KONSUMSI DAN PRILAKU DALAM KONTEK ISLAM
A.
Definisi Konsumsi dan Prilaku Konsumsi
Dalam
pengertian sehari-hari, manusia merupakan bagian dari anggota masyarakat
memiliki upaya pemenuhan kebutuhan hidupnya sehari-hari. Drahan Bannoch dalam
bukunya “Economics” memberi pengertian tentang konsumsi yaitu merupakan
pengetahuan total untuk memperoleh barang dan jasa dalam suatu perekonomian
dalam jangka waktu tertentu (dalam setahun) pengeluaran.
Selain itu
juga konsumsi diartikan sebagai penggunaan barang dan jasa untuk memuaskan
kebutuhan manusiawi.Perilaku konsumen adalah kecenderungan konsumen dalam
melakukan konsumsi, untukmemaksimalkan kepuasanya.
Perilaku konsumen adalah tingkah laku dari konsumen,
dimana mereka dapat mengilustrasikan pencarian untuk membeli, menggunakan,
mengevaluasi dan memperbaiki suatu produk dan jasa mereka. Focus dari perilaku
konsumen adalah bagaimana individu membuat keputusan untuk menggunakan sumber
daya mereka yang telah tersedia untuk mengkonsumsi suatu barang.
Dalam
hal mengkonsumsi sesuatu konsumen (sebutan untuk orang yang mengkonsumsi) perlu
diperhatikan hal-hal berikut:
v Konsumen
(individual) adalah rasional dalam memutuskan pilihan konsumsinya.
v Konsumen
mempunyai banyak pilihan/alternative konsumsi
v Konsumen
mempunyai pilihan (preferensi) sendiri atau free choice.
B.
Prinsip Dasar Konsumsi Islami
Dalam ajaran
Islam, anugrah-anugrah Allah itu semua milik manusia dan suasana yang
menyebabkan sebagian diantara anugrah-anugrah itu berada ditangan orang-orang
tertentu tidak berarti bahwa mereka dapat memanfaatkan anugrah-anugrah itu
untuk mereka sendiri, sedangkan orang lain tidak memiliki bagianya sehingga
banyak diantara anugrah-anugrah yang diberikan Allah kepada umat manusia itu
masih berhak mereka miliki walaupun mereka tidak memperolehnya.
Dalam Al-Qur’an Allah SWT
mengutuk dan membatalkan argumen yang dikemukakan oleh orang kaya yang kikir
karena ketidak sediaan mereka memberikan bagian atau miliknya itu.Allah
berfirman :
Artinya
:
“Bila
dikatakan kepada mereka, belanjakanlah sebagian rizki Allah yang diberikanNya
kepada mu, orang-orang kafir itu berkata “apakah kami harus memberi makan
orang-orang yang jika Allah menghendaki akan diberiNya makan?” sebenarnya
kamu benar-benar tersesat.”(Q.S.Yasiin:47)
1.
Kebutuhan dan Keinginan
Teori konsumsi lahir karena
adanya teori permintaan akan barang dan jasa. Sedangkan permintaan akan barang
dan jasa timbul karena adanya keinginan (want) dan kebutuhan (need)
oleh konsumen riil maupun konsumen potensial. Dalam ekonomi konvensial motor
penggerak kegiatan konsumsi adalah adanya keinginan.
Dalam
Islamkeinginan identik dengan sesuatu yang bersumber dari nafsu. Sedangkan
nafsu manusia mempunyai dua kecenderungan yang saling bertentangan,
kecenderungan yang baik dan kecenderungan yang tidak baik. Oleh karena itu
teori permintaan dalam ekonomi Islam didasar atas adanya kebutuhan .
Harus
dibedakan secara tegas antara keinginan dan kebutuhan ini. Kebtuhan lahir dari
suatu pemikiran atau identifikasi secara objektif atas berbagai sarana yang
diperlukan untuk mendapatkan suatu manfaat bagi kehidupan. Kebutuhan dituntun
oleh rasionalitas normative dan positif, yaitu rasionalitas ajaran Islam,
sehingga bersifat terbatas dan terukur dalam kuantitas dan kualitasnya.Jadi,
seorang muslim berkonsumsi dalam rangka untuk memenuhi kebutuhannya sehingga
memperoleh kemanfaatan yang setinggi-tingginya bagi kehidupannya.
Kebutuhan
dasar manusia terbagi menjadi lima
kebutuhan dasar/pokok.Kelima kebutuhan ini semuanya penting untuk mendukung
suatu perilaku kehidupan yang Islami, karenya harus diupayakan untuk dipenuhi,
yaitu :
a.
Kebenaran
b.
Kehidupan
c.
Harta material
d.
Ilmu pengetahuan
e.
Kelangsungan keturunan
2.
Kewajaran
Dalam
hidup ini Islam mengambil jalan tengah antara materialism dan kesuhudan,
terlalu bersifat menjahui benda-benda yang dihalalkan juga dilarang oleh Allah,
seperti ditetapkan dalam surat
Al-Maidah ayat 87
Artinya:
“Hai orang-orang yang
beriman janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan
bagi kamu dan janganlah engkau melampaui batas”.
Dalam
ayat ini sangatlah jelas disebutkan, manusia dilarang untuk menjahui hal-hal
yang dihalalkan. Tetapi juga dilarang melakukan tindakan yang berlebihan dalam
berkonsumsi, karena kebaikan itu berada diantara kedua hal itu.
3.
Pemborosan Harta Benda
Mengenai
pandangan pentingnya kekayaan, Islam sangat memberikan penekanan tentang cara
membelanjakan harta, dalam Islam sangat dianjurkan untuk menjaga harta dengan
hati-hati termasuk menjaga nafsu supaya tidak terlalu berlebihan dalam
menggunakan seperti dijelaskan dalam surat
An-Nisa’ ayat 5:
Artinya:
“Dan janganlah kamu
serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam
kekuasaanMu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan”.
4.
Makanan Terlarang
Dalam
perilaku konsumsiIslam sangat dilarang untuk memakan barang-barang yang telah
diharamkan oleh Allah. Pada hakekatnya makanan-makanan yang dilarang ole Allah
akan menimbulkan efek yang tidak baik untuk tubbuh diantaranya adalah:
·
Bangkai
·
Darah
·
Daging babi
·
Khamar, dsb.
C.
Prilaku Konsumsi masyarakat Muslim
Perilaku konsumen (consumer
behavior) mempelajari bagaimana manusia memilih di antara berbagai pilihan
yang dihadapinya dengan memanfaatkan sumberdaya (resources) yang
dimilikinya.
Teori perilaku konsumen muslim yang dibangun berdasarkan
syariah Islam, memiliki perbedaan yang mendasar dengan teori konvensional.
Perbedaan ini menyangkut nilai dasar yang menjadi fondasi teori, motif dan
tujuan konsumsi, hingga teknik pilihan dan alokasi anggaran untuk berkonsumsi.
1.
Keyakinan akan adanya
hari kiamat dan kehidupan akhirat, prinsip ini mengarahkan seorang konsumen
untuk mengutamakan konsumsi untuk akhirat daripada dunia. Mengutamakan konsumsi
untuk ibadah daripada konsumsi duniawi. Konsumsi untuk ibadah merupakan future
consumption (karena terdapat balasan surga di akherat), sedangkan konsumsi
duniawi adalah present consumption.
2.
Konsep sukses dalam
kehidupan seorang muslim diukur dengan moral agama Islam, dan bukan dengan
jumlah kekayaan yang dimiliki. Semakin tinggi moralitas semakin tinggi pula
kesuksesan yang dicapai. Kebajikan, kebenaran dan ketaqwaan kepada Allah
merupakan kunci moralitas Islam. Kebajikan dan kebenaran dapat dicapai dengan prilaku
yang baik dan bermanfaat bagi kehidupan dan menjauhkan diri dari kejahatan.
3.
Kedudukan harta
merupakan anugrah Allah dan bukan sesuatu yang dengan sendirinya bersifat buruk
(sehingga harus dijauhi secara berlebihan). Harta merupakan alat untuk mencapai
tujuan hidup, jika diusahakan dan dimanfaatkan dengan benar(Q.S.Al-Baqarah: 265).
Berbeda dengan
konsumen konvensional. Seorang muslim dalam penggunaan penghasilanya memiliki 2
sisi, yaitu pertama untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya dan sebagianya
lagi untuk dibelanjakan di jalan Allah.
Ø Model
Keseimbangan Konsumsi Islam
Keseimbangan konsumsi dalam ekonomi islam didasarkan pada prinsip
keadilan distribusi. Dalam ekonomi Islam. Kepuasan konsumsi seorang Muslim
bergantung pada nilai-nilai agama yang diterapkan pada rutinitas kegiatanya,
tercermin pada alokasi uang yang dibelanjakanya.
Ø Batasan
Konsumsi dalam Syari’ah
Dalam Islam, konsumsi tidak dapat dipisahkan dari peranan keimanan.
Peranan keimanan menjadi tolak ukur penting karena keimanan memberikan cara
pandang dunia yang cenderung mempengaruhi kepribadian manusia. Keimanan sangat
mempengaruhi kuantitas dan kualitas konsumsi baik dalam bentuk kepuasan
material maupun spiritual.
Batasan konsumsi dalam Islam tidak hanya memperhatikan aspek halal-haram
saja tetapi termasuk pula yang diperhatikan adalah yang baik, cocok, bersih,
tidak menjijikan.
Begitu pula batasan konsumsi dalam syari’ah tidak hanya berlaku pada
makanan dan minuman saja. Tetapi juga mencakup jenis-jenis komoditi lainya.
Pelarangan atau pengharaman konsumsi untuk suatu komoditi bukan tanpa
sebab.Pengharaman untuk komoditi karena zatnya karena antara lain memiliki
kaitan langsung dalam membahayakan moral dan spiritual.
Ø Konsumsi
Social
Konsumsi dalam Islam tidak hanya untuk materi saja tetapi juga termasuk
konsumsi social yang terbentuk dalam zakat dan sedekah. Dalam Al-Qur’an dan
Hadits disebutkan bahwa pengeluaran zakat sedekah mendapat kedudukan penting
dalam Islam. Sebab hal ini dapat memperkuat sendi-sendi social masyarakat.
Eko, Dwi Waluyo. (2007). “Ekonomika
Makro”. UMM-Press : Malang .
Rosyidi,
Suherman. (2006). “Pengantar Teori Ekonomi : Pendekatan Kepada Teori Ekonomi
Mikro dan Makro”. P.T. Raja Grafindo Persada: Jakarta .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar