Selasa, 27 Maret 2012

Resume Singkat Tentang "Hukum Perdata, Dagang, dan Hubungan nya.


Nama/Nim : Husna (180 922 196)                       
 Mata Kuliah : Hukum Surat Berharga             
Kelas : A PBS
            
A.    Pengertian               
Pada kenyataannya dalam kehidupan ini manusia tidak akan lepas dengan manusia lainya,  dalam masyarakat tidak akan lepas dengan norma hukum, salah satunya adalah dibidang norma hukum perdata.
Hukum perdata yang tertulis diindonesia ini, yang tidak asing lagi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek) yang untuk selanjutnya penulisannya disingkat dengan KUH Perdata. Begitu bayak pengertian Hukum Perdata diantaranya, Menurut Vollmar, Hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan seseorang dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas. Senada dengan pendapat tersebut Van Dunne pada Abad ke-19 mengartikan Hukum Perdata adalah sebagai suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensi bagi kebebasan individu, sperti halnya orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan..
Hukum dagang adalah hukum perdata khusus bagi mereka yang melakukan aktifitas perdagangan. Dan sebagai sumber hukum yang utama yang melakukan kegiatan perdagangan diindonesia, selain dengan KUH Perdata juga menggunakan kodifikasi yang juga produk belanda yakni W.V.K (Wetboek Van Koophandel) yang terjemahkan menjadi KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
B.     Hubungannya Antara Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Dalam hubungannya antara KUH Perdata dan KUH Dagang tersebut diatas berlaku asas dalam hukum “Lex Spesialis Derogat Lex General” artinya jika terdapat ketentuan-ketentuan yang lebih khusus mengatur hal maka ketentuan-ketentuan yang umum digeser berlakunya oleh ketentuan khusus tersebut. Dalam hal ini KUH Perdata merupakan ketentuan yang umum, sedangkan KUH Dagang adalah ketentuan khusus. Jadi sepanjang dalam KUH Dagang telah diatur secara khusus maka ketentuan KUH Perdata yang umum itu digeser berlakunya.
C.    Landasan Hukum
Dalam Pasar 1319 KUH Perdata dan Pasal 1 KUHD. Isinya bahwa, “semua pejanjian, baik yang mempunyai suatu nama khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan umum, yang bermuat didalam bab ini dan bab yang lalu”. Dan dala  pasal 1 KUHD bahwa KUHD Perdata seberapah jauh daripadanya dalam kitab ini tidak khusus  tiadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
 Pasar 1320 untuk berlakunya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.      Suatu hal tertentu            
4.      Suatu sebab yang halal.

D.    Kenapa Di Sebut Hukum Surat Berharga ???

Dalam dunia peradagangan seseorang menginginkan segala sesuatunya bersifat praktis dan aman dalam urusan lalulintas pembayaran dll, sehingga diterbitkannya surat berharga untuk memuhi antara hak dan kewajiba antara sesamanya. Dalam pembayaran/transaksi tersebut lazimnya disebut surat perjanjian (jual beli, pinjaman uang, simpanan uang dibank dll).
Berdasarkan perikatannya surat.
a.       Surat-surat yang bersifat hukum
b.      Surat-surat tanda keanggotaan  dari suatu persekutuan
c.       Surat-surat tagihan hutang.





sekian

                                                                                     




Tidak ada komentar:

Posting Komentar