Selasa, 27 Maret 2012

"ETIKA PROFESIONAL" AKUNTAN PUBLIK.





A.    Pengertian
Kode etik Indonesia adalah pedoman bagi para anggota Ikatan Akuntan Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif.[1] Aturan etika mengikat kepada anggota kompartemen dan merupakan produk Rapat Anggota Kompartemen. Aturan etika tidak boleh bertentangan dengan prinsip etika.[2]
            Etika Propesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur prilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dasar pikiran yang melandasi  penyusunan etika profesional setiap profesi adalah kebutuhan profesi tersebut tentang kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Umumnya masyarakat sangat awam mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh suatu profesi,  karena kompleknya pekerjaan yang dilaksanakan oleh profesi. Masyarakat akan sangat menghargai profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota profesinya, karena dengan demikian masyarakat akan terjamin untuk memperoleh jasa yang dapat diandalkan dari profesi yang bersangkutan.
B.     Kerangka Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
            Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia dibagi menjadi empat bagian,
·         Prinsip etika
·         Aturan etika
·         Interprestasi etika, dan
·         Tanya jawab
C.    Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
1.      Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
a.       Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.   Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa professional mereka, sesame anggota harus bertanggung jawab, kerja sama atas sesame anggotanya untuk mengembangkan profensi akuntasi, memelihara kepercayaan masyarakat  dan bertanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public, dan menunjukkan kometmen atas profesionalisme.
a.       Ciri utama profesi adalah bertanggung jawab kepada publik, dan mempunyai peranan penting di dalam masyarakat. dimana publik dari profesi akuntan terdiri dari klien, member kredit, pemerintah, member kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya yang bergantung kepada objektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
b.      Profesi akuntan terus menerus memberikan jasa yang unik pada tingkat yang menunjukan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
c.       Dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya, anggota mungkin akan menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak yang berkepentingan, dalam mengatasi hal ini anggota bertindak dengan penuh integritas, dengan keyakinan bahwa anggota memenuhi kewajibannya kepada public, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik baiknya.
d.      Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati public. Atas kepercayaan public kepadanya, anggota harus terus menerus menunjukan dedikaasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi
e.       Tanggung jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau member kerja, dalam melaksankan tugasnya, seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititk beratkan kepada kepentingan publik.
3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan public, setiap anggota  harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
a.       Integritas adalah suatu elemin karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
b.      Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tampa harus mengorbankan rahasia penerima jasa, pelayanan dan kepercayaan public tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.
c.       Integritas diukur dalam bentuk yang benar dan adil.
d.      Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip objektivitas dan kehati-hatian professional.
4.      objektivitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
a.       Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota, prinsip objektivitas harus adil, tidak memihak, jujur secara intlektual.
b.      Anggota bekerja dalam berbagai kapitas yang berbeda dan harus menunjukan objektivitas mereka diberbagai situasi.
c.       Dalam menghadapi situasi dan praktik yang acara spesifik berhungan dengan aturan etika sehubungan dengan objektivitas, pertimbangan yang cukup dan harus diberikan terhadap factor berikut:
1.      Adanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya.
2.      Adakalanya tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi dimana tekanan-tekanan munkin terjadi.
3.      Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka,bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar objektivitas harus dihindari.
4.      Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa banyak orang-orang yang terlibat dalam pemberian jasa professional mematuhi prinsip objektif.
5.      Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau intertaiment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan professional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
5.      Kompetensi
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian. Kompetensi ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh mampaat dari jasa professional yang berkompenten berdasarkan perkembangan praktek, laegislasi dan teknik paling mutakhir.
a.       Kehati-hatian professional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan.
b.      Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Kompetensi professional dibagi menjadi dua fase yang terpisah:
1.      Pencapaian kompetensi professional.
 pecapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti pendidikan khusus, pelatihan dan ujian professional dalam subjek-subjek yang releven dan pengalaman kerja.
2.      Pemeliharaan kompetensi professional.
·         Kompetensi harus dipelihara melaui kometmen dan belajar untuk  meningkatkan professional secara kesenambungan selama kehidupan professional anggota.
·         Pemeliharaan memerlukan kesadaran untuk mengikuti perkembangan profesi akuntan.
·         Anggota harus menerapkan  program yang dirancang  untuk memastikan kendali mutu atas pelaksankan jasa professional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
c.       Kompetensi menunjukan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seseorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.
d.      Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung jawab nya kepada penerima jasa dam public.
e.       Kehati-hatian profesionalmengharuskan anggota untuk merencakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan professional yang menjadi tanggung jawabnya.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan imformasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan imformasi tersebut tampa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
a.       Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan imformasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa professional yang di berikannya.
b.      Kerahasiaan harus digaja oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terhadap kewajiban legal atau professional untuk mengungkapkan imformasi.
c.       Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf dibawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasehat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
d.      Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan imformasi.
e.       Anggota mempunyai akses terhadap imformasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya kepublik.
f.       Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai staf dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana imformasi yang diperoleeh selama melakukan jasa profesiona dapat atau perlu diungkapkan.
g.      Berikut ini adalah contoh pertimbangan sejauh mana imformasi yang harus dirahasiakan.
1.      Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak yang ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
2.      Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Berapa contoh dimana anggota diharuskan  oleh hukum untuk mengungkapkan imformasi rahasia adalah:
·         Untuk mengasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum, dan
·         Untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum oleh klien.
3.      Ketika kewajiban atau hak profesional untuk mengunkapkan:
·         Untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika, pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini.
·         Untuk melindungi kepentingan professional anggota dalam bidang pengadilan.
·         Untuk menaati penahanan mutu (penahana sejawat) IAI atau badan professional lainnya; dan
·         Menanggapipermintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
7.      Prilaku professional
Setiap anggota harus berprilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
a.       Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapa mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
a.       Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang undangan yang relevan.
D.    Aturan Etika Ikatan Akuntan Indonesi
Aturan etika ini secara khusus ditunjukan untuk mengatur prilaku profesional yang menjadi annggota Kompartemen Akuntan Publik (KAP) Aturan ini berlaku epektif tanggal 5 mei 2000.
1.      Independen
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu menpertahankan sikap mental independen dalam menberikan jasa professional sebagaimana diatur dalan standar professional akuntan public yang diterapkan oleh IAI.
2.      Integritas dan objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP, harus menpertahankan integritas dan objektivitas nya dan harus bebas dari benturan kepentingan (conflict interst) dan tidak boleh menbiarkan factor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.
1.      Standar Umum dan Prinsip Akuntan
a.      Standar umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut serta interprestasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan standar yang ditetapkan oleh IAI.
a.       Kompetensi professional
b.      Kecermatan dan keseksamaan professional
c.       Perencanaan dan supervisi
d.      Data relevan yang memadai.
b.      Kepatuhan terhadap standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, reviw, kompilasi, konsultansi manajemin, perpajakan, atau jasa professional lainya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang diterapkan oleh IAI.
c.       Prinsip-prinsip akuntan
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a.       Menyatakan pendapat atau menberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lainnya suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntan yzng berlaku umum.
b.      Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlukan mudifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntan yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpanan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan diri prinsip-prinsip akuntan yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapka IAI.
2.      Tanggung Jawab Kepada Klien
a.      Imformasi klien yang rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapakan imformasi klien yang rahasia, tampa perseteujuan dari klien.
b.      Fee professional
1.      Besaran fee
      Besarnya fee anggota dapat berparii tergantung antara lain: resiko pengusaha, kompleksitas yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan dalam melaksanakan jasa tersebut. Struktur biaya KAP yang bersangkutan dan petimbangan professional lainnya.
2.      Fee kontinje
Adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksaan suatu jasa professional tampa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
3.      Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
        Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan     perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
a.      Komonikasi antar akuntan public
              Anggota wajib berkomokasi tertulis dengan akuntan public pendahulu bila ia akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan public pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan public lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
b.      Perikatan Atestasi
              Akuntan public tidak dikenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan prikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untu memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
            4. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
a.      Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan
      Anggotakan tidak diperkenankan melakukan tindakan atau mengucapkan perkataan yang mecemarkan profesi.
b.      Iklan, promosi, dan kegiatan pemasaran lainnya
      Anggota dalam menjalankan praktik akuntan diperkenakan mencari klien melalui pemasaran klien, promosi pemasan dan lainnya yang tidak merendahkan citra profesi.
c.       Komisi dan fee referral
1.      Komisi adalah imbalan dalam bentu uang atau barang dll yang diberikan kepada atau diterima oleh klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain.
2.      Fee referral (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesame penyedia jasa professional akuntan public,  ini hanya bagi sesame profesi.
d.      Bentuk organisasi dan KAP
      Anggota hanya dapat berpraktik akuntan public dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau tidak menyesatkan merendahkan.

                              DAFTAR PUSTAKA

ü  Mulyadi, Auditing. Edisi ke  enam, Jakarta : Salemba empat, 2002.
ü  Agoes, Sukrisno. AUDITING (Pemeriksaan Akuntan Oleh Kantor Akuntan Publik), Edisi ke tiga. Jakarta :Lembaga Penerbit fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.2004.
ü  Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kompartemen Akuntan Publik, Standar Profesional Akuntan Publik Jakarta : Salemba Empat, 2001.













[1]  Sukrisno agoes, Auditing (Pemiriksaan Akuntan oleh Kantor Akuntan Publik), Jakarta, Fakultas Ekonomi UI, 2000.  Hlm.40
[2] Ibid. Him

Tidak ada komentar:

Posting Komentar