Selasa, 16 April 2013

SEKILAS JURNAL “Persepsi dan Prefensi Nasabah Menabung di Bank Syari’ah”






1.1  PENDAHULUAN
Jika kita renungkan keberadaan manusia dimuka bumi ini, akan ada cara sesuatu hal untuk mencapainya, pertanyaannya yang muncul, akan kemanakah setelah semua ini tercapai, bukankah semua harta benda, tahta, kedudukan, keluarga akan ditinggalkan, ini harus kita sadarkan.
Agama islam merupakan “sesuatu” yang dicari manusia. Dia datang dari yang menciptakan manusia, kehidupan, dan segala permasalahan nya yang tentu lebih mengerti akan  eksistensi manusia tersebut. Sebagai bentuk kasih sayang kepada manusia, Allah swt telah menciptakan alam semesta beserta isinya, memberikan petunjuk supaya ada pada jalan yang lurus dan selalu ada pada kesadaran eksistensinya.
Sebagai mana Firman Allah swt:
“Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukan untuk kepentinganmu apa yang ada dilangit dan apa yang ada dibumi, dan menyempurnakan untukmu nikmat Nya lahir dan bathin. Dan diantara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tampa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tampa kitab yang member penerang”. ( Q.S LUQMAN AYAT 20).
Islam merumuskan system ekonomi dengan berakar syari’ah, yang akan menjadi panduan bagi umat musli yang berpedoman pada Al-Qor’an dan Al-hadits, ijma’, dan qiyas,  dengan melaksanakan aktivitasnya. Imam al-Ghasali dalam dalam al-Mustasyfa mengemukaan bahwa tujuan utama syari’ah adalah mensejahterakan hidup manusia, memelihara iman,hidup, akal, keturunan, dan harta supaya tidak memakan harta Riba’.
Riba’ dalam agama islam adalah tumbuh, berkembang, bertambah, meningkat. Secara mendetail Riba’ bias diartikan sebagai “pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip syari’ah.
Bank adalah suatu keuntunga (margin) yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang menyimpan uang nya di Bank, dimana bunga bank tersebut berupa bunga yang relative pasti dan tetap walaupun keadaan bank mengalami keuntungan. Terhadap transaksi kredit, bunga adalah keuntungan yang diambil oleh pihak bank dari kreditor yang berhutang pada Bank dengan  jumlah yang ditentukan,  sehingga ia merupakan kewajiban kreditor kepada bank yang harus ia bayarkan setiap bulan atau setiap waktu yang ia sepakati keduanya, tampa melihat apakah kreditor itu untung atau tidak. Ia tetap membanyar bunga pinjaman yang ia pinjam dari bank tersebut. Inilah kajian masalah bunga Bank dalam bank-bank Konvensional. Bank umum hanya lah orented saja.

1.      Alasan Masyarakat Memilih Menabung di Bank Syari’ah.
Dari hasil sebuah wawancara yang telah diobservasi langung baik melalui komonikasi melaui hp di waktu minggu kemaren-marennya, kebanyakan dari  5 respondent  memberi alasan bahwasanya karena menjauhi dari sistem ribawi, karena sistem riba’ tersebut udah sangat jelas didalam Agama qt (Islam) dilarang dengan sangat jelas sekali, sehingga masyarakat memutuskan memilih menabung di Bank syari’ah dan Lembaga keuangan lainnya sperti BMT dll. Dan diantara 5 responden tersebut, 2 nasabah memberi alasan karena menabung dibank syari’ah membuat dirinya tenang dan membuat dirinya puas dengan pelayanan-pelayanan pegawai Bank syari’ah. Dan 1 nasabah diantara 5 respondent tersebut memberi alasan bahwasanya jarak rumah dari lembaga tersebut sangat dekat dan mudah sekali sehingga dia memilih menabung dilembaga perbankan syari’ah.
2.      Persepsi Masyarakat Tentang Perbankan Syari’ah.
Kebanyakan dari masyarakat yang telah diwawancari pada minggu minggu kemaren, 5 respondent tersebut tidak begitu memahami tentang pengertian dan sistem bank syari’ah tersebut, kebanyakan dari 5 respondent tersebut hanya mengetahui bahwa sanya bank syari’ah adalah bank islam yang tidak ada sistem ribawi nya, sedangkan sistem implementasi yang ada didalam bank syari’ah dan lembaga keuangan lainnya tidak begitu mengetahui, dan akad – akad yang ada didalam bank syari’ah tersebut tidak begitu mengetahui dan dikenal nya, hanya sebagian saja yang dikenal sperti akad mudharabah, widiah, sedangkan mereka tidak semuanya mengenal akad musyarakah, hanya 2 nasabah yang mengenal dan mengetahui akad musyarakah, itu pun 2 orang nasabah tersebut tidak mengambil sistem bagi hasil musyarakah dalam mengivestasikan uang nya.
3.      Faktor Faktor  Masyarakat Memilih Menabung Di Bank Syari’ah.
Dari hasil sebuah wawancara yang telah diobservasi langung baik melalui komonikasi melaui hp di waktu minggu kemaren-marennya, kebanyakan dari  5 respondent  memberi alasan bahwasanya karena:
Ø  Agama
Ø  Bukan sistem ribawi (bunga),
Ø  Implemtasinya jelas.
Ø  Akad nya jelas.
Ø  Ekonomi
4.      Keuntungan Masyarakat menabung di Bank Syari’ah.
Dari hasil sebuah wawancara yang telah diobservasi langung baik melalui komonikasi melaui hp di waktu minggu kemaren-marennya, kebanyakan dari  5 respondent  memberi alasan mendapatkan keuntungan yang maksiman. 2 orang nasabah memperoleh keuntungan besar karena dia meng investasikan uang nya dengan jumlah yang sangat besar.  2 orang keuntungannya maksimal jumlah uang nya uang di investasikan sedikit dibawah 15 juta dan  1 orang nasabah tidak untung dan tidak rugi karena nasabah yang satu ini tidak menginvestasikan uang nya dalam sistem akad bagi hasil tetapi hanya menitipkan aja sistem akad wadi’ah.
5.      Tujuan Nasabah Menabung di Bank Syari’ah
Dari hasil sebuah wawancara yang telah diobservasi langung baik melalui komonikasi melaui hp di waktu minggu kemaren-marennya 5 respondent tersebut menabung di bank syari’ah hanya bertunjuan untuk menjauhi sistem ribawi (Bunga) , mereka tidak ingin memakan harta hasil dari sebuah riba’ sehingga mereka memutuskan meng investasikan uangnya di bank syari’ah dan di lembaga keuangan syari’ah laiiny itu tujuan pertama, dan tujuan keua untuk memperoleh keuntungan yang maksinal, dan supaya uang nya aman.


1.2  LANDSAN TEORI
Sedangkan pada umumnya  Bank Syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang  yang beroprasi disesuaikan dengan syari’at (Heri Sudarsono: 2008) Contonya Bank Muamalah, BNI Syaria’ah dll
Sumber Dana Bank Syari’ah
1.      Al –wadiah
Al-wadiah dalam segi bahasa dapat diartiakan sebagai meninggalkan atau meletakan, meletakan sesuatu pada orang lain untuk diperihara dan dijaga. Dari aspek teknis , wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki.
Landasan Hukum: dalam Al-  Qur’an (Q.S .an-Nisaa (4):58). Dan Al-Bagoroh (9) (283).
2.      Al –mudharabah
Dalam mengaplikasikan mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelolah). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah atau ijarah.
Jenis –jenis mudharabah
a.      Al- mudharabah mutlaqoh
Penerapan ini dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis himpunan dana yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
b.      Mudharabah muqayyadah on balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusu dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat –syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Misalkan disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, disyaratkan untuk akad tertentu atau untuk nasabah tertentu.
c.       Mudharabah mugayyadah off balance sheet
Ini merupaka penyaluran dana mudharabah lansung kepada pelaksana usahanya , dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usahanya yang akan dibiayai dan pelaksanaan usahanya.


Daftar Refrensi

ü  Tim Pengembangan Perbankan Syari’ah Institut Bankir Indonesia, Konsep Produk dan Implementasi Oprasioanal Bank Syari’ah. Jakarta : Djambatan, 2001.
ü  Sudarsono,Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta : EKONISIA,2005 .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar