1.1 PENDAHULUAN
Jika
kita renungkan keberadaan manusia dimuka bumi ini, akan ada cara sesuatu hal
untuk mencapainya, pertanyaannya yang muncul, akan kemanakah setelah semua ini
tercapai, bukankah semua harta benda, tahta, kedudukan, keluarga akan
ditinggalkan, ini harus kita sadarkan.
Agama
islam merupakan “sesuatu” yang dicari manusia. Dia datang dari yang menciptakan
manusia, kehidupan, dan segala permasalahan nya yang tentu lebih mengerti
akan eksistensi manusia tersebut.
Sebagai bentuk kasih sayang kepada manusia, Allah swt telah menciptakan alam
semesta beserta isinya, memberikan petunjuk supaya ada pada jalan yang lurus
dan selalu ada pada kesadaran eksistensinya.
Sebagai mana Firman Allah swt:
“Tidakkah kamu perhatikan
sesungguhnya Allah telah menundukan untuk kepentinganmu apa yang ada dilangit
dan apa yang ada dibumi, dan menyempurnakan untukmu nikmat Nya lahir dan
bathin. Dan diantara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tampa
ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tampa kitab yang member penerang”. ( Q.S
LUQMAN AYAT 20).
Islam
merumuskan system ekonomi dengan berakar syari’ah, yang akan menjadi panduan
bagi umat musli yang berpedoman pada Al-Qor’an dan Al-hadits, ijma’, dan
qiyas, dengan melaksanakan aktivitasnya.
Imam al-Ghasali dalam dalam al-Mustasyfa
mengemukaan bahwa tujuan utama syari’ah adalah mensejahterakan hidup manusia,
memelihara iman,hidup, akal, keturunan, dan harta supaya tidak memakan harta
Riba’.
Riba’
dalam agama islam adalah tumbuh, berkembang, bertambah, meningkat. Secara
mendetail Riba’ bias diartikan sebagai “pengambilan tambahan baik dalam
transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan
dengan prinsip syari’ah.
Bank
adalah suatu keuntunga (margin) yang
diberikan oleh bank kepada nasabah yang menyimpan uang nya di Bank, dimana
bunga bank tersebut berupa bunga yang relative pasti dan tetap walaupun keadaan
bank mengalami keuntungan. Terhadap transaksi kredit, bunga adalah keuntungan
yang diambil oleh pihak bank dari kreditor yang berhutang pada Bank dengan jumlah yang ditentukan, sehingga ia merupakan kewajiban kreditor
kepada bank yang harus ia bayarkan setiap bulan atau setiap waktu yang ia
sepakati keduanya, tampa melihat apakah kreditor itu untung atau tidak. Ia
tetap membanyar bunga pinjaman yang ia pinjam dari bank tersebut. Inilah kajian
masalah bunga Bank dalam bank-bank Konvensional. Bank umum hanya lah orented
saja.
1.
Alasan
Masyarakat Memilih Menabung di Bank Syari’ah.
Dari hasil sebuah wawancara yang telah
diobservasi langung baik melalui komonikasi melaui hp di waktu minggu
kemaren-marennya, kebanyakan dari 5
respondent memberi alasan bahwasanya
karena menjauhi dari sistem ribawi, karena sistem riba’ tersebut udah sangat
jelas didalam Agama qt (Islam) dilarang dengan sangat jelas sekali, sehingga
masyarakat memutuskan memilih menabung di Bank syari’ah dan Lembaga keuangan
lainnya sperti BMT dll. Dan diantara 5 responden tersebut, 2 nasabah memberi
alasan karena menabung dibank syari’ah membuat dirinya tenang dan membuat
dirinya puas dengan pelayanan-pelayanan pegawai Bank syari’ah. Dan 1 nasabah
diantara 5 respondent tersebut memberi alasan bahwasanya jarak rumah dari
lembaga tersebut sangat dekat dan mudah sekali sehingga dia memilih menabung
dilembaga perbankan syari’ah.
2.
Persepsi
Masyarakat Tentang Perbankan Syari’ah.
Kebanyakan dari masyarakat yang telah
diwawancari pada minggu minggu kemaren, 5 respondent tersebut tidak begitu
memahami tentang pengertian dan sistem bank syari’ah tersebut, kebanyakan dari
5 respondent tersebut hanya mengetahui bahwa sanya bank syari’ah adalah bank
islam yang tidak ada sistem ribawi nya, sedangkan sistem implementasi yang ada
didalam bank syari’ah dan lembaga keuangan lainnya tidak begitu mengetahui, dan
akad – akad yang ada didalam bank syari’ah tersebut tidak begitu mengetahui dan
dikenal nya, hanya sebagian saja yang dikenal sperti akad mudharabah, widiah,
sedangkan mereka tidak semuanya mengenal akad musyarakah, hanya 2 nasabah yang
mengenal dan mengetahui akad musyarakah, itu pun 2 orang nasabah tersebut tidak
mengambil sistem bagi hasil musyarakah dalam mengivestasikan uang nya.
3.
Faktor
Faktor Masyarakat Memilih Menabung Di
Bank Syari’ah.
Dari hasil sebuah wawancara yang telah diobservasi
langung baik melalui komonikasi melaui hp di waktu minggu kemaren-marennya,
kebanyakan dari 5 respondent memberi alasan bahwasanya karena:
Ø Agama
Ø Bukan
sistem ribawi (bunga),
Ø Implemtasinya
jelas.
Ø Akad
nya jelas.
Ø Ekonomi
4.
Keuntungan
Masyarakat menabung di Bank Syari’ah.
Dari hasil sebuah wawancara yang telah
diobservasi langung baik melalui komonikasi melaui hp di waktu minggu
kemaren-marennya, kebanyakan dari 5
respondent memberi alasan mendapatkan
keuntungan yang maksiman. 2 orang nasabah memperoleh keuntungan besar karena
dia meng investasikan uang nya dengan jumlah yang sangat besar. 2 orang keuntungannya maksimal jumlah uang
nya uang di investasikan sedikit dibawah 15 juta dan 1 orang nasabah tidak untung dan tidak rugi
karena nasabah yang satu ini tidak menginvestasikan uang nya dalam sistem akad
bagi hasil tetapi hanya menitipkan aja sistem akad wadi’ah.
5.
Tujuan
Nasabah Menabung di Bank Syari’ah
Dari
hasil sebuah wawancara yang telah diobservasi langung baik melalui komonikasi
melaui hp di waktu minggu kemaren-marennya 5 respondent tersebut menabung di
bank syari’ah hanya bertunjuan untuk menjauhi sistem ribawi (Bunga) , mereka
tidak ingin memakan harta hasil dari sebuah riba’ sehingga mereka memutuskan
meng investasikan uangnya di bank syari’ah dan di lembaga keuangan syari’ah
laiiny itu tujuan pertama, dan tujuan keua untuk memperoleh keuntungan yang
maksinal, dan supaya uang nya aman.
1.2 LANDSAN TEORI
Sedangkan
pada umumnya Bank Syari’ah adalah
lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam
lalu lintas pembayaran serta peredaran uang
yang beroprasi disesuaikan dengan syari’at (Heri Sudarsono: 2008) Contonya
Bank Muamalah, BNI Syaria’ah dll
Sumber
Dana Bank Syari’ah
1.
Al
–wadiah
Al-wadiah dalam segi bahasa dapat
diartiakan sebagai meninggalkan atau meletakan, meletakan sesuatu pada orang
lain untuk diperihara dan dijaga. Dari aspek teknis , wadiah dapat diartikan
sebagai titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan
hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki.
Landasan Hukum: dalam Al- Qur’an (Q.S .an-Nisaa (4):58). Dan Al-Bagoroh
(9) (283).
2.
Al
–mudharabah
Dalam mengaplikasikan mudharabah,
penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank
sebagai mudharib (pengelolah). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan
pembiayaan mudharabah atau ijarah.
Jenis
–jenis mudharabah
a.
Al-
mudharabah mutlaqoh
Penerapan ini dapat berupa tabungan dan
deposito sehingga terdapat dua jenis himpunan dana yaitu tabungan mudharabah
dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank
dalam menggunakan dana yang dihimpun.
b.
Mudharabah
muqayyadah on balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan
khusu dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat –syarat tertentu yang harus
dipatuhi oleh bank. Misalkan disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu,
disyaratkan untuk akad tertentu atau untuk nasabah tertentu.
c.
Mudharabah
mugayyadah off balance sheet
Ini merupaka penyaluran dana mudharabah
lansung kepada pelaksana usahanya , dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara
pemilik dana dan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat
tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usahanya yang
akan dibiayai dan pelaksanaan usahanya.
Daftar
Refrensi
ü Tim
Pengembangan Perbankan Syari’ah Institut Bankir Indonesia, Konsep Produk dan Implementasi Oprasioanal Bank Syari’ah. Jakarta :
Djambatan, 2001.
ü Sudarsono,Heri,
Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah
Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta : EKONISIA,2005 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar