Kamis, 17 Mei 2012

Kertas Kerja (Auditing)


MERIKSAAN AKUNTAN KERTAS KERJA
A.Latar Belakang
            Penulis ingin mencoba memberikan penjelasan-penjelasan tentang  “Kertas Kerja pemeriksaan akuntan”, dimana kertas kerja ini mata rantai yang menghubungkan catatan klien dengan audit. Oleh karena itu kertas kerja sangat penting sekali dalam profesi akuntan publik. Untuk pengumpulan dan pembuatan bukti itulah auditor membuat kertas kerja. Kertas kerja memberikan panduan pada auditor dalam penyusunan kerja dalam auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
 Ini membahas mengenai pengertian kertas kerja, dan membahas mengenai kepentingan dalam pembuatan kertas kerja yang baik, isi kertas kerja dan hal-hal yang lainya, yang berhubungan dengan kertas kerja pemeriksaan akuntan.
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Kertas Kerja
Kertas kerja adalah kertas-kertas yang dikumpulkan atau dibuat selama proses pemeriksaan, yang meliputi semua bukti pemeriksaan yang dikumpulkan oleh akuntan untuk memperlihatkan pekerjaan yang telah dilaksanakannya, metode dan prosedur pemeriksaan yang diikuti nya, serta kesimpulan-kesimpulan yang telah dibuatnya. Kertas kerja yang dibuat atau diperoleh akuntan dapat berupa memo, analisis, surat komfirmasi, surat representasi manajemin, komentar yang dibuat atau diperoleh akuntan, tembusan dokumen-dokumen penting serta daftar daftar, baik yang dibuat oleh akuntan maupun yang diserahkan oleh klien dan di verifikasi oleh akuntan. Dalam melakukan pemeriksaanya akuntan harus diberi kebebasan oleh klien untuk memperoleh imformasi yang diperlukannya.
Adapun tujuan-tujuan pembuatan kertas kerja adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap pemeriksaan.
Pemeriksaan akuntan terdiri dari berbagai tahap pemeriksaan yang dilaksanakan dalam berbagai waktu, tempat, dan pelaksana. Setiap tahap menghasilkan berbagai macam bukti yang dicamtumkan dalam kertas kerja. Koordinasi dan pengorganisasian berbagai tahap pemeriksaan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan kertas kerja.
2.      Untuk mendukung pendapat akuntan atas laporan keuangan yang diperiksannya.
Norma pemeriksaan yang ketiga mengsyaratkan akuntan memperoleh bukti yang sangat cukup dan kompeten sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksanya. Kertas kerja dapat digunakan oleh akuntan untuk mendukung pendapatannya dan merupakan bukti bahwa akuntan telah melaksanakan pemeriksaanya yang memadai.
3.      Untuk menguatkan kesimpulan-kesimpulan akuntan dan kompetensi pemeriksaannya.
Dikemudian hari jika ada pihak-pihak yang memerlukan penjelasan mengenai kesimpulan atau pertimbangan yang telah dibuat oleh akuntan dalam pemeriksaannya, ia dapat kembali memeriksa kertas kerja yang telah dibuat dalam pemeriksaannya. Pembuatan seperangkat kertas kerja yang lengkap merupakan syarat yang penting dalam pembuktian telah dilaksanakannya pemeriksaan yang baik.
4.      Untuk pedoman dalam pemeriksaan berikutnya.
Dalam pemeriksaan yang telah berulang terhadap klien yang sama dalam priode akuntan yang berlainan, akuntan memerlukan imformasi mengenai sifat usaha klien, catatan dan sistem akuntan klien, pengendalian intern klien, dan rekomendasi perbaikan yang diajukan kepada klien dalam pemeriksaan yang lalu,  jurnal-jurnal adjustment yang di sarankan untuk penyajian secara wajar laporan keuangan yang lalu.
B.     Faktor-Faktor Yang Harus Diperhatikan Dalam Pembuatan Kertas Kerja Yang Baik.
Ada lima faktor yang harus diperhatikan:                  
1.      Lengkap
a.       Berisi semua imformasi yang pokok, menentuakn komposisi semua data penting yang dicamtumkan dalam kertas kerja.
b.      Tidak memerlukan tambahan penjelasan secara lisan. Artinya kertas kerja harus jelas dapat berbicara sendiri, harus berisi imformasi yang lengkap, tidak berisi imformasi yang belum jelas atau pertanyaan yang belum dijawab.
2.      Teliti
Dalam pembuatan kerja, akuntan harus memperhatikan ketelitian dalam penulisan dan perhitungan sehingga kertas kerjanya bebas dari kesalahan tulis dan perhitungan.
3.      Ringkas
Kertas kerja harus dibatasi pada imformasi yang pokok-pokok saja yang relevan dengan tujuan pemeriksaan yang dilakukan serta disajikan dengan ringkas . untuk menghindari rincian-rincian yang tidak perlu. Analisis yang perlukan oleh seorang akuntan harus merupakan peringkasan dan penapsiran data dan bukan hanya merupakan penyalinan catatan klien kedalam kertas kerja.
4.      Jelas
Kejeasan dalam imformasi kepada pihak-pihak yang akan memeriksa kertas kerja perlu diusahakan oleh akuntan. Penggunaan ini istilah yang menimbulkan arti ganda perlu dihindari. Penyajian imformasi secara sistematik perlu dilakukan.
5.      Rapi
Kerapian dalam pembuatan kertas kerja dan keteraturan penyusunan kertas kerja akan membantu akuntan senior dalam menela’ah hasil pekerjaan stafnya serta memudahkan memperoleh imformasi dari kertas kerja tersebut.
C.     Tipe Kertas Kerja
1.      Program Pemerisaan (Audit Program)
Merupakan daftar prosedur pemeriksaan untuk struktur rinci untuk mengumpulkan tipe bukti pemeriksaan tertentu yang harus diperoleh pada saat tertentu dalam pemeriksaannya.
2.      Working Trial Balance
Suatu daftar yang berisi saldo-saldo rekening buku pada akhir tahun pemeriksaan dan pada akhir tahun sebelumya, kolom-kolom adjustment dan penggolongan kembali yang diusulkan oleh akuntan, serta saldo-saldo yang telah dikoreksi akuntan yang akkan nampak dalam laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan.
3.      Ringkasan Jurnal Adjustment
Dalam proses pemeriksaannya, akuntan mungkin memnjumpai kesalahan-kesalahan dalam laporan keunagan dan catatan –catatan akuntan kliennya, untuk memperbaiki membuat draft jurnal adjustment yang nantinya akan dibicarakan dengan kliennya, dan disamping itu akuntan membuat penggolongan kembali, untuk unsur, yang, meskipun tidak salah dicatat oleh klien, tetapi demi kepentingan penyajian laporan keuangan yang wajar harus digolongkan kembali.
4.      Daftar Utama (Lead Schudule atau Top Schudule)
Adalah kertas kerja yang digunakan untuk meringkas imformasi yang dicatat dalam daftar pendukung untuk rekening-rekening yang berhubungan. Ini digunakan untuk menggabungkan rekening-rekening buku besar yang sejenis, jumlah saldonya akan dicamtumkan didalam laporan keuangan dalam satu jumlah.
5.      Daftar Pendukung (Supporting Schedule)
Dalam daftar pendukung ini harus mencamtumkan pekerjaan yang telah dilakukan oleh akuntan dalam memverifikasi dan menganalisis unsur-unsur yang telah dicamtumkan dalam daftar tersebut, metode verifikasi  yang digunakan pertanyaan yang timbul dalam pemeriksaan, serta jawaban atas pertanyaan tersebut.
D.    Pemberian Indeks Pada Kertas Kerja
Setiap auditor mempunyai cara sendiri dalam memberikan indeks kertas kerja. Faktor-faktor yang yang harus diperhatikan dalam pemberian indeks kertas kerja adalah sebagai berikut:
1.      Setiap kerja harus diberi indeks, dapat disudut atas atau disudut bawah
2.      Peencamtuman indeks silang (cross index) harus dilakukan sebagai berikut:
a.       Indeks silang dari skedul pendukung ke skedul utama.
Rincian yang tercantum dalam suatu skedul pendukung diberi indeks silang dengan menunjukan indeks skedul utama yang berkaitan yang memuat jumlah tersebut.
b.      Indeks silang dari skedul akan pendapatan biaya.
Sering kali analisis akun nerasa berhubungan dengan analisis akun laba-rugi. Oleh karena itu kertas kerja yang berhubungan dengan akun nerasa harus diberi indeks silang dengan kertas kerja yang berhubungan dengan akun laba-rugi.
c.       Indeks silang antar skedul pendukung.
Sering kali skedul pendukung tertentu memuat imformasi yang berkaitan dengan imformasi lain yang tercantum dalam skedul pendukung lain. untuk saling menghubungkan imformasi diperlukan indeks silang antar skedul pendukung.
d.      Indeks silang dari skedul pendukung ke ringksan jurnal adjustment
Seperti jurnal adjusment yang dicatat dalam kertas kerja ringkasan jurnal adjustment harus diberi indeks silang, dengan cara mencantumkan indeks skedul pendukung dibelakang jurnal adjustment yang dicamtumkan dalam ringkasan jurnal adjustment tersebut.
e.       Indeks silang dari skedul utama ke working trial balance.
Indeks skedul utama dicamtumkan pada working trial balance agar memudahkan pencarian kembali imformasi yang lebih rinci dari working trial balance  ke skedul utama.
f.        Indeks silang dapat digunakan pula untuk menghubungkan program audit dengan kertas kerja.
Indeks kertas kerja dicamtumkan pada program audit untuk menunjukan dikertas kerja mana hasil pelaksanaann audit tersebut dapat ditemukan.
3.      Jawaban komfirmasi, pita mesin hitung, print-out komputer, dan sebagainya tidak diberi indeks kecuali jika dilampirkan dibelakang kertas yang berindeks.
E.     Metode Pemberian Indeks Kertas Kerja
1.      Indeks angka
Kertas kerja utama, skedul utama, dan skedul pendukung diberi kode angka. Kertas kerja utama dan skedul utama diberi indeks dengan angka, sedangkan skedul pendukung diberi subindeks dengan mencamtumkan nomor kode skedul utama yang berkaitan.
2.      Indeks kombinasi angka dan huruf.
Kertas kerja diberi kode yang merupakan kombinasi huruf dan angka. Kertas kerja utama dan skedul utama diberi kode huruf, sedangkan skedul pendukungnya diberi kode kombinasi huruf dan angka.
3.      Indeks angka berurutan.
Kertas kerja diberi kode angka yang berurutan.
F.      Susunan Kertas Kerja
Akuntan senior yang me-review kertas kerja biasanya menghendaki susunan kertas kerja dalam urutan sebagai berikut:
1.      Draft laporan audit (audit report)
2.      Laporan keuangan auditan.
3.      Ringkasan imformasi bagi reviewer.
4.      Program audit
5.      Laporan keuangan atau lembar kerja (work sheet) yang dibuat oleh klien
6.      Ringkasan jurnal adjustment
7.      Working trial balance
8.      Skedul utama
9.      Skedul pendukung
10.   
G.     Pengarsipan Kertas kerja
Ada dua macam:
1.      Arsip kini (current file)
Arsip kini berisi kertas kerja yang imformasinya hanya mempunyai mamfaat untuk tahun yang diaudit saja.
2.      Arsip permanen (permanent file)
Arsip parmanen ini berisi sebagai berikut:
1.      Copy anggaran dasar dan anggaran rumah tangga klien.
2.      Bagan organisasi dan luas wewenang serta tanggung jawab para manajer.
3.      Pedoman akun, pedoman prosedur, dan data lain yang berhubungan dengan pengendalian intern.
4.      Copy surat perjanjian penting yang mempunyai masa laku jangka panjang.
5.      Tata letak pabrik, proses produksi, dan produk pokok perusahaan.
6.      Copy notulen rapat direksi, pemegang saham, dan komete-komete yang berbentuk klien.
Pembentukan arsip pamanen mempunyai tiga tujuan yaitu:
1.      Untuk mengsegar ingatan auditor mengenai imformasi yang akan digunakan dalam audit tahun-tahun mendatang.
2.      Untuk memberikan ringkasan mengenai kebijakan dan organisasi klien bagi staf yang baru pertama kali menangani audit laporan keuangan klien tersebut.
3.      Untuk menghindari pembuatan kertas kerja yang sama dari tahun ketahun.
Kesimpulan
            Dari latar belakan dan isi makalah diatas dapatlah saya ambil kesimpulan bahwa,
Kertas kerja adalah catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai produser audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, imformasi yang diperolehnya, dan kesimpulan yang dibuatnya sesuai dengan auditnya. Kerta kerta merupakan mata rantai yang menghubungkan catatan akuntansi klien dengan laporan audit yang dihasilkan oleh auditor.
Ada empat tujuan penting dalam pembuatan kertas kerja,
1.      Untuk mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap pemeriksaan.
2.      Untuk mendukung pendapat akuntan atas laporan keuangan yang diperiksannya..    
3.      Untuk menguatkan kesimpulan-kesimpulan akuntan dan kompetensi pemeriksaannya..
4.      Untuk pedoman dalam pemeriksaan berikutnya.

DAFTAR REFRENSI

ü      Mulyadi, Pemeriksaan Akuntan, Edisi 4. Cetakan ke 1, Jogyakarta :  Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 1992.
ü      Mulyadi, Auiting, Edisi 6, Buku 1, Jakarta: Salemba Empat, 2002.




























Kesuksesan Itu Apa..?????


Kesuksesan itu apa ya ???
Bagi siapa saja yang mempunyai pendapat tentang kesuksesan itu sendiri, kami persilahkan untuk mengmentari, mengartikan arti sukses itu sendiri. Banyak orang sukses tapi tidak mengetahui arti kesuksesan itu sendari, cerita sedikit ya,, pengalaman kami waktu sekolah aliyah di Al-Qomar dulu pernah membaca buku yang berjudul “SUKSES TAMPA BATAS”, Yuuuups… Sorry kami lupa Nama pengarangny.  Mengatakakan bahwa Kesuksesan adalah keseimbangan dalam berbagai peranan yang kita jalani, keseimbangan dalam mencari pemecahan atas segala masalah yang kita hanangan hati dan dapi, keseimbangan perbuatan yang bisa mnghasilkan ketenangan serta kedamaian dan ketenangan hati. Dan ada lagi defisinisi kesuksesan dalam judul buku yang sama bahwa sukses itu sifat mendahulukan urusan yang emang harus didahulukan. Dapat kami ambil kesimpulan bahwa orang sukses itu bukan orang yang banyk hartanya akan tetapi kesuksesan itu ketenangan, ketentraman dan kedamaian hati seseorang.
Banyak orang yang sukses dikarenakan kesungguhannya, perjuangannya sehingga apa yang ia ingin kan bisa tercapai dan mengakibatkan hati dan jiwanya selalu tenang dalam kehidupannya. Adakalanya orang sukses tampa usaha yaitu karena kemujuran, umumnya kesuksesan yang seperti ini tidak akan kekal karena hanya sementara aja. Lain halnya sukses dalam berusaha, itu bukanlah didapat dengan kebetulan saja akan tetapi harus berusaha, memproses dan memenijeminkan strategi perusahan dll.
Bagi orang menuntut ilmu jika ingin berhasil maka dianjurkan untuk menuntut ilmu kemanapu seja supaya mendapatkan kesuksesan dan keberhasilan, keterang dan hadist Nabi SWT “Orang yang pandai tidak akan menetap disuatu tempat untuk mendapatkan ketenangan tinggalkan negrimu dan pergilah berangkatlah, niscaya engkau akan mendapat ganti untuk semua yang engkau tinggalkan.” Dan bersusah payahlaah sebab kenikmatan hidup ada dalam bersusah payah.









































Perbedaan Bank Konversional dan Bank Syariah


Perbedaan Bank Konversional dan Bank Syari’ah
Ø      Pengertian Bank
Dalam pengertiannya bank  Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1Tanggal  10 november 1998. Yang dimaksud Bank adalah “Badan usaha yang memghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit fan atau bentu-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banya”. Contohnya Bank BRI, BNI,BCA,BTN dll.
Sedangkan pada umumnya  Bank Syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang  yang beroprasi disesuaikan dengan syari’at. Contonya Bank Muamalah, BNI Syaria’ah dll
Sumber Dana Bank Konversional
Ø      Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Ø      Dana yang berasal dari masyarakat luas
a.       Simpanan giro
b.      Simpanan tabungan
c.       Simpanan deposito
Ø      Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Secara umum kegiatan penghimpun dana ini dibagi menjadi tiga jenis:
1.      Simpanan Giro (Demand Deposit)
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun Tanggal  10 november 1998. Dijelaskan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan”.
2.      Simpanan tabungan (Saving Deposit)
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun Tanggal  10 november 1998. Simpanan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakat, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat laiinya dipersamakan dengan itu.
3.      Simpanan deposito (Time Deposit)

Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun Tanggal  10 november 1998. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Sumber Dana Bank Syari’ah
1.      Al –wadiah
Al-wadiah dalam segi bahasa dapat diartiakan sebagai meninggalkan atau meletakan, meletakan sesuatu pada orang lain untuk diperihara dan dijaga. Dari aspek teknis , wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki.
Landasan Hukum: dalam Al-     Qur’an (Q.S .an-Nisaa (4):58). Dan Al-Bagoroh (9) (283).
2.      Al –mudharabah
Dalam mengaplikasikan mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelolah). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah atau ijarah.
Jenis –jenis mudharabah
a.      Al- mudharabah mutlaqoh
Penerapan ini dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis himpunan dana yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
b.      Mudharabah muqayyadah on balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusu dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat –syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Misalkan disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, disyaratkan untuk akad tertentu atau untuk nasabah tertentu.
c.       Mudharabah mugayyadah off balance sheet
Ini merupaka penyaluran dana mudharabah lansung kepada pelaksana usahanya , dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usahanya yang akan dibiayai dan pelaksanaan usahanya.
Table (Perbedaan Bank Syari’ah dan Bank Konversional)
No
Perbedaan
Bank syari’ah
Bank konversional
1
Falsafah
Tidak berdasarkan bunga, spesikasi, dan ketidak jelasan.
Berdasarkan bunga
2
Operasionalisasi
Dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil jika diusahakan terlebih dahulu.
Penyaluran pada usaha yang halal dan menguntungkan.

Dana masyarakat berupa simpanan yg harus dibayar bunganya pd saat jatuh tempo.
Penyaluran dana sector yang menguntungkan aspek halal tdk menjadi pertimbangan utama
3
Aspek Sosial
Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam misi dan visi.
Tidak diketahui secara tegas.
4
Organisasi
Haru memiliki Dewan Pengawas Syari’ah.
Tidak memilki Dewan Pengawaas Syari’ah.

Perbedaan Lain Bank Syarsi’ah dan Bank Konversional
No
Bank syari’ah
Bank konversional
1
Menjual barang pada nasabah.
Member kredit (Uang) pada nasabah.
2
Hutang nasabah sebesar harga jual (tetap) selama jangka waktu murabahah.
Hutang nasaba sebesar kredit + bunga (berubah-ubah).
3
Ada analisa supplier
Tidak ada analisa supplie
4
Margin berdasarkan mamfaat/value added bisnis tersebut.
Bunga berdasarkan rete  pasar yang berlaku.

Daftar Refrensi

ü      Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainya, Edisi-Revisi. Jakarta : Pajawali Pers, 2009.
ü      Tim Pengembangan Perbankan Syari’ah Institut Bankir Indonesia, Konsep Produk dan Implementasi Oprasioanal Bank Syari’ah. Jakarta : Djambatan, 2001.
ü      Sudarsono,Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta : EKONISIA,2005 .




























































Sabtu, 21 April 2012

KETENAGAKERJAAN DAN PENENTUAN UPAH

Ketenagakerjaan Dan Penentuan Upah



A.  Pengertian Ketenagakerjaan
Tenaga kerja adalah segala usaha dan ikhtiya yang dilakukan oleh anggota bada atau pikiran untuk mendapatkan imbalan yang pantas.
Tenaga kerja sebagai factor produksi menmpunyai arti yang besar, karena semua kekayaan alam tidak berguna bila tidak diekploitasi oleh manusia dan diolah oleh buruh. Alam telah menberikan kekayaan yang tak terhitung, tetapi tampa usaha manusia semua akan tersimpan. Banyak Negara di Asia Timur, Timur Tengah, Afrika dan Amerika Selatan yang kaya akan sumber alam tapi merika belum mampu menggalinya maka mereka tetap miskin dan terbealakang, oleh karena itu disamping adanya sumber daya alam juga ada rakyat yang berekrja sungguh-sungguh, tekun dan bijaksana agar mampu mengembaikan sumber alam untuk kepentingannya.
Al-Qur’an telah member penekanan yang lebih terhadap tenaga manusia, ini dapat dilihat dari petikan surat An-Najm: 39. Artinya “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang diusahakannya”. (an-Najm: 39).
Semakin bersungguh-sungguh dia bekerja semakin banyak harta yang diperolehnya. “ untuk lelaki ada bagian dari usaha yang dikerjakannya dan untuk wanita ada bagian pula dari usaha yang dikerjakannya (an-Nisa’:32). Siapa yang bekerja keras akan mendaptkan ganjarannya masing-masing yang sewajarnya prinsip trrsebut berlaku bagi individual dan juga Negara, al-Qur’an menunjukan prinsip asas tersebut dalam surat al-Anfaal: “ Demikian itu karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan mengubah suatu nikmat yang telah dianugerahkan terhadap suatu kaum hingga kaum itu merubah apa yang ada pada mereka sendiri dan sessungguhnya Allah maha mendenga lagi maha mengetahui” (Al-Anfaal: 53).
B.  Konsep Islam dalam Menbentuk Tenaga Kerja Berkualitas
Menurut Tholhah Hasan dalam bukunya Islam dan Masalah Sumber Daya Manusia menyatakan bahwa, menurut islam, setiap upanya mengembangkan kualitas manusia memerlukan intervensi nilai, disamping nilai-nilai terutama dilakukan dengan pendidikan, yang mencakup fisik, akal, maupun kalbu. Ada beberapa demensi kualitas manusia yang ditunjuk oleh islam sebagai sasaran   atau target pengembangan (Hasan,2003):
1.      Dimensi keilmuan dan ketakwaan (Q.S al-Hujarat(49):13).
2.      Dimensi kepribadian yang mencakup pandangan dan sikap hidup (Q.S. al-Furqaan 9250: 63-75).
3.      Dimensi kreativitas dan produktivitas (Q.S. an-Nahl (16): 97; Q.S. an-Ashr (103): 1-3) dan banyak hadist-hadist yang mengajak hidup produktif dan kreatif.
4.      Dimensi kesadaran sosial (antara lain dalam Q.S al-Maa’uun (107):1-3. Q.S. adh-Dhuhaa(93: 9-11). Dalam hadist menyatakan : “Sebaik-baiknya orang adalah yang paling banyak memberi mamfaat kepada sesama manusia.”.
Jika keempat ini dikembangkan secara dini, maka akan terwujud tenaga kerja yang berkualitas, sehingga akan menambah aset yang berharga bagi masyarakat. Lembaga keluarga sebagai organisasi pertama yang memproduksi sumber daya manusia berperan sangat domenan dalam membentuk kepribadian yang bijak dan kreatif yang akan meningkat kualitas tenaga kerja dipasar tenaga kerja.[2]
Pasilitas pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan bakat individual akan menumbuhkan kreativitas bagi bagi individu. Kreatif adalah cikal-bakal invensi yang dengan bantuan modal menjadi inovasi yang akhirnya akan menciptakan penguasaha teknologi. Dalam era globalisasi pengosaha teknologi berarti pula daya saing yang tinggi. Pentingnya pendidikan dan pelatihan untuk mengasuh dan menggali kreatifitas menjadikan para filosof muslim menempatkan akal pada kedudukan penting, pentingnya akal diakui secara umum dan empiris dengan adanya tes-tes IQ (Intellegence quotienant) dalam penerimaan karyawan, pintar saja tidak cukup, daya tahan emosi pun penting, berkembanglah EQ (Emotional guotient). Baru pada beberapa tahun terakhir ini SQ (Spirit guotient) disadari berperan penting dalam memberdayakan manusia sehingga ia akan berkembang menjadi manusia seutuhnya (Insan Kamil, the whole-man cansept).
Banyak sekali insentif yang disediakan manusia untuk bekerja, ahmad mengelompokan nya kedalam tiga kata gori:
1.      Janji pahala. Al-Qur’an mendesak kerja keras dan menjanjikan pertolongan Allah dan petunjuk-Nya bagi mereka yang berjuang dan berlaku baik. Dalan banyak ayatnya, Al-Qur’an ,menjanjikan pahala yang berlimpah bagi seseorang yang bekerja dengan memberikan mereka tuntutan insentif untuk mrningkatkan kualitas dan kuantitas kerjanya.
2.      Anjuran untuk terampir dan mengoasai teknologi. Al-Qur’an menganjurkan pada manusia untuk memiliki keterampilan dan menguasai teknologi dengan menyebutnya sebagai fadhl (keutamaan, kaarunia) Allah. Al-Qur’an juga mendesak mereka untuk mempergunakan besi dengan sebaik-baiknya, yang dalam pandangan al-Qur’an memiliki sebuah sumber kekuatan yang signifikan dan memiliki banyak mamfaat bagi manusia (Q.S. al-Hadiid (57): 25).
3.      Respek terhadap kerja dan pekerja.
Menurut Qordhawi dalam bukunya Daurul Qiyam Wal Akhlaq fil Iqtishadil Islami yang diterjemahkan dengan judul Norma dan Etika Ekonomi Islam menyatakan: “tidak kita temukan dalam ajaran agama namapun, sanjungan terhadap pekerjaan yang lebih tinggi daripada agama kita”(Qardhawi,2001:112). Demikian kerasny dorongam islam terhadap kerja, belajar dan inovasi, sehingga seharusnya dalam komonitas seperti ini tidak akan ditemukan pengannguran. [3]
C.  Etos Kerja
Etos kerja didefinisikan menurut Mochtar Buchari adalah sikap dan pandangan terhadap kerja, kebiasaan kerja yang dimiliki seseorang atau kelompok manusia atau suatu bangsa.[4] Etos kerja adalah sifat, watak, kualitas kehidupan bathin manusia, moral dan gaya estetik serta suasana batin mereka.
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang beraktivitas dalam melakukan sebuah kegiatan, tapi tidak semuanya aktivitas manusia dikatagorikan  bentuk pekerjaan, karena didalam aspek pekerjaan terkandung dua aspek yang harus dipenuhi secara nalar.
1.      Aktivitasnya dilakukan karena ada dorongan yang untuk mewujudkan suasana sehingga tumbuh rasa bertanggung jawab untuk menghsilkan karya yang berkualitas, bekerja bukan sekedar mencari uang, namun salah satu ibadah karena ada panggilan untuk memperoleh ridho Allah SWT.
2.      Apa yang dilakukan tersebut karena kesengajaan, direncanakan, karenanhya terkandung didalamnya gaerah, semangat, untuk menggerahkan seluruh potensi yang dimilikinya, sehingga apa yang dikerjakan memiliki kepuasan dan mamfaat.[5]
D. Kontrak (Akad) Kerja
Ketentuan yang sesungguhnya antara kaum majikan dan kaum buruh mengenai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan syarat-syarat, diselesaikan dengan persetujaun dua belah pihak dan kerelaan mereka. Namun demikian pemerintah wajib menetapkan dasar-dasar keadilan dan saling pengertian dalam hal ini, seperti tingkat minimal dari upah dan gaji yang didapatkan oleh seorang buruh, batas maksimal jam kerja jaminan social lainnya (al-Maududi, 1980). Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kontrak kerja:
1.      Pengukuan akad, artinya kontrak ini harus syah apakah itu dengan adanya sanksi atau dengan menterai atau dengan notoris.
2.      Penjelasan secara terperinci dan jelas tentang pekerjaan, jadi semacam job des-cription yang cukup lengkap.
3.      Cara pembayaran, apakah setiap minggu, setiap bulan, tunai atau transfer bank, atau setiap jasa pekerja tadi digunakan dan bermacan variasi lainnya[6].

E.  Pengertian Upah
Upah menurut pengertian Barat terkait dengan pemberian imbalan kepada pekerja tidak tetap, atau tenaga buruh lepas, seperti upah buruh lepas di perkebunan kelapa sawit, upah pekerja bangunan yang dibayar mingguan atau bahkan harian. Sedangkan gaji menurut pengertian Barat terkait dengan imbalan uang (finansial) yang diterima oleh karyawan atau pekerja tetap dan dibayarkan sebulan sekali. Sehingga   dalam pengertian barat, Perbedaan gaji  dan upah itu terletak pada Jenis karyawannya (Tetap atau tidak tetap) dan sistem pembayarannya (bulanan atau tidak).  Meskipun titik berat antara upah dan gaji terletak pada jenis karyawannya apakah tetap ataukah tidak.
Upah atau Gaji biasa, pokok atau minimum dan setiap emolumen tambahan yang dibayarkan langsung atau tidak langsung, apakah dalam bentuk uang tunai atau barang, oleh pengusaha kepada pekerja dalam kaitan dengan hubungan kerja”  (Konvensi ILO nomor 100).2
Menurut Dewan Penelitian Perupahan Nasional : Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan akan dilakukan, berfungsi sebagai jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi dan penerima kerja
Islam melihat Upah sangat besar kaitannya dengan konsep Moral, sementara Barat tidak.  Kedua, Upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi (kebendaan atau keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan, yakni berdimensi akherat yang disebut dengan Pahala, sementara Barat tidak. Adapun persamaan kedua konsep Upah antara Barat dan Islam adalah; pertama, prinsip keadilan (justice), dan kedua, prinsip kelayakan (kecukupan).
Tabel 1. Konsep Upah antara Barat dan Islam
No
Aspek
Barat
Islam
1
Keterkaitan yang erat antara UPAH dengan MORAL
Tidak
Ya
2
Upah memiliki dua dimensi : Dunia dan akherat
Tidak
Ya
3
Upah diberikan berdasarkan Prinsip Keadilan  (justice)
Ya
Ya
4
Upah diberikan berdasarkan prinsip Kelayakan
Ya
Ya

ü      ADIL
Organisasi yang menerapkan prinsip keadilan dalam pengupahan mencerminkan organisasi yang dipimpin oleh orang-orang bertaqwa.  Konsep adil ini merupakan ciri-ciri organisasi yang bertaqwa.  Al-Qur’an menegaskan :
“Berbuat adillah, karena adil itu lebih dekat kepada Taqwa”. (QS. Al-Maidah : 8).
ADIL bermakna JELAS dan TRANSPARAN
“Hai orang-orang yang beriman, apabila   kamu   bemua’malah   tidak     secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.  Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar.  Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.  Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.  Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu.  Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang  perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.  Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka di panggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya.  Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mua’malahmu itu), kecuali jika mua’malah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, (jika) kamu tidak menulisnya.  Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan.  Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertaqwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah : 282)
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”(QS. Al-Maidah : 1).

ü      ADIL bermakna PROPORSIONAL
“Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan.” (QS. Al-Ahqaf  :  19).
“Dan kamu tidak dibalas, melainkan dengan apa yang telah kamu kerjakan.”(QS. Yaasin : 54).
ü      LAYAK
Jika Adil berbicara tentang kejelasan, transparansi serta proporsionalitas ditinjau dari berat pekerjaannya,   maka  Layak  berhubungan dengan besaran yang diterima
ü      LAYAK bermakna CUKUP PANGAN, SANDANG, PAPAN
Jika ditinjau dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah s.a.w bersabda :
“Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Mustawrid bin Syadad Rasulullah Saw. bersabda:
“Aku mendengar Nabi Muhammad saw bersabda :  „Siapa yang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan istri untuknya; ; seorang pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk pembantunya. .  Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal. Abu   Bakar   mengatakan:
Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad bersabda  : Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri” (HR Abu  Daud).
F.   Perselisian dalam Tingkat Upah
Masalah yang sering terjadi dala, ketenagakerjaan adalah perselisian dalam tingkat upah yang memiliki konsekuensi yang luar jika tidak ditandatangangi dengan efektif. Kebiasaanyan dalam bidang SDM yang berasal dari barat pada umumnya memilki peraturan yang disepakati oleh pemebri kerja dan perwakilan buruh untuk bernegoisasi jiak ada masalah dan konflik diantara meneka, bentuk ini dikenal dengan collective bargaining. Jika bernigoisasi tidak menghasilkan kesepakatan maka kedua belah pihak akan mengambil pihak ketiga.
Dalam ekonomi islam, rute yang sulit dapat dihindarkan , karena pekerja dan pemberi kerja sepakat tentang upah sebelum disimpulkan dalam kontrak kerja. Nabi menjelaskan, sia



[2] Masyhuri, Teori Ekonomi Dalam Islam. (Yogyakarta Kreas Wacana. 2005), Hlm: 177-178
[3] Ibid:181-182
[4] Mochtar, Bukhory, Penelitian Pendidikan dan Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: IKIP Muhammadiyah,2002)6
[5] Djakfar Muhammad, Etika bisnis  perpektif islam. (Malang, pres,2007)hlm.65
[6] Ibid: 193-195