Ø
Pengertian
Bank
Dalam
pengertiannya bank Menurut Undang-Undang
RI Nomor 10 Tahun 1Tanggal 10 november
1998. Yang dimaksud Bank adalah “Badan usaha yang memghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit fan atau bentu-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banya”. Contohnya Bank BRI, BNI,BCA,BTN dll.
Sedangkan
pada umumnya Bank Syari’ah adalah
lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam
lalu lintas pembayaran serta peredaran uang
yang beroprasi disesuaikan dengan syari’at. Contonya Bank Muamalah, BNI
Syaria’ah dll
Sumber Dana Bank Konversional
Ø
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Ø
Dana yang berasal dari masyarakat luas
a. Simpanan
giro
b. Simpanan
tabungan
c. Simpanan
deposito
Ø
Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Secara umum kegiatan penghimpun
dana ini dibagi menjadi tiga jenis:
1.
Simpanan
Giro (Demand Deposit)
Menurut
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun Tanggal
10 november 1998. Dijelaskan giro adalah simpanan yang penarikannya
dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran
lainnya atau dengan cara pemindah bukuan”.
2.
Simpanan
tabungan (Saving Deposit)
Menurut
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun Tanggal
10 november 1998. Simpanan tabungan adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakat, tetapi
tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat laiinya dipersamakan
dengan itu.
3.
Simpanan
deposito (Time Deposit)
Menurut
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun Tanggal
10 november 1998. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan
bank.
Sumber Dana Bank Syari’ah
1.
Al
–wadiah
Al-wadiah
dalam segi bahasa dapat diartiakan sebagai meninggalkan atau meletakan,
meletakan sesuatu pada orang lain untuk diperihara dan dijaga. Dari aspek
teknis , wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak kepihak
lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan
kapan saja si penitip kehendaki.
Landasan
Hukum: dalam Al- Qur’an (Q.S .an-Nisaa
(4):58). Dan Al-Bagoroh (9) (283).
2.
Al
–mudharabah
Dalam
mengaplikasikan mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul
maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelolah). Dana tersebut
digunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah atau ijarah.
Jenis –jenis mudharabah
a.
Al-
mudharabah mutlaqoh
Penerapan
ini dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis himpunan
dana yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini
tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
b.
Mudharabah
muqayyadah on balance sheet
Jenis
mudharabah ini merupakan simpanan khusu dimana pemilik dana dapat menetapkan
syarat –syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Misalkan disyaratkan
digunakan untuk bisnis tertentu, disyaratkan untuk akad tertentu atau untuk
nasabah tertentu.
c.
Mudharabah
mugayyadah off balance sheet
Ini
merupaka penyaluran dana mudharabah lansung kepada pelaksana usahanya , dimana
bank bertindak sebagai perantara (arranger)
yang mempertemukan antara pemilik dana dan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat
menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari
kegiatan usahanya yang akan dibiayai dan pelaksanaan usahanya.
Table (Perbedaan Bank Syari’ah dan Bank
Konversional)
No
|
Perbedaan
|
Bank
syari’ah
|
Bank
konversional
|
1
|
Falsafah
|
Tidak
berdasarkan bunga, spesikasi, dan ketidak jelasan.
|
Berdasarkan
bunga
|
2
|
Operasionalisasi
|
Dana
masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil jika
diusahakan terlebih dahulu.
Penyaluran
pada usaha yang halal dan menguntungkan.
|
Dana
masyarakat berupa simpanan yg harus dibayar bunganya pd saat jatuh tempo.
Penyaluran
dana sector yang menguntungkan aspek halal tdk menjadi pertimbangan utama
|
3
|
Aspek
Sosial
|
Dinyatakan
secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam misi dan visi.
|
Tidak
diketahui secara tegas.
|
4
|
Organisasi
|
Haru
memiliki Dewan Pengawas Syari’ah.
|
Tidak
memilki Dewan Pengawaas Syari’ah.
|
Perbedaan
Lain Bank Syarsi’ah dan Bank Konversional
No
|
Bank
syari’ah
|
Bank
konversional
|
1
|
Menjual
barang pada nasabah.
|
Member
kredit (Uang) pada nasabah.
|
2
|
Hutang
nasabah sebesar harga jual (tetap) selama jangka waktu murabahah.
|
Hutang
nasaba sebesar kredit + bunga (berubah-ubah).
|
3
|
Ada
analisa supplier
|
Tidak
ada analisa supplie
|
4
|
Margin
berdasarkan mamfaat/value added
bisnis tersebut.
|
Bunga
berdasarkan rete pasar yang berlaku.
|
Daftar Refrensi
ü Kasmir,
Bank dan Lembaga Keuangan Lainya,
Edisi-Revisi. Jakarta : Pajawali Pers, 2009.
ü Tim
Pengembangan Perbankan Syari’ah Institut Bankir Indonesia, Konsep Produk dan Implementasi Oprasioanal Bank Syari’ah. Jakarta :
Djambatan, 2001.
ü Sudarsono,Heri,
Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah
Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta : EKONISIA,2005 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar