Kamis, 17 Mei 2012

Perbedaan Bank Konversional dan Bank Syariah


Perbedaan Bank Konversional dan Bank Syari’ah
Ø      Pengertian Bank
Dalam pengertiannya bank  Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1Tanggal  10 november 1998. Yang dimaksud Bank adalah “Badan usaha yang memghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit fan atau bentu-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banya”. Contohnya Bank BRI, BNI,BCA,BTN dll.
Sedangkan pada umumnya  Bank Syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang  yang beroprasi disesuaikan dengan syari’at. Contonya Bank Muamalah, BNI Syaria’ah dll
Sumber Dana Bank Konversional
Ø      Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Ø      Dana yang berasal dari masyarakat luas
a.       Simpanan giro
b.      Simpanan tabungan
c.       Simpanan deposito
Ø      Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Secara umum kegiatan penghimpun dana ini dibagi menjadi tiga jenis:
1.      Simpanan Giro (Demand Deposit)
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun Tanggal  10 november 1998. Dijelaskan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan”.
2.      Simpanan tabungan (Saving Deposit)
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun Tanggal  10 november 1998. Simpanan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakat, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat laiinya dipersamakan dengan itu.
3.      Simpanan deposito (Time Deposit)

Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun Tanggal  10 november 1998. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Sumber Dana Bank Syari’ah
1.      Al –wadiah
Al-wadiah dalam segi bahasa dapat diartiakan sebagai meninggalkan atau meletakan, meletakan sesuatu pada orang lain untuk diperihara dan dijaga. Dari aspek teknis , wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki.
Landasan Hukum: dalam Al-     Qur’an (Q.S .an-Nisaa (4):58). Dan Al-Bagoroh (9) (283).
2.      Al –mudharabah
Dalam mengaplikasikan mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelolah). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah atau ijarah.
Jenis –jenis mudharabah
a.      Al- mudharabah mutlaqoh
Penerapan ini dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis himpunan dana yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
b.      Mudharabah muqayyadah on balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusu dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat –syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Misalkan disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, disyaratkan untuk akad tertentu atau untuk nasabah tertentu.
c.       Mudharabah mugayyadah off balance sheet
Ini merupaka penyaluran dana mudharabah lansung kepada pelaksana usahanya , dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usahanya yang akan dibiayai dan pelaksanaan usahanya.
Table (Perbedaan Bank Syari’ah dan Bank Konversional)
No
Perbedaan
Bank syari’ah
Bank konversional
1
Falsafah
Tidak berdasarkan bunga, spesikasi, dan ketidak jelasan.
Berdasarkan bunga
2
Operasionalisasi
Dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil jika diusahakan terlebih dahulu.
Penyaluran pada usaha yang halal dan menguntungkan.

Dana masyarakat berupa simpanan yg harus dibayar bunganya pd saat jatuh tempo.
Penyaluran dana sector yang menguntungkan aspek halal tdk menjadi pertimbangan utama
3
Aspek Sosial
Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam misi dan visi.
Tidak diketahui secara tegas.
4
Organisasi
Haru memiliki Dewan Pengawas Syari’ah.
Tidak memilki Dewan Pengawaas Syari’ah.

Perbedaan Lain Bank Syarsi’ah dan Bank Konversional
No
Bank syari’ah
Bank konversional
1
Menjual barang pada nasabah.
Member kredit (Uang) pada nasabah.
2
Hutang nasabah sebesar harga jual (tetap) selama jangka waktu murabahah.
Hutang nasaba sebesar kredit + bunga (berubah-ubah).
3
Ada analisa supplier
Tidak ada analisa supplie
4
Margin berdasarkan mamfaat/value added bisnis tersebut.
Bunga berdasarkan rete  pasar yang berlaku.

Daftar Refrensi

ü      Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainya, Edisi-Revisi. Jakarta : Pajawali Pers, 2009.
ü      Tim Pengembangan Perbankan Syari’ah Institut Bankir Indonesia, Konsep Produk dan Implementasi Oprasioanal Bank Syari’ah. Jakarta : Djambatan, 2001.
ü      Sudarsono,Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta : EKONISIA,2005 .




























































Tidak ada komentar:

Posting Komentar