Minggu, 03 Juni 2012

KONSUMSI DAN PRILAKU DALAM KONTEK ISLAM





KONSUMSI DAN PRILAKU DALAM KONTEK ISLAM

A.     Definisi Konsumsi dan Prilaku Konsumsi
Dalam pengertian sehari-hari, manusia merupakan bagian dari anggota masyarakat memiliki upaya pemenuhan kebutuhan hidupnya sehari-hari. Drahan Bannoch dalam bukunya “Economics” memberi pengertian tentang konsumsi yaitu merupakan pengetahuan total untuk memperoleh barang dan jasa dalam suatu perekonomian dalam jangka waktu tertentu (dalam setahun) pengeluaran.
Selain itu juga konsumsi diartikan sebagai penggunaan barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan manusiawi.Perilaku konsumen adalah kecenderungan konsumen dalam melakukan konsumsi, untukmemaksimalkan kepuasanya.
Perilaku konsumen adalah tingkah laku dari konsumen, dimana mereka dapat mengilustrasikan pencarian untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi dan memperbaiki suatu produk dan jasa mereka. Focus dari perilaku konsumen adalah bagaimana individu membuat keputusan untuk menggunakan sumber daya mereka yang telah tersedia untuk mengkonsumsi suatu barang.
Dalam hal mengkonsumsi sesuatu konsumen (sebutan untuk orang yang mengkonsumsi) perlu diperhatikan hal-hal berikut:
v     Konsumen (individual) adalah rasional dalam memutuskan pilihan konsumsinya.
v     Konsumen mempunyai banyak pilihan/alternative konsumsi
v     Konsumen mempunyai pilihan (preferensi) sendiri atau free choice.


B.     Prinsip Dasar Konsumsi Islami
Dalam ajaran Islam, anugrah-anugrah Allah itu semua milik manusia dan suasana yang menyebabkan sebagian diantara anugrah-anugrah itu berada ditangan orang-orang tertentu tidak berarti bahwa mereka dapat memanfaatkan anugrah-anugrah itu untuk mereka sendiri, sedangkan orang lain tidak memiliki bagianya sehingga banyak diantara anugrah-anugrah yang diberikan Allah kepada umat manusia itu masih berhak mereka miliki walaupun mereka tidak memperolehnya.
Dalam Al-Qur’an Allah SWT mengutuk dan membatalkan argumen yang dikemukakan oleh orang kaya yang kikir karena ketidak sediaan mereka memberikan bagian atau miliknya itu.Allah berfirman :
Artinya :
“Bila dikatakan kepada mereka, belanjakanlah sebagian rizki Allah yang diberikanNya kepada mu, orang-orang kafir itu berkata “apakah kami harus memberi makan orang-orang yang jika Allah menghendaki akan diberiNya  makan?” sebenarnya kamu benar-benar tersesat.”(Q.S.Yasiin:47)

1.            Kebutuhan dan Keinginan
                   Teori konsumsi lahir karena adanya teori permintaan akan barang dan jasa. Sedangkan permintaan akan barang dan jasa timbul karena adanya keinginan (want) dan kebutuhan (need) oleh konsumen riil maupun konsumen potensial. Dalam ekonomi konvensial motor penggerak kegiatan konsumsi adalah adanya keinginan.
Dalam Islamkeinginan identik dengan sesuatu yang bersumber dari nafsu. Sedangkan nafsu manusia mempunyai dua kecenderungan yang saling bertentangan, kecenderungan yang baik dan kecenderungan yang tidak baik. Oleh karena itu teori permintaan dalam ekonomi Islam didasar atas adanya kebutuhan .
Harus dibedakan secara tegas antara keinginan dan kebutuhan ini. Kebtuhan lahir dari suatu pemikiran atau identifikasi secara objektif atas berbagai sarana yang diperlukan untuk mendapatkan suatu manfaat bagi kehidupan. Kebutuhan dituntun oleh rasionalitas normative dan positif, yaitu rasionalitas ajaran Islam, sehingga bersifat terbatas dan terukur dalam kuantitas dan kualitasnya.Jadi, seorang muslim berkonsumsi dalam rangka untuk memenuhi kebutuhannya sehingga memperoleh kemanfaatan yang setinggi-tingginya bagi kehidupannya.
Kebutuhan dasar manusia terbagi menjadi lima kebutuhan dasar/pokok.Kelima kebutuhan ini semuanya penting untuk mendukung suatu perilaku kehidupan yang Islami, karenya harus diupayakan untuk dipenuhi, yaitu :
a.         Kebenaran
b.        Kehidupan
c.         Harta material
d.        Ilmu pengetahuan
e.         Kelangsungan keturunan

2.            Kewajaran
Dalam hidup ini Islam mengambil jalan tengah antara materialism dan kesuhudan, terlalu bersifat menjahui benda-benda yang dihalalkan juga dilarang oleh Allah, seperti ditetapkan dalam surat Al-Maidah ayat 87
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah engkau melampaui batas”.
Dalam ayat ini sangatlah jelas disebutkan, manusia dilarang untuk menjahui hal-hal yang dihalalkan. Tetapi juga dilarang melakukan tindakan yang berlebihan dalam berkonsumsi, karena kebaikan itu berada diantara kedua hal itu.

3.            Pemborosan Harta Benda
Mengenai pandangan pentingnya kekayaan, Islam sangat memberikan penekanan tentang cara membelanjakan harta, dalam Islam sangat dianjurkan untuk menjaga harta dengan hati-hati termasuk menjaga nafsu supaya tidak terlalu berlebihan dalam menggunakan seperti dijelaskan dalam surat An-Nisa’ ayat 5:
Artinya:      
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanMu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan”.

4.            Makanan Terlarang
Dalam perilaku konsumsiIslam sangat dilarang untuk memakan barang-barang yang telah diharamkan oleh Allah. Pada hakekatnya makanan-makanan yang dilarang ole Allah akan menimbulkan efek yang tidak baik untuk tubbuh diantaranya adalah:
·        Bangkai
·        Darah
·        Daging babi
·        Khamar, dsb.



C.     Prilaku Konsumsi masyarakat Muslim
            Perilaku konsumen (consumer behavior) mempelajari bagaimana manusia memilih di antara berbagai pilihan yang dihadapinya dengan memanfaatkan sumberdaya (resources) yang dimilikinya.
Teori perilaku konsumen muslim yang dibangun berdasarkan syariah Islam, memiliki perbedaan yang mendasar dengan teori konvensional. Perbedaan ini menyangkut nilai dasar yang menjadi fondasi teori, motif dan tujuan konsumsi, hingga teknik pilihan dan alokasi anggaran untuk berkonsumsi.
Ada tiga nilai dasar yang menjadi fondasi bagi perilaku konsumsi masyarakat muslim :
1.      Keyakinan akan adanya hari kiamat dan kehidupan akhirat, prinsip ini mengarahkan seorang konsumen untuk mengutamakan konsumsi untuk akhirat daripada dunia. Mengutamakan konsumsi untuk ibadah daripada konsumsi duniawi. Konsumsi untuk ibadah merupakan future consumption (karena terdapat balasan surga di akherat), sedangkan konsumsi duniawi adalah present consumption.
2.      Konsep sukses dalam kehidupan seorang muslim diukur dengan moral agama Islam, dan bukan dengan jumlah kekayaan yang dimiliki. Semakin tinggi moralitas semakin tinggi pula kesuksesan yang dicapai. Kebajikan, kebenaran dan ketaqwaan kepada Allah merupakan kunci moralitas Islam. Kebajikan dan kebenaran dapat dicapai dengan prilaku yang baik dan bermanfaat bagi kehidupan dan menjauhkan diri dari kejahatan.
3.      Kedudukan harta merupakan anugrah Allah dan bukan sesuatu yang dengan sendirinya bersifat buruk (sehingga harus dijauhi secara berlebihan). Harta merupakan alat untuk mencapai tujuan hidup, jika diusahakan dan dimanfaatkan dengan benar(Q.S.Al-Baqarah: 265).
Berbeda dengan konsumen konvensional. Seorang muslim dalam penggunaan penghasilanya memiliki 2 sisi, yaitu pertama untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya dan sebagianya lagi untuk dibelanjakan di jalan Allah.
Ø      Model Keseimbangan Konsumsi Islam
Keseimbangan konsumsi dalam ekonomi islam didasarkan pada prinsip keadilan distribusi. Dalam ekonomi Islam. Kepuasan konsumsi seorang Muslim bergantung pada nilai-nilai agama yang diterapkan pada rutinitas kegiatanya, tercermin pada alokasi uang yang dibelanjakanya.
Ø      Batasan Konsumsi dalam Syari’ah
Dalam Islam, konsumsi tidak dapat dipisahkan dari peranan keimanan. Peranan keimanan menjadi tolak ukur penting karena keimanan memberikan cara pandang dunia yang cenderung mempengaruhi kepribadian manusia. Keimanan sangat mempengaruhi kuantitas dan kualitas konsumsi baik dalam bentuk kepuasan material maupun spiritual.
Batasan konsumsi dalam Islam tidak hanya memperhatikan aspek halal-haram saja tetapi termasuk pula yang diperhatikan adalah yang baik, cocok, bersih, tidak menjijikan.
Begitu pula batasan konsumsi dalam syari’ah tidak hanya berlaku pada makanan dan minuman saja. Tetapi juga mencakup jenis-jenis komoditi lainya. Pelarangan atau pengharaman konsumsi untuk suatu komoditi bukan tanpa sebab.Pengharaman untuk komoditi karena zatnya karena antara lain memiliki kaitan langsung dalam membahayakan moral dan spiritual.
Ø      Konsumsi Social
Konsumsi dalam Islam tidak hanya untuk materi saja tetapi juga termasuk konsumsi social yang terbentuk dalam zakat dan sedekah. Dalam Al-Qur’an dan Hadits disebutkan bahwa pengeluaran zakat sedekah mendapat kedudukan penting dalam Islam. Sebab hal ini dapat memperkuat sendi-sendi social masyarakat.


 .Daftar Refrensi
Eko, Dwi Waluyo. (2007). “Ekonomika Makro”.  UMM-Press : Malang.

Rosyidi, Suherman. (2006). “Pengantar Teori Ekonomi : Pendekatan Kepada Teori Ekonomi Mikro dan Makro”. P.T. Raja Grafindo Persada: Jakarta.























Tidak ada komentar:

Posting Komentar