Nama/Nim
: Husna (180 922 196)
Mata Kuliah : Hukum Surat Berharga
Kelas
: A PBS
A.
Pengertian
Pada kenyataannya dalam
kehidupan ini manusia tidak akan lepas dengan manusia lainya, dalam masyarakat tidak akan lepas dengan
norma hukum, salah satunya adalah dibidang norma hukum perdata.
Hukum perdata yang
tertulis diindonesia ini, yang tidak asing lagi diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek)
yang untuk selanjutnya penulisannya disingkat dengan KUH Perdata. Begitu bayak
pengertian Hukum Perdata diantaranya, Menurut Vollmar, Hukum perdata adalah aturan-aturan
atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan-kepentingan seseorang dalam perbandingan yang
tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang orang-orang
dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan
hubungan lalu lintas. Senada dengan pendapat tersebut Van Dunne pada Abad ke-19
mengartikan Hukum Perdata adalah sebagai suatu peraturan yang mengatur tentang
hal-hal yang sangat esensi bagi kebebasan individu, sperti halnya orang dan
keluarganya, hak milik dan perikatan..
Hukum dagang adalah
hukum perdata khusus bagi mereka yang melakukan aktifitas perdagangan. Dan
sebagai sumber hukum yang utama yang melakukan kegiatan perdagangan
diindonesia, selain dengan KUH Perdata juga menggunakan kodifikasi yang juga
produk belanda yakni W.V.K (Wetboek Van
Koophandel) yang terjemahkan menjadi KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang).
B.
Hubungannya
Antara Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Dalam hubungannya
antara KUH Perdata dan KUH Dagang tersebut diatas berlaku asas dalam hukum “Lex
Spesialis Derogat Lex General” artinya jika terdapat ketentuan-ketentuan yang
lebih khusus mengatur hal maka ketentuan-ketentuan yang umum digeser berlakunya
oleh ketentuan khusus tersebut. Dalam hal ini KUH Perdata merupakan ketentuan
yang umum, sedangkan KUH Dagang adalah ketentuan khusus. Jadi sepanjang dalam
KUH Dagang telah diatur secara khusus maka ketentuan KUH Perdata yang umum itu
digeser berlakunya.
C.
Landasan
Hukum
Dalam Pasar 1319 KUH
Perdata dan Pasal 1 KUHD. Isinya bahwa, “semua pejanjian, baik yang mempunyai
suatu nama khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu,
tunduk pada peraturan-peraturan umum, yang bermuat didalam bab ini dan bab yang
lalu”. Dan dala pasal 1 KUHD bahwa KUHD
Perdata seberapah jauh daripadanya dalam kitab ini tidak khusus tiadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku
juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasar 1320 untuk berlakunya suatu perjanjian
diperlukan empat syarat:
1. Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu
hal tertentu
4. Suatu
sebab yang halal.
D.
Kenapa
Di Sebut Hukum Surat Berharga ???
Dalam dunia peradagangan seseorang
menginginkan segala sesuatunya bersifat praktis dan aman dalam urusan
lalulintas pembayaran dll, sehingga diterbitkannya surat berharga untuk memuhi
antara hak dan kewajiba antara sesamanya. Dalam pembayaran/transaksi tersebut
lazimnya disebut surat perjanjian (jual beli, pinjaman uang, simpanan uang
dibank dll).
Berdasarkan perikatannya surat.
a. Surat-surat
yang bersifat hukum
b. Surat-surat
tanda keanggotaan dari suatu persekutuan
c. Surat-surat
tagihan hutang.
sekian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar