Selasa, 27 Maret 2012

PASAR MUDAL SYARI'AH

BY:Husna Alfiani. Mahasiswi STAIN Pamekasan Madura, Prody Perbankan Syari'ah, Semester 6.



PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pasar Mudal
Pasar mudal (capital market) merupakan pasar untuk baerbagai instrument keuangan jangka panjang yang biasa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun dalam bentuk  mudal sendiri. Kalau pasar mudal merupakan pasar untuk surat berharga jangka panjang, maka pasar uang (money market) pada sisi yang lain merupakan pasar surat berharga jangka pendek. Baik pasar mudal maupun pasar uang merupakan bagian dari pasar keuangan (Financial Market). Jadi di pasar mudal diperjualbelikan instrument keuangan seperti saham, obligasi, waran, Right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk diperjualbelikan antara lain Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Commercial Paper Note, Call Money, Repurcbase Agreement, Tresury Bills, dan lain lain.[1]
Prinsip instrument pasar mudal syari’ah berbeda dengan pasar mudal konvensional. Jumlah instrument syari’ah di pasar mudal sudah diperkenalkan di masyarakat, misal saham yang berprinsipkan syari’ah dimana kareteria saham syari’ah adalah saham yang dikeluarkan perusahaan yang melakukan usaha yang sesuai dengan syari’ah. Demikin juga, usaha untuk merealisasikan praktek obligasi syari’ah atau obligasi yang berprinsip syari’ah.[2]
Menurut Fakhruddin (2001:1) mendefinisikan pasar mudal sebagai berikut: “Pasar mudal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bias diperjual belikan baik dalam bentuk mudal ataupun modal sendiri”.[3]
Sedangkan arti kedua dari pasar mudal syari’ah dari Syari’ah nya itu sendiri yakni peraturan-peraturan yang mengandung bentuk hokum yang telah digariskan oleh Allah SWT, atau telah digariskan pokok-pokoknya dan dibebankan kepada kaum muslimin supaya mematuhinya, sebagai penghubung manusia dengan Allah swt.[4]
Dalam undang-undang  Umum yang telah ditetapkan oleh Dewan syari’ah nasional No: 40/DSN-MUI/X/2003, pasal 1.
1.      Pasar mudal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdaganga efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
2.      Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
3.      Epek syari’ah adalah efek sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar mudal yang akad, pengelolahan perusahaan, maupun cara penerbitannya  memenuhi prinsip-prinsip syari’ah.
4.      Shari’ah Compliance Officer (SCO) adalah pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai prinsip-prinsip syari’ah di pasar mudal.
5.      Pernyataan kesesuaian syari’ah adalah pernyataan tertulis yang diKeluarkan oleh DSN-MUI terhadap suatu efek syari’ah bahwa efek tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah.
6.      Prinsip-prinsip syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI, baik ditetapkan dengan fatwa ini maupun dalam fatwa lainnya.[5]
B.     Sejarah Pasar Mudal
Aktivitas pasar mudal dimulai  sejak tahun 1912 dijakarta. Efek yang  yang diperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi, aktivitas ini berhenti pada perang dunia ke dua.memasuki era kemerdekaan bursa efek diaktifkan kembali dengan menerbitkan obligasi pemerintah RI tahun 1950, yang didukung oleh UU Darurat tentang bursa No 13 tahun 1951 yang kemudian diterapkan dengan UU No. 15 tahun 1952.
Pemikiran untuk mendirikan pasar mudal syari’ah dimulai sejak munculnya instrument pasar mudal yang menggunakan prinsip syari’ah yakni reksadana syari’ah. Peresmian pasar mudal direncanakan pada awal nupember 2002, namun ternyata Badan Pengawasan Pasar (Bapepam) dan Dewan Syari’ah Nasional (DSN) merasa belum siap. Hal ini berkaitan dengan banyaknya kendala yang belum tuntas dibicarakan. Akhirnya pada tanggal  14 maret 2003 pasar mudal syari’ah di resmikan oleh ketua Bapepam Herwidayatmo, wakil dari MUI, wakil dari DSN pada direksa SRO, direksa perusahaan Efek, pengurus organisasi pelaku, dan asosiasi profesi di pasar mudal Indonesia.[6]
C.    Fungsi Pasar Mudal Syari’ah
Adapun fungsi dari keberadaan pasar mudal syari’ah menurut MM.Merwally adalah sebagai berikut.
1.      Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam keggiatan bisnis dengan memperoleh bagian keuntungan dan resikonya.
2.      Memungkinkan para pedagang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3.      Memungkinkan perusahaan meningkatnya mudal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4.      Memisahkan oprasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan cirri umum pada pasar mudal konversional.
5.      Memungkin investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.[7]

D.    Karakter Pasar Mudal Syari’ah
Karakter yang dipelukan dalam pembentuk struktur pasar mudal syari’ah adalah sebagai berikut:
1.      Semua saham harus diperjual belikan pada bursa efek.
2.      Bursa perlu dipersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjual belikan melalui pialang.
3.      Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan pada bursa efek diminta menyampaikan imformasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komete manajemin bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
4.      Komete manejemin merupakan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap peusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
5.      Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST.
6.      Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
7.      HST ditetapkan dengan rumus sebagaiberikut
8.      Komete menejemin harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti praktek standar akuntansi syari’ah.
9.      Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu, priode perdagangan, setelah menentukan HST.
10.  Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST.


Tabel
Prinsip Pasar Modal Syari’ah
Penyebab Harga Transaksi
Implikasi di Pasar Modal
Li Dhairihi

Efek yang diperjual belikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal.
Li Ghairihi (karena selain zat nya)
Tadlis
1.keterbukaan/transparasi informasi.
2.larangan terhadap imformasi yang menyesatkan

Taqrir
Larangan terhadap transaksi yang mengandung ketidak jelasan nya objek , disisi pembeli/penjual.

Riba’ fadhl
Larangan pertukaran efek yang sejenis dengan nilai nominal yang berbeda.

Riba’ Nasiah
Larangan terhadap perdagangan efek fiscal income yang bukan representasi ‘ayn.

Riba’ jahiliyah
Larangan atas short selling yang menetapkan bunga atas pinjaman.

Bai’ Najasy
Larangan melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntangan diatas laba normal, dengan cara menciptakan false demand.

Ikhtikar
Larangan rekayasa permintaan untuk memperoleh keuntungan di atas laba normal, dengan cara menngurangi supply agar harga jual naik.


Larangan semua imvestasi yg tdk dilakukan secara spot


Transaksi yg settlement nya dikaitkan dengan transaksi lainya (menjual saham dgn syarat)


Dua transaksi  dlm 1 akad, dgn syarat.
1.       Objek yang sama
2.       Pelaku sama
3.      Periode sama




E.     PENAWARAN UMUM
Penawaran umum atau go public  adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Mudal dan Peraturan Pelaksanaannya. Penawaran umum adalah kegiatan kegiatan sebagai berikut:
1)       Periode pasar perdana yaitu ketika ditawarkan kepada pemudal oleh penjamin emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk.
2)      Penjatahan saham yaitu pengalokasian efek pesanan para pemudal sesuai dengan efek yang tersedia.
3)      Pencatatan efek dibursa yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan dibursa.
Adapun tahapan tahapan dalam penawaran umum adalah:
1)      Sebelum emisi, yaitu berisi persiapan persiapan yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan penawaran umum.
2)      Tahapan emisi, yaitu masa dimana dilakukan penawaran umum hingga saham-saham yang telah ditawarkan dicatat dibursa efek.
3)      Tahapan sesuai dengan emisi, yaitu berupa tahapan pelaporan sebagai konskwensi atas penawaran umum tersebut.
F.INDEKS HARGA SAHAM
Indeks saham merupakan indicator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham . di pasar mudal sebuah indeks diharapkan memiliki lima fungsi, yaitu:
1)      Sebagai indikator tren saham.
2)      Sebagai indikator tingkat tingkat keuntungan
3)      Sebagai tolok ukur (bencbmark) kinerja suatu portofolio,
4)      Memfasilitasi pembentukan portofolia dengan strategi pasif,
5)      Memfasilitasi perkemembangannya produk derivative

Ada beberapa macam pendekatan atau metode yang dapat digunakan untuk menghitung indeks, yaitu:
1)      Menghitung arithamitic mean harga saham yang masuk dalam anggota indeks,
2)      Menghitung geometric mean dari indeks individual saham yang masuk anggotaindeks,
3)      Menghitung rata-rata tertimbangan nilai pasar.[8]
Ø  KENDALA PENGEMBANGAN PASAR MODAL SYARI’AH
Kendala pengenbangan pasar mudal syari’ah antara lain:
1.      Belum ada ketentuan yang menjadi legitimasi pasar mudal syari’ah dari BAPEPAM atau pemerintah, misalnya undang-undang UU.
2.      Selama ini pasar mudal syari’ah lebih papuler sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar mudang  yang disyari’ahkan, dimana selama ini praktek pasar mudal tidak dapat dipisahkan dari Riba, masyir,dan gharar, dan sebagaimana memisahkan dari ketiganya dari pasar mudal.
3.      Sosialisasi instrument syari’ah di pasar mudal perlu di dukung diberbagai pihak, karena ternyata perkembangan Jakarta Islamic index (JII) dan reksa dana syari’ah kurang tersosialisasi dengan baik sehingga perlu didukung dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar mudal secara pragamatis sedangkan akademisi bias menjelaskan secara i
Tabel Perbedaan Investasi di Pasar Modal Syari’ah dan Konversional
                           Syari’ah
Konversional
1.       Investasi terbatas pd sector-sector tertentu yg dilarang atau masuk dalam negative list investasi syari’ah dan tidak atas dasar utang (debt-bearing investment).
2.       Didasarkan pd prinsip syari’ah yg mendrong penerapan profit-loss-sharing dan sekema kemitraan.
3.       Melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi, dan judi.
4.       Adanya syari’ah guideline yg mengatur berbagai aspek sprit alokasi asset, praktek investasi, perdagangan dandistribusi pendapatan.
5.       Terdpt mekanisme screening perusahaan yg mengikuti prinsif syari’ah.


1.       Investasi bebas untuk memilih investasi antara debt-bearing investment dgn profit bearing investment diseluruh sector.
Didasarkan pada prinsip bunga.
2.      Memperbolehkan spekulasi dan judi pd gilirannya akan mendor
3.      ong fluktuasi pasar yg tidak terkendali.
4.       Guideline investasi secara umum pada produk hokum pasar modal.
Ø  STRATEGI PENGEMBANGAN PASAR MUDAL SYARI’AH
Adapun strategi-strategi yang diperlukan untuk pengembangan pasar mudal syari’ah antara lain:
1.      Keluarnya UU pasar mudal syari’ah diperlukan untuk mendukung pembentukan pasar modal syari’ah segera mungkin.
2.      Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami.
3.      Diperlukan rencana jangka pendek maupun jangka panjang oleh BAPEPAM  untuk mengakomodir perkembangan instrument-instrumen syari’ah dalam pasar modal. sekaligus merencanakan keberadaan pasar modal syar’ah ditanah air.
4.      Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syari’ah. Oleh karena itu, dukungan akademisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syari’ah.[9]
 STRUKTU PASAR MODAL SYARI’AH
PELAKU PASAR MUDAL
1.      BAPEPAM
Adalah lembaga pengawas pasar mudal yang bertugas melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar mudal. Bapepam berada dibawah tanggung jawab menteri keuangan(Menkeu).
2.      BURSA EFEK
Adalah tempat dimana berlangsungnya kegiatan pedagang efek pasar mudal yang di dirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua bursa efek, yaitu bursa efek Jakarta (BEJ) dan bursa efek  Surabaya (BES) dan sekarang bergabung menjadi bursa efek Indonesia (BEI) Menurut Undang-Undang Pasar Modal, Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk
mempertemukan penawaran dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
Memperdagangkan efek di antara mereka.
3.      LEMBAGA PENUNJANG
Lembaga Penunjang ini meliputi : Bank Kustodian, Biro Administrasi dan Wali Amanat (Trustee). Bank Kustodian bertugas melakukan jasa penitipan dana penyimpanan efek pemilik pemegang rekening yang diselenggarakan oleh : (1) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP); (2) Perusahaan Efek; dan (3) Bank Umum yang telah disetujui pemerintah. Wali Amanat (Trustee) diselenggarakan oleh Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).
4.      PROPESI PENUNJANG
1.      Akuntan bertugas melaksanakan audit atas laporan keuangan emiten menurut standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
2.      Konsultan hukum bertugas memberikan opini dari segi hukum (legal opinion), serta melakukan pemeriksaan atas fakta hukum yang ada mengenai emiten.
3.      Penilai adalah pihak yang bertugas menentukan nilai wajar aktiva tetap perusahaan yang bersangkutan.
4.      Notaris adalah pihak yang berperan dalam membuat akta perusahaan anggaran dasar emitern apabila diinginkan oleh para pihak. Di samping itu, notaris berperan dalam membuat perjanjian emisi efek, perjanjian antar-peminjam efek dan perjanjian dengan penjual.

DAFTAR REFRENZI
Ø  Sudarsono, Hani, Bank dan Lembaga Keuangan SYARI’AH Deskripsi dan Ilustrasi. Edisi III, Yogyakarta, EKONISA Kampus Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia, 2008.

Ø  Aziz, Abdul, Manajemin Investasi Syari’ah. Bandung, ALFABETA dan IKAPI, 201O.

Ø  Metwally, Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Bangkit Daya Insani, Jakarta, 1995.

Ø  Fatwa DSN (Dewan Syari’ah Nasional), No: 40/DSN-MUI/X/2003. Tentang  Pasar Modal dan Penerapan Umum Penerapan  Prinsip Syar’ah di Bidang Pasar Modal.  









[1] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan SYARI’AH Deskripsi dan Ilustrasi Edisi 3 (Yogyakarta: Ekonisia, 2008), Hlm 191.
[2] Ibid.
[3] Abdul Aziz, Manejemin Investasi Syari’ah (Bandung: ALFABETA,CV 2010), Hlm 62.
[4] Ibid 63.
[5] Abdul Aziz, manejemin investasi Syari’ah (Bandung: ALFABEFA,cv 2010), Hlm 79.
[6] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi dan Ilustrasi ( Yogyakarta: Ekonisia,2008), Hlm 192.
[7] MM. Metwally, Teori dan Praktek Ekonomi Islam (Jakarta: Bangkit Daya Insani 1995)Hlm 177.
[8] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan SYARI’AH Deskripsi dan Ilustrasi (yokyakarta: Ekonisia 2008),Hllm 199-201.
[9] Ibid 203-204.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar