BY:Husna Alfiani. Mahasiswi STAIN Pamekasan Madura, Prody Perbankan Syari'ah, Semester 6. |
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pasar Mudal
Pasar
mudal (capital market) merupakan
pasar untuk baerbagai instrument
keuangan jangka panjang yang biasa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang
ataupun dalam bentuk mudal sendiri.
Kalau pasar mudal merupakan pasar untuk surat berharga jangka panjang, maka
pasar uang (money market) pada sisi yang lain merupakan
pasar surat berharga jangka pendek. Baik pasar mudal maupun pasar uang
merupakan bagian dari pasar keuangan (Financial
Market). Jadi di pasar mudal diperjualbelikan instrument keuangan seperti
saham, obligasi, waran, Right, obligasi
konvertibel, dan berbagai produk diperjualbelikan antara lain Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Commercial Paper Note, Call Money, Repurcbase Agreement, Tresury Bills,
dan lain lain.[1]
Prinsip
instrument pasar mudal syari’ah berbeda dengan pasar mudal konvensional. Jumlah
instrument syari’ah di pasar mudal sudah diperkenalkan di masyarakat, misal
saham yang berprinsipkan syari’ah dimana kareteria saham syari’ah adalah saham
yang dikeluarkan perusahaan yang melakukan usaha yang sesuai dengan syari’ah.
Demikin juga, usaha untuk merealisasikan praktek obligasi syari’ah atau
obligasi yang berprinsip syari’ah.[2]
Menurut
Fakhruddin (2001:1) mendefinisikan pasar mudal sebagai berikut: “Pasar mudal
(capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka
panjang yang bias diperjual belikan baik dalam bentuk mudal ataupun modal
sendiri”.[3]
Sedangkan
arti kedua dari pasar mudal syari’ah dari Syari’ah nya itu sendiri yakni
peraturan-peraturan yang mengandung bentuk hokum yang telah digariskan oleh
Allah SWT, atau telah digariskan pokok-pokoknya dan dibebankan kepada kaum
muslimin supaya mematuhinya, sebagai penghubung manusia dengan Allah swt.[4]
Dalam
undang-undang Umum yang telah ditetapkan
oleh Dewan syari’ah nasional No: 40/DSN-MUI/X/2003, pasal 1.
1. Pasar
mudal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdaganga
efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
2. Emiten
adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
3. Epek
syari’ah adalah efek sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar mudal yang akad, pengelolahan perusahaan,
maupun cara penerbitannya memenuhi
prinsip-prinsip syari’ah.
4. Shari’ah
Compliance Officer (SCO) adalah pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau
lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai
prinsip-prinsip syari’ah di pasar mudal.
5. Pernyataan
kesesuaian syari’ah adalah pernyataan tertulis yang diKeluarkan oleh DSN-MUI
terhadap suatu efek syari’ah bahwa efek tersebut sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip syari’ah.
6. Prinsip-prinsip
syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran islam yang
penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI, baik ditetapkan dengan fatwa ini maupun
dalam fatwa lainnya.[5]
B.
Sejarah
Pasar Mudal
Aktivitas
pasar mudal dimulai sejak tahun 1912
dijakarta. Efek yang yang diperdagangkan
pada saat itu adalah saham dan obligasi, aktivitas ini berhenti pada perang
dunia ke dua.memasuki era kemerdekaan bursa efek diaktifkan kembali dengan
menerbitkan obligasi pemerintah RI tahun 1950, yang didukung oleh UU Darurat
tentang bursa No 13 tahun 1951 yang kemudian diterapkan dengan UU No. 15 tahun
1952.
Pemikiran
untuk mendirikan pasar mudal syari’ah dimulai sejak munculnya instrument pasar
mudal yang menggunakan prinsip syari’ah yakni reksadana syari’ah. Peresmian pasar
mudal direncanakan pada awal nupember 2002, namun ternyata Badan Pengawasan
Pasar (Bapepam) dan Dewan Syari’ah Nasional (DSN) merasa belum siap. Hal ini
berkaitan dengan banyaknya kendala yang belum tuntas dibicarakan. Akhirnya pada
tanggal 14 maret 2003 pasar mudal
syari’ah di resmikan oleh ketua Bapepam Herwidayatmo, wakil dari MUI, wakil
dari DSN pada direksa SRO, direksa perusahaan Efek, pengurus organisasi pelaku,
dan asosiasi profesi di pasar mudal Indonesia.[6]
C.
Fungsi
Pasar Mudal Syari’ah
Adapun
fungsi dari keberadaan pasar mudal syari’ah menurut MM.Merwally adalah sebagai berikut.
1. Memungkinkan
bagi masyarakat berpartisipasi dalam keggiatan bisnis dengan memperoleh bagian
keuntungan dan resikonya.
2. Memungkinkan
para pedagang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3. Memungkinkan
perusahaan meningkatnya mudal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini
produksinya.
4. Memisahkan
oprasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang
merupakan cirri umum pada pasar mudal konversional.
5. Memungkin
investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana
tercermin pada harga saham.[7]
D.
Karakter
Pasar Mudal Syari’ah
Karakter
yang dipelukan dalam pembentuk struktur pasar mudal syari’ah adalah sebagai berikut:
1. Semua
saham harus diperjual belikan pada bursa efek.
2. Bursa
perlu dipersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjual belikan
melalui pialang.
3. Semua
perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan pada bursa efek
diminta menyampaikan imformasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan
kerugian, serta neraca keuntungan kepada komete manajemin bursa efek, dengan
jarak tidak lebih dari 3 bulan.
4. Komete
manejemin merupakan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap peusahaan dengan interval
tidak lebih dari 3 bulan sekali.
5. Saham
tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST.
6. Saham
dapat dijual dengan harga dibawah HST.
7. HST
ditetapkan dengan rumus sebagaiberikut
8. Komete
menejemin harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa
efek itu mengikuti praktek standar akuntansi syari’ah.
9. Perdagangan
saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu, priode perdagangan, setelah
menentukan HST.
10. Perusahaan
hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga
HST.
Tabel
Prinsip Pasar Modal Syari’ah
Penyebab Harga Transaksi
|
Implikasi di Pasar Modal
|
||
Li Dhairihi
|
Efek yang
diperjual belikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang
halal.
|
||
Li Ghairihi
(karena selain zat nya)
|
Tadlis
|
1.keterbukaan/transparasi
informasi.
2.larangan
terhadap imformasi yang menyesatkan
|
|
Taqrir
|
Larangan
terhadap transaksi yang mengandung ketidak jelasan nya objek , disisi
pembeli/penjual.
|
||
Riba’ fadhl
|
Larangan
pertukaran efek yang sejenis dengan nilai nominal yang berbeda.
|
||
Riba’ Nasiah
|
Larangan
terhadap perdagangan efek fiscal income
yang bukan representasi ‘ayn.
|
||
Riba’
jahiliyah
|
Larangan atas short selling yang menetapkan bunga
atas pinjaman.
|
||
Bai’ Najasy
|
Larangan
melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntangan diatas laba
normal, dengan cara menciptakan false
demand.
|
||
Ikhtikar
|
Larangan
rekayasa permintaan untuk memperoleh keuntungan di atas laba normal, dengan
cara menngurangi supply agar harga
jual naik.
|
||
Larangan semua
imvestasi yg tdk dilakukan secara spot
|
|||
Transaksi yg settlement nya dikaitkan dengan
transaksi lainya (menjual saham dgn syarat)
|
|||
Dua
transaksi dlm 1 akad, dgn syarat.
1.
Objek yang sama
2.
Pelaku sama
3.
Periode sama
|
|||
E.
PENAWARAN
UMUM
Penawaran umum atau go public adalah kegiatan
penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan yang
akan go public) untuk menjual saham
atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar
Mudal dan Peraturan Pelaksanaannya. Penawaran umum adalah kegiatan kegiatan
sebagai berikut:
1) Periode pasar perdana yaitu ketika ditawarkan
kepada pemudal oleh penjamin emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk.
2) Penjatahan
saham yaitu pengalokasian efek pesanan para pemudal sesuai dengan efek yang
tersedia.
