A.
Pengertian
Kode
etik Indonesia adalah pedoman bagi para anggota Ikatan Akuntan Indonesia untuk
bertugas secara bertanggung jawab dan objektif.[1]
Aturan etika mengikat kepada anggota kompartemen dan merupakan produk Rapat
Anggota Kompartemen. Aturan etika tidak boleh bertentangan dengan prinsip
etika.[2]
Etika Propesional dikeluarkan oleh
organisasi profesi untuk mengatur prilaku anggotanya dalam menjalankan praktik
profesinya bagi masyarakat. Dasar pikiran yang melandasi penyusunan etika profesional setiap profesi
adalah kebutuhan profesi tersebut tentang kepercayaan masyarakat terhadap mutu
jasa yang diserahkan oleh profesi. Setiap profesi yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
Umumnya masyarakat sangat awam mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh suatu
profesi, karena kompleknya pekerjaan
yang dilaksanakan oleh profesi. Masyarakat akan sangat menghargai profesi yang
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota
profesinya, karena dengan demikian masyarakat akan terjamin untuk memperoleh
jasa yang dapat diandalkan dari profesi yang bersangkutan.
B.
Kerangka
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia
dibagi menjadi empat bagian,
·
Prinsip etika
·
Aturan etika
·
Interprestasi etika, dan
·
Tanya jawab
C. Prinsip Etika Profesi Ikatan
Akuntan Indonesia
1.
Tanggung
jawab
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
a. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa professional mereka, sesame
anggota harus bertanggung jawab, kerja sama atas sesame anggotanya untuk
mengembangkan profensi akuntasi, memelihara kepercayaan masyarakat dan bertanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri.
2.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public,
menghormati kepercayaan public, dan menunjukkan kometmen atas profesionalisme.
a. Ciri
utama profesi adalah bertanggung jawab kepada publik, dan mempunyai peranan
penting di dalam masyarakat. dimana publik dari profesi akuntan terdiri dari
klien, member kredit, pemerintah, member kerja, pegawai, investor, dunia bisnis
dan keuangan, dan pihak lainnya yang bergantung kepada objektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
b. Profesi
akuntan terus menerus memberikan jasa yang unik pada tingkat yang menunjukan
bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan
adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan
dengan prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan
untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
c. Dalam
memenuhi tanggung jawab profesionalnya, anggota mungkin akan menghadapi tekanan
yang saling berbenturan dengan pihak yang berkepentingan, dalam mengatasi hal
ini anggota bertindak dengan penuh integritas, dengan keyakinan bahwa anggota
memenuhi kewajibannya kepada public, maka kepentingan penerima jasa terlayani
dengan sebaik baiknya.
d. Semua
anggota mengikat dirinya untuk menghormati public. Atas kepercayaan public
kepadanya, anggota harus terus menerus menunjukan dedikaasi mereka untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi
e. Tanggung
jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien
individual atau member kerja, dalam melaksankan tugasnya, seorang akuntan harus
mengikuti standar profesi yang dititk beratkan kepada kepentingan publik.
3.
Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan public, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
a. Integritas
adalah suatu elemin karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
b. Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tampa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa, pelayanan dan kepercayaan public
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.
c. Integritas
diukur dalam bentuk yang benar dan adil.
d. Integritas
juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip objektivitas dan
kehati-hatian professional.
4.
objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
a. Objektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota,
prinsip objektivitas harus adil, tidak memihak, jujur secara intlektual.
b. Anggota
bekerja dalam berbagai kapitas yang berbeda dan harus menunjukan objektivitas
mereka diberbagai situasi.
c. Dalam
menghadapi situasi dan praktik yang acara spesifik berhungan dengan aturan
etika sehubungan dengan objektivitas, pertimbangan yang cukup dan harus
diberikan terhadap factor berikut:
1.
Adanya anggota dihadapkan kepada situasi
yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya.
2. Adakalanya
tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi dimana
tekanan-tekanan munkin terjadi.
3. Hubungan-hubungan
yang memungkinkan prasangka,bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar
objektivitas harus dihindari.
4. Anggota
memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa banyak orang-orang yang terlibat
dalam pemberian jasa professional mematuhi prinsip objektif.
5. Anggota
tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau intertaiment yang dipercaya
dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan professional
mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
5.
Kompetensi
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian. Kompetensi
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh mampaat dari jasa professional yang
berkompenten berdasarkan perkembangan praktek, laegislasi dan teknik paling
mutakhir.
a. Kehati-hatian
professional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung profesionalnya dengan
kompetensi dan ketekunan.
b. Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Kompetensi professional dibagi
menjadi dua fase yang terpisah:
1. Pencapaian
kompetensi professional.
pecapaian ini pada awalnya memerlukan standar
pendidikan umum yang tinggi, diikuti pendidikan khusus, pelatihan dan ujian
professional dalam subjek-subjek yang releven dan pengalaman kerja.
2. Pemeliharaan
kompetensi professional.
·
Kompetensi harus dipelihara melaui
kometmen dan belajar untuk meningkatkan
professional secara kesenambungan selama kehidupan professional anggota.
·
Pemeliharaan memerlukan kesadaran untuk
mengikuti perkembangan profesi akuntan.
·
Anggota harus menerapkan program yang dirancang untuk memastikan kendali mutu atas
pelaksankan jasa professional yang konsisten dengan standar nasional dan
internasional.
c. Kompetensi
menunjukan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman
dan pengetahuan yang memungkinkan seseorang anggota untuk memberikan jasa
dengan kemudahan dan kecerdikan.
d. Anggota
harus tekun dalam memenuhi tanggung jawab nya kepada penerima jasa dam public.
e. Kehati-hatian
profesionalmengharuskan anggota untuk merencakan dan mengawasi secara seksama
setiap kegiatan professional yang menjadi tanggung jawabnya.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan imformasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan imformasi tersebut tampa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
a. Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan imformasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa professional yang di berikannya.
b. Kerahasiaan
harus digaja oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau
terhadap kewajiban legal atau professional untuk mengungkapkan imformasi.
c. Anggota
mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf dibawah pengawasannya dan
orang-orang yang diminta nasehat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
d. Kerahasiaan
tidaklah semata-mata masalah pengungkapan imformasi.
e. Anggota
mempunyai akses terhadap imformasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya
kepublik.
f. Kepentingan
umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan
kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai staf dan luas
kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana imformasi yang
diperoleeh selama melakukan jasa profesiona dapat atau perlu diungkapkan.
g. Berikut
ini adalah contoh pertimbangan sejauh mana imformasi yang harus dirahasiakan.
1. Apabila
pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh
penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak yang ketiga yang
kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
2. Pengungkapan
diharuskan oleh hukum. Berapa contoh dimana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan imformasi
rahasia adalah:
·
Untuk mengasilkan dokumen atau
memberikan bukti dalam proses hukum, dan
·
Untuk mengungkapkan adanya pelanggaran
hukum oleh klien.
3. Ketika
kewajiban atau hak profesional untuk mengunkapkan:
·
Untuk mematuhi standar teknis dan aturan
etika, pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini.
·
Untuk melindungi kepentingan
professional anggota dalam bidang pengadilan.
·
Untuk menaati penahanan mutu (penahana
sejawat) IAI atau badan professional lainnya; dan
·
Menanggapipermintaan atau investigasi
oleh IAI atau badan pengatur.
7.
Prilaku
professional
Setiap anggota harus
berprilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan tindakan
yang dapat mendiskreditkan profesi.
a. Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapa mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar
Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
a. Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia, International Federation of
Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang undangan yang relevan.
D. Aturan Etika Ikatan Akuntan
Indonesi
Aturan
etika ini secara khusus ditunjukan untuk mengatur prilaku profesional yang
menjadi annggota Kompartemen Akuntan Publik (KAP) Aturan ini berlaku epektif
tanggal 5 mei 2000.
1.
Independen
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP
harus selalu menpertahankan sikap mental independen dalam menberikan jasa
professional sebagaimana diatur dalan standar professional akuntan public yang
diterapkan oleh IAI.
2.
Integritas
dan objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP,
harus menpertahankan integritas dan objektivitas nya dan harus bebas dari
benturan kepentingan (conflict interst) dan tidak boleh menbiarkan factor salah
saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak
lain.
1.
Standar
Umum dan Prinsip Akuntan
a.
Standar
umum
Anggota KAP harus mematuhi standar
berikut serta interprestasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan standar
yang ditetapkan oleh IAI.
a. Kompetensi
professional
b. Kecermatan
dan keseksamaan professional
c. Perencanaan
dan supervisi
d. Data
relevan yang memadai.
b.
Kepatuhan
terhadap standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan
jasa auditing, atestasi, reviw, kompilasi, konsultansi manajemin, perpajakan,
atau jasa professional lainya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh
badan pengatur standar yang diterapkan oleh IAI.
c.
Prinsip-prinsip
akuntan
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a. Menyatakan
pendapat atau menberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lainnya suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntan yzng berlaku
umum.
b. Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlukan mudifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntan yang
berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpanan yang berdampak material
terhadap laporan atau data secara keseluruhan diri prinsip-prinsip akuntan yang
ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapka IAI.
2. Tanggung Jawab Kepada Klien
a. Imformasi klien yang rahasia
Anggota KAP tidak
diperkenankan mengungkapakan imformasi klien yang rahasia, tampa perseteujuan
dari klien.
b. Fee professional
1.
Besaran fee
Besarnya fee anggota dapat berparii tergantung antara lain:
resiko pengusaha, kompleksitas yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan
dalam melaksanakan jasa tersebut. Struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
petimbangan professional lainnya.
2.
Fee kontinje
Adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksaan suatu jasa professional tampa adanya fee yang akan
dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
3. Tanggung Jawab Kepada Rekan
Seprofesi
Anggota wajib
memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi
rekan seprofesi.
a. Komonikasi antar akuntan public
Anggota wajib berkomokasi tertulis dengan akuntan
public pendahulu bila ia akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan
public pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan public lain
dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
b. Perikatan Atestasi
Akuntan
public tidak dikenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan
periodenya sama dengan prikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu
ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untu memenuhi
ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang
berwenang.
4.
Tanggung Jawab dan Praktik Lain
a.
Perbuatan
dan perkataan yang mendiskreditkan
Anggotakan tidak diperkenankan melakukan tindakan atau
mengucapkan perkataan yang mecemarkan profesi.
b. Iklan, promosi, dan kegiatan
pemasaran lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan diperkenakan mencari
klien melalui pemasaran klien, promosi pemasan dan lainnya yang tidak
merendahkan citra profesi.
c. Komisi dan fee referral
1.
Komisi adalah imbalan dalam bentu uang
atau barang dll yang diberikan kepada atau diterima oleh klien/pihak lain untuk
memperoleh perikatan dari klien/pihak lain.
2.
Fee referral (rujukan) adalah imbalan
yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesame penyedia jasa professional akuntan
public, ini hanya bagi sesame profesi.
d. Bentuk organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan public dalam bentuk
organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
atau tidak menyesatkan merendahkan.
DAFTAR PUSTAKA
ü Mulyadi,
Auditing. Edisi ke enam, Jakarta : Salemba empat, 2002.
ü Agoes,
Sukrisno. AUDITING (Pemeriksaan Akuntan
Oleh Kantor Akuntan Publik), Edisi ke tiga. Jakarta :Lembaga Penerbit
fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.2004.
ü Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI), Kompartemen
Akuntan Publik, Standar Profesional Akuntan Publik Jakarta : Salemba Empat,
2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar