memperoleh keuntungan di atas laba normal, dengan cara menngurangi supply agar harga jual naik.


Larangan semua imvestasi yg tdk dilakukan secara spot


Transaksi yg settlement nya dikaitkan dengan transaksi lainya (menjual saham dgn syarat)


Dua transaksi  dlm 1 akad, dgn syarat.
1.       Objek yang sama
2.       Pelaku sama
3.      Periode sama




E.     PENAWARAN UMUM
Penawaran umum atau go public  adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Mudal dan Peraturan Pelaksanaannya. Penawaran umum adalah kegiatan kegiatan sebagai berikut:
1)       Periode pasar perdana yaitu ketika ditawarkan kepada pemudal oleh penjamin emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk.
2)      Penjatahan saham yaitu pengalokasian efek pesanan para pemudal sesuai dengan efek yang tersedia.
3)      Pencatatan efek dibursa yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan dibursa.
Adapun tahapan tahapan dalam penawaran umum adalah:
1)      Sebelum emisi, yaitu berisi persiapan persiapan yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan penawaran umum.
2)      Tahapan emisi, yaitu masa dimana dilakukan penawaran umum hingga saham-saham yang telah ditawarkan dicatat dibursa efek.
3)      Tahapan sesuai dengan emisi, yaitu berupa tahapan pelaporan sebagai konskwensi atas penawaran umum tersebut.
F.INDEKS HARGA SAHAM
Indeks saham merupakan indicator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham . di pasar mudal sebuah indeks diharapkan memiliki lima fungsi, yaitu:
1)      Sebagai indikator tren saham.
2)      Sebagai indikator tingkat tingkat keuntungan
3)      Sebagai tolok ukur (bencbmark) kinerja suatu portofolio,
4)      Memfasilitasi pembentukan portofolia dengan strategi pasif,
5)      Memfasilitasi perkemembangannya produk derivative

Ada beberapa macam pendekatan atau metode yang dapat digunakan untuk menghitung indeks, yaitu:
1)      Menghitung arithamitic mean harga saham yang masuk dalam anggota indeks,
2)      Menghitung geometric mean dari indeks individual saham yang masuk anggotaindeks,
3)      Menghitung rata-rata tertimbangan nilai pasar.[8]
Ø  KENDALA PENGEMBANGAN PASAR MODAL SYARI’AH
Kendala pengenbangan pasar mudal syari’ah antara lain:
1.      Belum ada ketentuan yang menjadi legitimasi pasar mudal syari’ah dari BAPEPAM atau pemerintah, misalnya undang-undang UU.
2.      Selama ini pasar mudal syari’ah lebih papuler sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar mudang  yang disyari’ahkan, dimana selama ini praktek pasar mudal tidak dapat dipisahkan dari Riba, masyir,dan gharar, dan sebagaimana memisahkan dari ketiganya dari pasar mudal.
3.      Sosialisasi instrument syari’ah di pasar mudal perlu di dukung diberbagai pihak, karena ternyata perkembangan Jakarta Islamic index (JII) dan reksa dana syari’ah kurang tersosialisasi dengan baik sehingga perlu didukung dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar mudal secara pragamatis sedangkan akademisi bias menjelaskan secara i
Tabel Perbedaan Investasi di Pasar Modal Syari’ah dan Konversional
                           Syari’ah
Konversional
1.       Investasi terbatas pd sector-sector tertentu yg dilarang atau masuk dalam negative list investasi syari’ah dan tidak atas dasar utang (debt-bearing investment).
2.       Didasarkan pd prinsip syari’ah yg mendrong penerapan profit-loss-sharing dan sekema kemitraan.
3.       Melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi, dan judi.
4.       Adanya syari’ah guideline yg mengatur berbagai aspek sprit alokasi asset, praktek investasi, perdagangan dandistribusi pendapatan.
5.       Terdpt mekanisme screening perusahaan yg mengikuti prinsif syari’ah.


1.       Investasi bebas untuk memilih investasi antara debt-bearing investment dgn profit bearing investment diseluruh sector.
Didasarkan pada prinsip bunga.
2.      Memperbolehkan spekulasi dan judi pd gilirannya akan mendor
3.      ong fluktuasi pasar yg tidak terkendali.
4.       Guideline investasi secara umum pada produk hokum pasar modal.
Ø  STRATEGI PENGEMBANGAN PASAR MUDAL SYARI’AH
Adapun strategi-strategi yang diperlukan untuk pengembangan pasar mudal syari’ah antara lain:
1.      Keluarnya UU pasar mudal syari’ah diperlukan untuk mendukung pembentukan pasar modal syari’ah segera mungkin.
2.      Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami.
3.      Diperlukan rencana jangka pendek maupun jangka panjang oleh BAPEPAM  untuk mengakomodir perkembangan instrument-instrumen syari’ah dalam pasar modal. sekaligus merencanakan keberadaan pasar modal syar’ah ditanah air.
4.      Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syari’ah. Oleh karena itu, dukungan akademisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syari’ah.[9]
 STRUKTU PASAR MODAL SYARI’AH
PELAKU PASAR MUDAL
1.      BAPEPAM
Adalah lembaga pengawas pasar mudal yang bertugas melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar mudal. Bapepam berada dibawah tanggung jawab menteri keuangan(Menkeu).
2.      BURSA EFEK
Adalah tempat dimana berlangsungnya kegiatan pedagang efek pasar mudal yang di dirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua bursa efek, yaitu bursa efek Jakarta (BEJ) dan bursa efek  Surabaya (BES) dan sekarang bergabung menjadi bursa efek Indonesia (BEI) Menurut Undang-Undang Pasar Modal, Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk
mempertemukan penawaran dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
Memperdagangkan efek di antara mereka.
3.      LEMBAGA PENUNJANG
Lembaga Penunjang ini meliputi : Bank Kustodian, Biro Administrasi dan Wali Amanat (Trustee). Bank Kustodian bertugas melakukan jasa penitipan dana penyimpanan efek pemilik pemegang rekening yang diselenggarakan oleh : (1) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP); (2) Perusahaan Efek; dan (3) Bank Umum yang telah disetujui pemerintah. Wali Amanat (Trustee) diselenggarakan oleh Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).
4.      PROPESI PENUNJANG
1.      Akuntan bertugas melaksanakan audit atas laporan keuangan emiten menurut standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
2.      Konsultan hukum bertugas memberikan opini dari segi hukum (legal opinion), serta melakukan pemeriksaan atas fakta hukum yang ada mengenai emiten.
3.      Penilai adalah pihak yang bertugas menentukan nilai wajar aktiva tetap perusahaan yang bersangkutan.
4.      Notaris adalah pihak yang berperan dalam membuat akta perusahaan anggaran dasar emitern apabila diinginkan oleh para pihak. Di samping itu, notaris berperan dalam membuat perjanjian emisi efek, perjanjian antar-peminjam efek dan perjanjian dengan penjual.

DAFTAR REFRENZI
Ø  Sudarsono, Hani, Bank dan Lembaga Keuangan SYARI’AH Deskripsi dan Ilustrasi. Edisi III, Yogyakarta, EKONISA Kampus Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia, 2008.

Ø  Aziz, Abdul, Manajemin Investasi Syari’ah. Bandung, ALFABETA dan IKAPI, 201O.

Ø  Metwally, Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Bangkit Daya Insani, Jakarta, 1995.

Ø  Fatwa DSN (Dewan Syari’ah Nasional), No: 40/DSN-MUI/X/2003. Tentang  Pasar Modal dan Penerapan Umum Penerapan  Prinsip Syar’ah di Bidang Pasar Modal.  









[1] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan SYARI’AH Deskripsi dan Ilustrasi Edisi 3 (Yogyakarta: Ekonisia, 2008), Hlm 191.
[2] Ibid.
[3] Abdul Aziz, Manejemin Investasi Syari’ah (Bandung: ALFABETA,CV 2010), Hlm 62.
[4] Ibid 63.
[5] Abdul Aziz, manejemin investasi Syari’ah (Bandung: ALFABEFA,cv 2010), Hlm 79.
[6] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi dan Ilustrasi ( Yogyakarta: Ekonisia,2008), Hlm 192.
[7] MM. Metwally, Teori dan Praktek Ekonomi Islam (Jakarta: Bangkit Daya Insani 1995)Hlm 177.
[8] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan SYARI’AH Deskripsi dan Ilustrasi (yokyakarta: Ekonisia 2008),Hllm 199-201.
[9] Ibid 203-204.