3) Pencatatan
efek dibursa yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan dibursa.
Adapun
tahapan tahapan dalam penawaran umum adalah:
1) Sebelum
emisi, yaitu berisi persiapan persiapan yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan
penawaran umum.
2) Tahapan
emisi, yaitu masa dimana dilakukan penawaran umum hingga saham-saham yang telah
ditawarkan dicatat dibursa efek.
3) Tahapan
sesuai dengan emisi, yaitu berupa tahapan pelaporan sebagai konskwensi atas
penawaran umum tersebut.
F.INDEKS
HARGA SAHAM
Indeks saham merupakan indicator
utama yang menggambarkan pergerakan harga saham . di pasar mudal sebuah indeks
diharapkan memiliki lima fungsi, yaitu:
1) Sebagai
indikator tren saham.
2) Sebagai
indikator tingkat tingkat keuntungan
3) Sebagai
tolok ukur (bencbmark) kinerja suatu
portofolio,
4) Memfasilitasi
pembentukan portofolia dengan strategi pasif,
5) Memfasilitasi
perkemembangannya produk derivative
Ada beberapa macam pendekatan atau
metode yang dapat digunakan untuk menghitung indeks, yaitu:
1) Menghitung
arithamitic mean harga saham yang masuk dalam anggota indeks,
2) Menghitung
geometric mean dari indeks individual saham yang masuk anggotaindeks,
3) Menghitung
rata-rata tertimbangan nilai pasar.[8]
Ø KENDALA PENGEMBANGAN PASAR MODAL
SYARI’AH
Kendala pengenbangan pasar mudal
syari’ah antara lain:
1.
Belum ada ketentuan yang menjadi
legitimasi pasar mudal syari’ah dari BAPEPAM atau pemerintah, misalnya
undang-undang UU.
2.
Selama ini pasar mudal syari’ah lebih
papuler sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar mudang
yang disyari’ahkan, dimana selama ini
praktek pasar mudal tidak dapat dipisahkan dari Riba, masyir,dan gharar, dan
sebagaimana memisahkan dari ketiganya dari pasar mudal.
3.
Sosialisasi instrument syari’ah di pasar
mudal perlu di dukung diberbagai pihak, karena ternyata perkembangan Jakarta
Islamic index (JII) dan reksa dana syari’ah kurang tersosialisasi dengan baik
sehingga perlu didukung dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi.
Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar mudal secara pragamatis sedangkan
akademisi bias menjelaskan secara i
Tabel
Perbedaan Investasi di Pasar Modal Syari’ah dan Konversional
Syari’ah
|
Konversional
|
1.
Investasi terbatas pd sector-sector tertentu yg
dilarang atau masuk dalam negative list investasi syari’ah dan tidak atas
dasar utang (debt-bearing investment).
2.
Didasarkan pd prinsip syari’ah yg mendrong
penerapan profit-loss-sharing dan sekema kemitraan.
3.
Melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi, dan
judi.
4.
Adanya syari’ah guideline yg mengatur berbagai
aspek sprit alokasi asset, praktek investasi, perdagangan dandistribusi
pendapatan.
5.
Terdpt mekanisme screening perusahaan yg mengikuti
prinsif syari’ah.
|
1.
Investasi bebas untuk memilih investasi antara
debt-bearing investment dgn profit bearing investment diseluruh sector.
Didasarkan
pada prinsip bunga.
2.
Memperbolehkan spekulasi dan judi pd gilirannya
akan mendor
3.
ong fluktuasi pasar yg tidak terkendali.
4.
Guideline investasi secara umum pada produk hokum
pasar modal.
|
Ø STRATEGI PENGEMBANGAN PASAR MUDAL
SYARI’AH
Adapun strategi-strategi yang diperlukan
untuk pengembangan pasar mudal syari’ah antara lain:
1. Keluarnya
UU pasar mudal syari’ah diperlukan untuk mendukung pembentukan pasar modal
syari’ah segera mungkin.
2. Perlu
keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan
ekonomi yang islami.
3. Diperlukan
rencana jangka pendek maupun jangka panjang oleh BAPEPAM untuk mengakomodir perkembangan
instrument-instrumen syari’ah dalam pasar modal. sekaligus merencanakan
keberadaan pasar modal syar’ah ditanah air.
4. Perlu
kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syari’ah. Oleh karena itu, dukungan
akademisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal
syari’ah.[9]
STRUKTU PASAR MODAL SYARI’AH
PELAKU PASAR MUDAL
1. BAPEPAM
Adalah
lembaga pengawas pasar mudal yang bertugas melakukan pembinaan, pengaturan dan
pengawasan pasar mudal. Bapepam berada dibawah tanggung jawab menteri
keuangan(Menkeu).
2. BURSA
EFEK
Adalah
tempat dimana berlangsungnya kegiatan pedagang efek pasar mudal yang di dirikan
oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua bursa efek, yaitu bursa efek
Jakarta (BEJ) dan bursa efek Surabaya
(BES) dan sekarang bergabung menjadi bursa efek Indonesia (BEI) Menurut Undang-Undang Pasar Modal, Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan atau sarana untuk
mempertemukan penawaran dan beli efek pihak-pihak
lain dengan tujuan
Memperdagangkan efek di antara mereka.
3.
LEMBAGA PENUNJANG
Lembaga Penunjang ini meliputi : Bank Kustodian, Biro Administrasi dan Wali Amanat (Trustee). Bank Kustodian bertugas melakukan jasa penitipan dana penyimpanan
efek pemilik pemegang rekening yang diselenggarakan oleh : (1) Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP); (2) Perusahaan Efek; dan (3) Bank Umum yang
telah disetujui pemerintah. Wali
Amanat (Trustee) diselenggarakan oleh Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).
4. PROPESI PENUNJANG
1. Akuntan
bertugas melaksanakan audit atas laporan keuangan emiten menurut standar audit
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
2. Konsultan
hukum bertugas memberikan opini dari segi hukum (legal opinion), serta
melakukan pemeriksaan atas fakta hukum yang ada mengenai emiten.
3. Penilai
adalah pihak yang bertugas menentukan nilai wajar aktiva tetap perusahaan yang
bersangkutan.
4. Notaris
adalah pihak yang berperan dalam membuat akta perusahaan anggaran dasar emitern
apabila diinginkan oleh para pihak. Di samping itu, notaris berperan dalam
membuat perjanjian emisi efek, perjanjian antar-peminjam efek dan perjanjian
dengan penjual.
DAFTAR REFRENZI
Ø Sudarsono,
Hani, Bank dan Lembaga Keuangan SYARI’AH
Deskripsi dan Ilustrasi. Edisi III, Yogyakarta, EKONISA Kampus Fakultas
Ekonomi Universitas Islam Indonesia, 2008.
Ø Aziz,
Abdul, Manajemin Investasi Syari’ah.
Bandung, ALFABETA dan IKAPI, 201O.
Ø Metwally,
Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Bangkit Daya Insani, Jakarta, 1995.
Ø Fatwa
DSN (Dewan Syari’ah Nasional), No: 40/DSN-MUI/X/2003. Tentang Pasar
Modal dan Penerapan Umum Penerapan
Prinsip Syar’ah di Bidang Pasar Modal.
[1]
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan SYARI’AH Deskripsi dan Ilustrasi
Edisi 3 (Yogyakarta: Ekonisia, 2008), Hlm 191.
[2]
Ibid.
[3]
Abdul Aziz, Manejemin Investasi Syari’ah (Bandung: ALFABETA,CV 2010), Hlm 62.
[4]
Ibid 63.
[5]
Abdul Aziz, manejemin investasi Syari’ah (Bandung: ALFABEFA,cv 2010), Hlm 79.
[6]
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi dan Ilustrasi (
Yogyakarta: Ekonisia,2008), Hlm 192.
[7]
MM. Metwally, Teori dan Praktek Ekonomi Islam (Jakarta: Bangkit Daya Insani
1995)Hlm 177.
[8]
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan SYARI’AH Deskripsi dan Ilustrasi
(yokyakarta: Ekonisia 2008),Hllm 199-201.
[9]
Ibid 203-204.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar